5 Pemuda Pekanbaru Diringkus Polres Bengkalis 'Penyelundupan 14 Kg Ganja'
BUALBUAL.com - Satuan Narkoba Polres Bengkalis mengamankan 5 pemuda asal Pekanbaru beserta barang bukti 14 kilogram ganja kering di Jalan Proyek, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Sabtu (20/6/2020) pukul 11.30 WIB.
Hal itu diungkap Waka Polres Bengkalis Kompol Rony Syahendra dalam konferensi pers di Polres Bengkalis, Senin (22/6/2020). Plh Bupati Bustami HY, pihak Bea Cukai, Kalapas Edi Mulyono, Kadiskes Ersan Saputra dan Ketua LAMR Zainuddin Yusup ikut mendampingi dalam konferensi pers itu.
Menurut Rony, 5 tersangka tindak pidana jenis daun ganja itu diamankan berkat kerjasama sejumlah pihak. Diantaranya Bea dan Cukai Bengkalis dan Satpol Airud.
Kata Waka Polres, sekitar pukul 08.00 WIB Sabtu pagi, tim mendapat informasi akan ada transaksi di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Menelusuri informasi tersebut, Sat Narkoba berkoordinasi dengan Pol Airud dan Bea Cukai untuk melakukan operasi penangkapan bersama.
"Tim mendapatkan informasi akan ada transaksi jenis daun ganja di sekitaran perairan selat Bengkalis dan antar Desa Sei Selari sampai Bukit Batu. Tim berkoordinasi dengan Satpol Airud dan Bea Cukai untuk melakukan penyisiran di perairan menggunakan dua buah speed boat. Kemudian di darat tim melakukan penyisiran di Lintas Sungai Pakning arah Dumai," terang Rony Syahendra.
Setelah menelusuri jalur laut dan darat, akhirnya petugas melihat satu unit mobil warna merah mencurigakan di Desa Buruk Bakul. Mobil itu mondar-mandir di sekitaran pelabuhan di sana.
"Di Buruk Bakul tim melihat mobil merah mondar-mandir di sekitaran pelabuhan. Saat diminta berhenti mereka tidak mengindahkan, kemudian tim melakukan tindakan terarah dan terukur. Saat itu, tim melihat pelaku membuang dua buah tas dan kemudian melarikan diri namun semua berhasil diamankan. Tas berisikan 14 bungkus daun ganja," cakap Waka Polres Bengkalis.
Ditambahkan, kelima pelaku diamankan merupakan kurir. Mereka diantaranya, GO (24), AA (23), SN (22), IE (23) dan AJ (20), semunya warga Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Akibat perbuatannya, kelima 5 pemuda ini terancam 20 tahun penjara.

Berita Lainnya
Ketua IWO Inhil Pinta Pemerintah Perketat Regulasi Peredaran Tuak
Digerebek Tim Gabungan! 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dibakar Habis
Konferensi Pers Lapas Kelas IIA Kotabumi Terkait Klarifikasi Adanya Berita Hoaks
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
BUALBUAL RAKYAT: Apa Pendapat Warga Inhil, Terkait Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Disaat Pandemi Corona
RT 002 Tanjung Unggat Tebang Pilih Salurkan Program Pemerintah
Mayat Perempuan Terapung di Tepian Sungai Rokan, Diduga Korban Pembunuhan
BMKG Pekanbaru : Riau Masih Berpotensi Hujan
Viral! Pria Tewas di Area Galian C Pekanbaru, Pengawasan Tambang Ilegal Dipertanyakan
Pencari Kepah Temukan Mayat WN Malaysia Terdampar di Pantai Teluk Lecah Rupat Bengkalis
Skor Terakhir Bukan Gol, Tapi Kepercayaan Publik! Pesan Keras Sekum KONI Inhil
Api Mengamuk di Senapelan! Dua Rumah Kontrakan dan Motor Ludes Dilalap Si Jago Merah