Paslon 03 Pilkada Pesisir Barat Teracam Tidak Bakal Dilantik

BUALBUAL.com - Sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut. Pasalnya, tidak ada putusan sela setelah Panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan Nomor urut (02) Aria Lukita Budiwan & Erlina atas keputusan KPUD Pesisir Barat Provinsi Lampung.
“Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian,” kata Alpi Zabadi, SH MH ketika dihubungi media bualbual.com, Kamis (18/2/2021).
Menurut alpi Zabadi selaku pengacara Aria Lukita Budiwan & Erlina tersebut menegaskan, sejak awal kami memang optimistis dengan bukti - bukti yang kita ajukan di MK, kami selalu berkeyakinan gugatan kami akan dimenangkan. "Integritas selalu yang utama, kecurangan tidak boleh dimenangkan," tandas dia.
"Gugatan ini tidak mengacu pada perselisihan suara, jika mengacu pada perselisihan suara, kita sudah gugur yang jelas sudah ditolak disaat putusan sela yang diterjadi di tanggal 15 sampai 17 Febuari kemarin, tapi pada faktanya hari ini gugatan Aria Lukita Budiwan & Erlina tetap berlanjut. Untuk sidang kelanjutan diagendakan sementara perkara sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021," ungkapnya.
Menurut Erlina wakil dari Paslon (02) Pilkada Pesisir Barat yang juga menjabat Wakil Bupati Pesisir Barat yang masa jabatannya habis pada hari ini Kamis (18/2/2021) mengatakan, salah satu Kabupaten/Kota yang pokok perkaranya dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi, artinya MK sudah memutuskan untuk memberikan kesempatan sidang lanjutan untuk pemohon membuktikan kecurangan - kecurangan yang dilakukan Paslon nomor urut (03) Agus Istiqlal & Zulqoini dan pihak terkait (KPUD) Pesibar.
Erlina juga sangat optimis untuk memenangkan gugatan, sesuai dengan permohonan yang kita sampaikan pada Mahkamah Konstitusi. Dan Alhamdulillah ini kita sudah diberikan kesempatan.
"Kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Barat terima kasih doa dan dukungannya, karena doa masyarakat banyaklah gugatan ini tetap berkelanjutan untuk tahap pembuktian dan saksi," ungkapnya.
Berita Lainnya
Pelantun Lagu Pantai Solop Rusli Zainal Bebas, Peta Politik Golkar Riau Bakal Berubah?
Cabup Kasmarni: Bukan Janji Politik, Tapi Sudah Menjadi Wacana Terkait Jembatan Bengkalis - Pakning
Ikbal Sayuti Nyatakan Siap Maju di Pilkada Inhil 2023
DPC Gerindra Inhil Siapkan 2 Ton Beras untuk Disalurkan ke Masyarakat yang Terdampak Covid-19
Datang ke Penuba, H. Nurdin Basirun Disambut Masyarakat dan Tokoh
Sebut Eddy RM Ketua Relawan AKU LE: 7 Partai Politik Siap Dukung Pasangan Lukman Edy - Asri Auzar Di Pilgubri 2018
Pesta Demokrasi Telah Usai, Ketua HMI Badko Riau-Kepri Pinta Masyarakat Menghargai Hasil Pemilu 2024
Rizieq: Haram Pilih Capres yang Diusung Partai Penista Agama
Gus Solah: Partai yang Mau Legalkan LGBT Bunuh Diri
Ultah Partai Gerindra Ke 10 Hadiahi Prabowo Subianto Sebagai Capres 2019
Pecah..!! Deklarasi Calon Gubernur yang didukung UAS ini diserbu Massa Pendukung
Cegah Covid-19, DPD NasDem Inhil Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan Bersama Warga Tempuling dan Kempas