Ada Apa! Saksi 02 Pilkada Pesisir Barat Tidak Mau Tandatangan Hasil Pleno PPK Ngambur
BUALBUAL.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Barat tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Kecamatan Ngambur diduga masif.
Seperti yang dikatakan Saidi Mukhtar saksi dari Tim Kemenangan 02 ALB-Erlina, Jumat (11/12/2020) mengatakan, kami menerima dengan hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK, Kecamatan Ngambur.
Saidi Mukhtar juga mengatakan kami dari pihak saksi dari 02, tidak akan mau menandatangani karena keberatan khusus dengan apa yang terjadi sebelum masa pencoblosan 09 Desember lalu.
"Kami sudah laporkan ke Bawaslu apa yang terjadi temuan politik uang sebelum waktu hari pencoblosan 9 Desember lalu serta laporan ASN masuk dalam struktur surat keputusan (SK) kampanye Paslon 03 dan aparat pemerintah pekon/desa diduga mengintimidasi warganya untuk mencoblos 03, dengan imbalan uang 100 ribu hingga 1 juta rupiah," jelasnya, Jumat (11/12/2020).
Saidi Mukhtar mengatakan kami akan mendatangani hasil rekapitulasi pleno PPK tingkat kecamatan asalkan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Berita Lainnya
Heboh! 48 Rakit PETI di Sungai Kuantan Dibakar Polisi, Penambang Kabur Sebelum Digerebek
Agen BRI Link Suwarno Berikan Klarifikasi Terkait Permasalahan Transaksi Nasabah
Efek Beritakan Kadis, Pihak Dinas PMD Lampura Diduga Tebang Pilih Bayar Dana Publikasi Pilkades
Diskotik Kartika Cikarang Barat Ditutup Sementara! Ada apa?
Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 18,7 Milyar
Bupati Pesisir Barat Diduga Diperiksa KPK Terkait Permasalahan Ini!
Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan, Mobil Meledak Sesaat Setelah Dihidupkan
Diduga Pakai Narkoba, Mahasiswi Cantik Tabrak Emak-emak hingga Maninggal Dunia
Tak Terima Diberitakan, Ketua SMSI Terluka Diserbu Massa di Markas PMI Way Kanan
Antisipasi Banjir, Polsek Tumijajar dan Camat Tulang Bawang Udik Cek Debit Air Sungai Way Kiri
Banjir Bandang di Sukabumi Akibat Luapan Air Sungai karena Hujan Deras
Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan