• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Ada Kriminalisasi di Sengketa Lahan, Sandi Baiwa dan Tim Daftarkan Gugatan PMH ke PN Rengat

Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 00:21:12 WIB Dibaca : 447 Kali
Cetak
Sandi Baiwa SH CPL dalam jumpa pers di gedung LBH Pena Riau, menjelaskan tentang tidak ada lahan masyarakat yang di Desa sungai Raya masuk HGU PT ASL (pailit)


BUALBUAL.COM INHU- Kantor Hukum Sandi Baiwa & Partner mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kurator perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Alam Sari Lestari (pailit) dan perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 37/Pdt.G/2024/PN.Rgt.

Sandi Baiwa SH CPL yang merupakan managing partner kantor hukum penggugat didampingi 9 orang rekan advokatnya Alnasri Nasution SH, Janther Simanjuntak SH, Suherwin SH, Mudayansah Simamora SH, Han Aulia Nasution SH MH, Daeng Ibrahim SH, Muhammad Ridwan SH, Setiawan Putra SH, dalam jumpa pers Jum'at (13/12/2024) di gedung LBH Pena Riau menjelaskan, dua tergugat tim kurator PT ASL (kondisi pailit) yang terdiri dari Haikal Arisy, Wildan Syaifulah, Suhenda dan Rinaldi yang di angkat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat dan PT SBP yang menguasai lahan perkebunan sawit PT ASL tersebut, ada enam tergugat lainya.

Enam tergugat lainya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Pekanbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) RI, Kakan BPN/ATR) Riau, Kakan BPN/ATR Inhu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kegiatan (DLHK) Riau Kepala Dinas DLHK Riau.

"Gugatan ini diajukan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Riau terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Sungai Raya dan PT ASL (pailit) dan kebun dikuasai oleh PT SBP. "Tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus klien kami. ini murni persoalan hukum terkait sengketa hak dan kepemilikan," kata Sandi Baiwa dalam penjelasannya.

Sandi menjelaskan, selain ada puluhan dokumen resmi yang akan dihadiri dalam persidangan, salah satu dasar gugatan PMH yang diajukan untuk 8 tergugat tersebut, surat BPN/ATR nomor 1483/25.3-500/IV/2012, yang menyatakan Desa Sungai Raya tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari.

Kemudian ada juga risalah panitia pemeriksaan tanah B, nomor 34/RSL/GHU/2005 yang menunjukkan bahwa HGU PT ASL hanya mencakup Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Payarumbai Kecamatan Seberida dan Desa Rawa Skip Kecamatan Rengat tanpa menyentuh Desa Sungai Raya.

"Pada lokasi enam titik koordinat, yang berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh penyidik Polda Riau setelah kami periksa menunjukkan bahwa, lahan yang disengketakan berada di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat bukan di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, jika diukur jaraknya sekitar 9 kilometer dari Talang Jerinjing ke titik ke enam titik koordinat tersebut," jelas tim kuasa hukum Suherwin menambahkan.

Tim kuasa hukum menilai, pemanggilan dan penetapan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyerobotan dan penggunaan surat palsu adalah bentuk kriminalisasi. Suherwin, salah satu advokat, menegaskan bahwa 6 titik koordinat yang menjadi dasar laporan pidana justru berada di Desa Sungai Raya, bukan di Talang Jerinjing seperti yang diklaim.

"Persoalan ini sangat jelas merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Kami akan membuktikan bahwa HGU PT ASLn (pailit) tidak mencakup Desa Sungai Raya serta HGU PT ASL cacat administrasi," kata Suherwin.

Kemudian tim kuasa hukum penggugat Alnasri Nasution SH menambahkan, tanah seluas 2.528 hektare di Desa Sungai Raya telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun sejak sebelum tahun 1994. Sebagian tempat masyarakat menggantungkan kehidupan dari hasil kebun, sebab jauh sebelum PT ASL masuk, masyarakat melakukan penanaman diatas lahan dan digarap masyarakat lahan milik turun temurun tersebut.

"Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda di Inhu sejak belasan tahun silam. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan," kata Alnasri.

Managing partner Sandi Baiwa menegaskan, PT ASL tidak pernah melakukan aktifitas diatas lahan wilayah Sungai Raya yang kini dinyatakan pailit telah menyerahkan asetnya kepada kurator, tetapi tim hukum Sandi Baiwa menilai ada inkonsistensi dalam inventarisasi aset PT ASL (pailit) oleh tim korator.

Sandi Baiwa menegaskan, tujuan gugatan PMH pada PN Rengat adalah untuk memastikan kepastian hukum, terkait batas lahan HGU PT ASL dan mengembalikan hak masyarakat Desa Sungai Raya. "Kami tidak mencari keuntungan, hanya ingin keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan hak mereka yang telah dirampas dengan cara melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat," ujarnya.

Kepada masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya, Sandi Baiwa berpesan, untuk tidak takut memperjuangkan haknya. "Kami sarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan baru atau menjadi pihak intervensi dalam kasus ini," ujar Sandi Baiwa.

Setelah didaftarkan, sidang perdana gugatan PMH oleh kantor hukum Sandi Baiwa SH CPL dan Partner menunggu undangan pengadilan PN kelas II Rengat. Gugatan PMH diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah lama dirugikan dan menghentikan Kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya. **


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

Sudah Sepekan Sampah Menumpuk di Pasar Belilas, Menimbulkan Bau Tak Sedap

Puluhan Pejabat dan Pihak Swasta Serta Bupati Meranti, Diamankan KPK Langsung Dibawa ke Jakarta

Diduga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menilap Dana Deposit 4 Milyar

Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoaks, Bupati Rohil Akan Tempuh Jalur Hukum

33 Perkara Pilkada 2020 Sidang Putusan Sela Hari Ini

KPK Tangkap Pejabat Pemko Pekanbaru dalam Kasus Korupsi Dana Bendahara Daerah

Laris Manis, Olahan Martabak Nangka Warga Tembilahan Rasanya Bikin Nagih

Jalan Berlubang di Lintas Sumatera Bukit Kemuning - Kotabumi Hampir Merenggut Nyawa Pengguna Jalan

BPN Bintan Diduga Lalai, Masa Hutan Mangrove Dibuatkan Sertifikat

FPII Sebut Tindakan Kekerasan Jurnalis di Batam Sebagai Catatan Kelam Kebebasan Pers di Kepri

Datuak Mangkuto Jilelo: Jalur Sang Jendral Harus Bangkit dan Berjaya Lagi!

Kapolri: Polri Beri Kekuatan Terbaik Bantu Cari KRI Nanggala 402

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
  • 2 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 3 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 4 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 5 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 6 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 7 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 8 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media