• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Kulinier
  • Inhu

Kepala Desa di Inhu Jadi Tersangka Karhutla, Jual Hutan Produksi untuk Kebun Sawit

Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 19:23:05 WIB Dibaca : 14532 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menorehkan catatan hitam, kali ini melibatkan oknum aparatur desa. Kepala Desa Alim, berinisial EP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hulu karena diduga menjual kawasan hutan produksi terbatas (HPT) untuk dijadikan kebun sawit. 

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari situlah polisi melakukan pemgembangan dan menangkap kepala desa tersebut.

"Ketika itu tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Alim dan Satreskrim Polres Inhu mengecek lokasi, mereka menemukan 4 hektare kawasan hutan terbakar dengan api yang masih menyala," ujar Fahrian, Senin (21/7).

Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa lahan tersebut dikelola oleh seorang bernama VP, yang kini masih buron. Namun, polisi berhasil menelusuri jejak administratif lahan tersebut, yang sebelumnya dijual oleh RMS dan disahkan secara ilegal oleh Kepala Desa EP melalui dua surat keterangan tanah (SKGR). 

Pada Minggu malam, 20 Juli 2025, Polres Inhu langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur yang juga menjabat Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim). 

"Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Salah satunya Kepala Desa Alim inisial EP," jelas Fahrian.

EP diduga memperoleh keuntungan pribadi dari praktik ilegal ini. Ia disebut menerima imbalan sebesar Rp500.000 untuk setiap surat SKGR yang diterbitkannya atas nama pihak-pihak yang membeli lahan hutan.

"Ini menjadi bukti kuat penyalahgunaan jabatan yang merugikan lingkungan dan negara. Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah parang, satu cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, dan satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP," jelasnya.

Selain itu, polisi juga telah menahan tersangka RP, yang diduga sebagai pelaku utama pembakaran lahan dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. 

"Mereka terancam hukuman pidana karena menduduki kawasan hutan secara ilegal dan melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin dari pemerintah pusat," ucap Fahrian.

Fahrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas. Pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan lingkungan, apalagi jika melibatkan pejabat yang seharusnya menjaga amanah. 

"Penegakan hukum seperti ini diharapkan mampu mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Inhu, terutama saat musim kemarau,” tegas Fahrian.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Minuman Segar untuk Berbuka Puasa 'Resep Es Campur Komplet'

Resmi Dibuka, Bolly Resto Hadirkan Kuliner Khas India di Kota Tembilahan

Formula Susu Jahe Merah Untuk Tenaga Kesehatan #BerbagiSejutaKehangatan

Cara Memasak Resep dengan Menggunakan Tropicana Slim Santan

Teluk Kuantan Siap Pecah! Grand Opening Naka Coffee dan Space Hadirkan Artis Top

Bujang Seafood Telah Hadir di Marpoyan Damai Pekanbaru 'Seafood Murah dan Rasa yang Enak'

Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan

Restoran Cepat siap Saji Marawa Alam Indah Inhu Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Al-Fateha Burger Tembilahan, Lezatnya Seperti di Malaysia 'Tak Kire Die Punye Sedaap'

Bikin Wisatawan Ngiler, Yuk Rasakan Kuliner Mie Lendir Kota Pekanbaru

Viral di Medsos, Ada Restoran Terapung di Sungai Siak Kota Pekanbaru

Kamu Harus Tahu! Inilah 5 Cara Mudah Menghilangkan Bau Amis Daging pada Peralatan Masak

Terkini +INDEKS

54 Jalur Bertarung Sengit di Benai, Muklisin: Pacu Jalur Jangan Sampai Hilang!

10 Juli 2026
Dari Lahan Hortikultura Bengkalis, Semangat Petani Menjaga Ketahanan Pangan Terus Tumbuh
10 Juli 2026
Jangan Sampai Ketinggalan! Sayembara Logo HUT Riau Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp15 Juta
10 Juli 2026
Peluang Abdul Wahid Bebas Masih Besar? Praktisi Hukum Bongkar Dua Kelemahan Besar Jaksa di Kasus Japrem
10 Juli 2026
Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat
10 Juli 2026
Terbongkar! Modus Transaksi Sabu di Desa Semundam Berakhir dengan Penangkapan
10 Juli 2026
400 Siswa SMAN 3 Pekanbaru Dibekali Cara Melawan Paham Radikal, Ini yang Diungkap Satgaswil Riau
10 Juli 2026
Belacan Kampung Ini Laris Manis, Terjual Habis hingga Pekanbaru, Kini Bidik Pasar Nasional!
10 Juli 2026
Kesempatan Langka! Pemprov Riau Buka 69 Kuota Sertifikasi K3 Gratis, Buruan Daftar
10 Juli 2026
Digagalkan di Tiga Lokasi! 8 Bungkus Sabu dan Ekstasi Jumbo Disita, Tiga Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk di Riau
10 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peluang Abdul Wahid Bebas Masih Besar? Praktisi Hukum Bongkar Dua Kelemahan Besar Jaksa di Kasus Japrem
  • 2 Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat
  • 3 Belacan Kampung Ini Laris Manis, Terjual Habis hingga Pekanbaru, Kini Bidik Pasar Nasional!
  • 4 Digagalkan di Tiga Lokasi! 8 Bungkus Sabu dan Ekstasi Jumbo Disita, Tiga Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk di Riau
  • 5 Buaya Raksasa 4 Meter Muncul di Tepi Sungai Indragiri, Warga Tembilahan Diminta Ekstra Waspada
  • 6 DPRD Riau Desak Plt Gubernur Buka 'Gembok' Anggaran OPD, Program Pemerintah Disebut Lumpuh
  • 7 KPK Bidik Lingkaran Terdekat Suhardiman Amby, Sopir hingga Sepupu Dipanggil Jadi Saksi
  • 8 Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media