Tim Hukum 03 Mempersoalkan Tabligh Akbar, Tim Hukum Bermarwah: Jangan Lebay Dong, Tinggal Bikin Aja Kegiatan yang sama, kalau bisa
BUALBUAL.com - Diketahui, belakangan ini tim hukum Paslon Syamsuar - Mawardi (Suwai), datangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, di Jalan Cut Nyak Dien, Rabu (23/10/2024). Yaitu, mempertanyai Tabligh Akbar digelar Paslon Abdul Wahid - SF Hariyanto (Bermawah).
Terkait hal kedatangannya dari Tim Suwai itu, malah menjadi perhatian serius Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi Bermarwah Megawaty Matondang, SH didampingi oleh DR Parlindungan, SH, MH dan Fery S, SH. Ia menilai bahwa apa yang dilakukanya mereka tersebut terkesan lebay, dan tidak memahami makna kampanye. Atau disaat ini, ada kepanikan dengan melihat banyak peserta kampanye Bermawah.
"Perlu diketahui itu untuk jadwal kampanye dilakukan Paslon Bermawah tentunya juga sudah sesuai jadwal dan bahkan itu sudah terbit STTP Paslon untuk berkampanye. Apa hal itu, tidak dipahami oleh Tim Suwai tersebut.
Jadi dimana itu, letak salahnya kampanye dilaksanakan Paslon Bermawah. Harusnya tak usah panik, santai saja," sebutnya.
Lebih lanjut Megawaty mengatakan, sebab yang sebagaimana hal diketahui, bahwa Tabligh Akbar itu adalah diperbolehkan yang pada saat sekarang hingga batas ditentukannya pihak penyelenggara (KPU, red). Dan serta sepanjang tidak melanggar aturan, dan UU. Hal tersebut masih diperbolehkan. Karena itu, Tim Paslon tersebut jangan panik.
"Bahwa persilahkan saja tim paslon lain itu untuk melakukan Tabligh Akbar. Janganlah malah menjustifikasi bahwa Tabligh Akbar yang dilakukan tesebut adalah suatu rapat umum. Sedangkan pihak KPU saja itu telah mengakui belum bisa memberi penjelasan.
Karena hal memang Tabligh Akbar itu tidak atau bukan Rapat Akbar," sebutnya.
Di kesempatan itu, juga mengatakan, bahwa sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut, katanya, menjadi aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan Pilkada.
Sebagaimana, itu diberitakan sebelumnya. Dimana, diketahui Eva Nora selaku Ketua Tim kuasa hukum, menyatakan, hal Tabligh Akbar yang menghadirkan Cagubri Abdul Wahid itu masuk kategori kampanye akbar atau kampanye terbuka, artinya itu sudah melewati batas maksimal berdasarkan dari ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Fery. SH Menyinggung bahwa dalam pasal 40 PKPU Tahun 2024 memberikan ruang bagi peserta pemilu boleh melaksanakan kegiatan lainnya yang tidak melanggar aturan kampanye.
"Kan penjelasan jenis kampanye lainnya hasil dari pertemuan-pertemuan LO Peserta dengan KPU ada, boleh melakukan kampanye jenis senam dan jalan sehat, hiburan musik dan termasuk tabligh akbar" jelas fery
"Sepanjang tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan, alat peraga yang digunakan, izin pelaksanaan terbit, boleh-boleh saja, soal peserta yang hadir tentu tak bisa kita larang, namanya rakyat berpesta demokrasi, ketika mereka minat hadir ya bagus lah, berarti ada kesadaran politik, ada pendidikan politik" jelas fery lagi
Fery juga menyarankan agar tim 02 tidak perlu terlalu khawatir, tim bermarwah selalu taat aturan
"Ya kalau paslon 03 ingin buat kegiatan yang sama silakan, kita tak akan usik-usik, ngapain repot ngurusi orang lain, tinggal ajukan izin kegiatan" sindirnya sambil tertawa

Berita Lainnya
Warga Kuala Keritang Akui Dani Nursalam Bantu Atasi Banjir dan Perbaikan Jalan
Ucapan dan Harapan Ketua DPC PDIP Inhil pada Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama
Bocoran Nama Caleg Golkar Inhil Dapil VI, HKR Turun Gunung, Dipridiksi Bakal Jadi Lawan Sengit Razali
Abdul Wahid : Keterbatasan Bukan Alasan untuk Menjadi Berprestasi dan Sukses
Ditanya Paslon 01 Soal Upaya Membuat Payung Masjid Annur Berfungsi, Syamsuar Justru Akui ada Perkara Hukum
Dukungan Semakin Kencang, Setiap Hari Cagub Bermarwah Terima Undangan Deklarasi dari Relawan
Partai Berkarya dinyatakan tak lolos ke verifikasi faktual Pemilu 2019 Ini Yang Dilakukan Mereka
Timnas Pemenangan AMIN Diumumkan, Diisi Pilot Jet Tempur Hingga Ulama
Musda Golkar Sumut Diulang, Pemohon Klaim Mediasi di Mahkamah Partai Sepakati
Warga Rambah Samo dan Muara Jaya Rokan Hulu Minta Jalan Dimuluskan, Siap Menangkan Abdul Wahid-SF Harianto
Sidang Putusan, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di TPS 3 Desa Ringin Inhu
Dorong UMKM Tumbuh, Abdul Wahid Dengarkan Aspirasi Forum Pedagang Wisata Kuliner