Paslon 03 Pilkada Pesisir Barat Teracam Tidak Bakal Dilantik
BUALBUAL.com - Sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut. Pasalnya, tidak ada putusan sela setelah Panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan Nomor urut (02) Aria Lukita Budiwan & Erlina atas keputusan KPUD Pesisir Barat Provinsi Lampung.
“Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian,” kata Alpi Zabadi, SH MH ketika dihubungi media bualbual.com, Kamis (18/2/2021).
Menurut alpi Zabadi selaku pengacara Aria Lukita Budiwan & Erlina tersebut menegaskan, sejak awal kami memang optimistis dengan bukti - bukti yang kita ajukan di MK, kami selalu berkeyakinan gugatan kami akan dimenangkan. "Integritas selalu yang utama, kecurangan tidak boleh dimenangkan," tandas dia.
"Gugatan ini tidak mengacu pada perselisihan suara, jika mengacu pada perselisihan suara, kita sudah gugur yang jelas sudah ditolak disaat putusan sela yang diterjadi di tanggal 15 sampai 17 Febuari kemarin, tapi pada faktanya hari ini gugatan Aria Lukita Budiwan & Erlina tetap berlanjut. Untuk sidang kelanjutan diagendakan sementara perkara sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021," ungkapnya.
Menurut Erlina wakil dari Paslon (02) Pilkada Pesisir Barat yang juga menjabat Wakil Bupati Pesisir Barat yang masa jabatannya habis pada hari ini Kamis (18/2/2021) mengatakan, salah satu Kabupaten/Kota yang pokok perkaranya dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi, artinya MK sudah memutuskan untuk memberikan kesempatan sidang lanjutan untuk pemohon membuktikan kecurangan - kecurangan yang dilakukan Paslon nomor urut (03) Agus Istiqlal & Zulqoini dan pihak terkait (KPUD) Pesibar.
Erlina juga sangat optimis untuk memenangkan gugatan, sesuai dengan permohonan yang kita sampaikan pada Mahkamah Konstitusi. Dan Alhamdulillah ini kita sudah diberikan kesempatan.
"Kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Barat terima kasih doa dan dukungannya, karena doa masyarakat banyaklah gugatan ini tetap berkelanjutan untuk tahap pembuktian dan saksi," ungkapnya.
Berita Lainnya
Satrel Ganjarist Purwakarta Ucapkan Selamat kepada H. Ganjar Pranowo sebagai Capres RI 2024
Begini Penjelasan KPU Riau, Bisakah Kandidat Kepala Daerah Nyaleg Lebih Dulu?
Partai Pengusung Dan Tim Relawan, Semakin Hari Kian Solid Menangkan Kasmarni - Bagus
Berkas Perkara Pilkada Inhu, Kadis dan 5 Kades Sudah P21 dan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Tak Terbendung, Setelah UAS Giliran Akademisi Kompak Dukung Paslon 03
Teka Teki Terjawab Sudah Andi Rachman Dapatkan Perahu Partai Golkar Untuk Maju Di Pilgubri 2018
Muskerda 1 Partai PERINDO Bengkalis, Optimis Raih 6 Kursi Legislatif di Pemilu 2024
Struktur Partai Gelora Riau Sudah Terbentuk, Kita Siap Tancap Gas di Pilkada 2020
Syamsurizal: Tuding Demo Forum Penyelamat PPP Pelalawan Disetting Pihak Tertentu
Pengamat Politik: Secara Akal Sehat, KBS Sulit Menang di Pilkada Bengkalis
Peta Politik Pemilu 2024, FDS UI Perkiraan Akan Ada 4 Poros Konsolidasi
Diacara Halal Bi Halal dengan Tokoh Masyarakat se Riau, Syamsurizal Sampaikan Keprihatinan Terhadap Riau