Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Soal Mobil Angkutan Barang, Bupati Inhil Gelar Rapat Evaluasi
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat evaluasi posko sosialisasi dan pengawasan angkutan barang masuk Kota Tembilahan, Minggu (21/4/2025) malam.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat kediaman Bupati Indragiri Hilir, yang dipimpin langsung oleh Bupati Inhil, Herman, serta dihadiri oleh Asisten II Setda Inhil, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat angkutan barang di dalam Kota Tembilahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan laporan pelaksanaan, posko pengawasan yang didirikan di depan Terminal Bandar Laksamana Indragiri telah beroperasi selama 24 jam sejak 9 April hingga 22 April 2025.
Dalam laporan hasil monitoring, tercatat sebanyak 582 unit mobil angkutan barang telah melewati posko sejak tanggal tersebut. Dari jumlah itu, 551 unit kendaraan berhasil diterbitkan izin setelah melalui proses pemeriksaan, sementara 33 unit diarahkan untuk bongkar muat di Terminal Bandar Laksamana Indragiri, dan 13 unit kendaraan diputar balik karena melanggar ketentuan.
Selain itu, tercatat pula sebanyak 75 kartu KIR kendaraan dijaminkan di posko sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Bupati Indragiri Hilir, H Herman, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini sangat penting demi menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di kawasan perkotaan.
“Kegiatan pengawasan ini perlu terus ditingkatkan agar aktivitas bongkar muat barang tidak lagi dilakukan di bahu jalan dalam Kota Tembilahan,” tegas Bupati H. Herman.
Dari rapat evaluasi tersebut disimpulkan bahwa kegiatan pengawasan dapat berjalan efektif jika dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan, serta didukung penuh oleh seluruh pihak terkait.
Beberapa saran yang dihasilkan di antaranya perlunya instruksi resmi dari Bupati terkait pengawasan dan penindakan angkutan barang, pembentukan satgas operasi gabungan, serta peningkatan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk penindakan tilang elektronik terhadap kendaraan yang melanggar aturan. (Adv)

Berita Lainnya
Kabupaten Rohil Masih memprogramkan Pembangunan Infrastuktur Jalan dan Jembatan
Disdukcapil Inhil: Terima Kasih Bantuan APD dari Partai PKB
Bupati Inhu Usulkan Perbaikan Jalan Simpang Japura - Peranap ke Gubri
Reuni Akbar SPG-SGA Tanjungpinang 2022, Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Perkumpulan Alumni
Dishub: 25 Orang Penumpang dari Malaysia Hari Ini Tiba Melalui BSL Bengkalis
11 Warga Ukui Dikarantina di GOR Pelalawan 'Hasil Rapid Test Reaktif'
Sat Shabara Polres Bintan Giat Lakukan Patroli Dialogis Pencegahan Covid-19
Bandara Sultan Syarif Kasim II Ditetapkan Sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara
Bupati H.Sukiman Terima Sertifikat Pelayanan Paripurna Bagi RSUD Rokan Hulu dari KARS
Disnakertrans Riau Kembali Buka Kartu Prakerja, Begini cara daftarnya
Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan
Belajar Tentang KEK di Kepri, Gubernur Ansar Ajak Gubernur Lampung ke PT BAI Bintan