Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Sejumlah anggota DPD, DPR RI, hingga DPRD Kabupaten dan Kota terpilih periode 2024-2029 dipastikan akan maju pilkada serentak tahun ini, baik itu Pilgubri, Bupati dan Walikota
BUALBUAL.com - Sejumlah nama anggota dewan yang disebut-disebut akan maju diantaranya, Parisman Ikhwan maju sebagai calon Walikota Pekanbaru, Ade Agus Hartanto maju sebagai calon Bupati Inhu, Agung Nugroho calon Walikota Pekanbaru, Abdul Wahid calon Gubernur Riau, hingga eks Gubernur Riau Syamsuar yang kabarnya akan maju kembali sebagai Gubernur Riau.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
“menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
Pasal tersebut juga menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
Teknisnya anggota DPRD Kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Menanggapi aturan itu, Anggota DPR RI Abdul Wahid tidak menampikkan bahwa aturan pengganti antar waktu (PAW) setiap anggota DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten dan kota adalah perolehan suara terbesar kedua.
Namun kata Wahid, aturan ini tidak berlaku bagi caleg yang memiliki suara rendah sementara partainya lebih tinggi. Untuk itu katanya proses PAW ditentukan oleh partai yang bersangkutan.
"Kalau suaranya tinggi tentu dia yang dilantik sebagai PAW namun jika suara caleg rendah sementara suara partai tinggi, maka menentukan siapa yang duduk adalah partai," kata Wahid, Senin (26/03/24)*****


Berita Lainnya
Ada Apa dengan Ijazah Paket C 'Iyet Bustami' Membuat KPU Bengkalis Meminta Diklarifikasi?
Warga Teluk Sungka Siap Menangkan Fermadani, Bang Ferry Janji Akan Lanjutkan Program Indra Muchlis Adnan
Ninik Mamak dan Anak Kemanakan Kenegerian Kampa Siap Menangkan Paslon Gubernur Nomor 1
Kaderismanto Pastikan 'Berlayar' Bersama Iyeth Bustami di Pilkada Bengkalis
Ketua KPU Bengkalis, Sejauh Ini Gugatan Belum Ada
Sehari Jelang Pemilihan, Abdul Wahid Ziarah Ke Makam Marhum Pekan
Lis Darmansyah Siap Terima Usulan Masyarakat Kota Tanjungpinang
Doa Dipanjatkan Buat Kemenangan Nomor Urut 3 Pilkada Pelalawan
Didukung 5 Partai Politik, Aunur Rafiq - Anwar Hasyim Maju Lagi di Pilkada Karimun
Kampanye Hitam Serang Kasmarni, Selebaran Pembusukan di Sebar di Jalan Aman Duri
Abdul Wahid Terima Penghargaan Tokoh Politik Inspirarif Cakaplah Award
Kampanye Dialogis di Desa Teratak Baru, Tokoh Masyarakat Apresiasi Suhardiman Amby atas Pembangunan Infrastruktur