Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tak Dilarang Mendagri! Pemkab Inhil Tetap Buka Open House, Tapi Tanpa Seremonial Berlebihan
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) memastikan kegiatan halalbihalal dan open house Idulfitri 1447 Hijriah tetap dilaksanakan, namun dengan konsep sederhana dan tidak berlebihan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Inhil, Dhoan Dwi Anggara, menanggapi adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait imbauan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, Surat Edaran Mendagri Nomor 400.6/3245/SJ tidak melarang kegiatan halalbihalal maupun open house. Namun, pemerintah daerah diimbau untuk mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial dan lebih mengarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Perlu kita cermati bahwa SE Mendagri tersebut tidak melarang, melainkan mengimbau agar kegiatan lebih difokuskan pada hal yang bermanfaat, seperti pemberian santunan dan kegiatan sosial lainnya,” ujar Dhoan saat di konfirmasi BUALBUAL.com, Kamis 20/3/26.
Ia menjelaskan, Pemkab Inhil tetap melaksanakan halalbihalal sebagaimana yang telah diprogramkan sebelumnya. Namun, pelaksanaannya hanya dilakukan pada hari pertama Idulfitri dan dikemas secara sederhana.
Selain itu, kegiatan tersebut juga tetap memperhatikan serta menghormati imbauan dari pemerintah pusat.
“Halalbihalal tetap dilaksanakan pada hari pertama secara sederhana dan tidak berlebihan, dengan tetap memperhatikan serta menghormati SE Mendagri,” tambahnya.
Dhoan juga menekankan bahwa tradisi silaturahmi pada momen Idulfitri sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat, termasuk berkunjung ke kediaman dinas para pimpinan daerah setelah pelaksanaan Salat Id.
“Momentum Idulfitri memang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan para pemimpinnya secara terbuka di kediaman dinas masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, informasi tersebut masih bersifat sementara. Jika nantinya terdapat arahan lanjutan dari pimpinan daerah, pihaknya akan kembali menyampaikan kepada publik.
“Untuk sementara demikian informasinya, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” tutupnya.
.jpg)

Berita Lainnya
Gebyar Bagi Hasil Tahunan Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Kelurahan Pematang Pudu
Aturan Baru! ASN Pindah ke Pemprov Riau Harus Tunggu 3 Tahun untuk dapat TPP
Diapresiasi BPK RI, Pj Bupati Inhil Herman Serahkan LKPD Unaudited Tepat Waktu
Bawaslu Riau Apresiasi KPU, Meski Ada Kendala Pelaksanaan Pilkada 2020 Lebih Baik
Dispar Riau Optimis Target 200 Ribu Wisata Mancanegara Tahun Ini Tercapai
dr Indra Yovi: Dari 120 Kasus Positif Covid-19 di Riau, 22 Orang Tanpa Gejala
Pemprov Riau Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Asesmen 24 Pejabat Eselon II
Diserahkan Bupati Kasmarni, Berikut Nama-Nama Penerima SK Pengangkatan PPPK
Bupati Raden Adipati Serahkan SK CPNS Tahun 2021 dan SK PPPK Tahap I dan II
Gubernur Dukung Pengembangan Energi Listrik Alternatif di Kepri
Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Lorong Waspada
Layur Jalur Desa Pulau Sipan, Bupati Akses Jalan Warga Akan Di Tuntaskan Tahun ini