Dari Batam ke Pekanbaru!
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, Pelaku Ditangkap di Guest House Pekanbaru
BUALBUAL.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 5 kilogram sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Marcel di sebuah guest house di Jalan Paus, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di Guest House Hasannah.
Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing mengatakan, informasi tersebut diterima Kabid Pemberantasan BNNP Riau dari Direktorat Intelijen BNN RI. Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang menginap di guest house yang diduga membawa narkotika," kata Christ dalam laporannya kepada Kepala BNN RI sekaligus Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak resepsionis untuk mendatangi kamar yang ditempati Marcel. Setelah pintu kamar dibuka, petugas langsung mengamankan pria tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Marcel mengaku menyimpan narkotika di dalam sebuah koper merek Polo Louis yang berada di dalam lemari kamar.
Petugas kemudian membuka koper tersebut dan menemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp1,75 juta.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan," jelas Christ.
Diduga Jaringan Lintas Provinsi
Dari hasil penyelidikan sementara, BNNP Riau menduga Marcel merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Marcel diketahui berangkat dari Kota Batam, Kepulauan Riau, menuju Pekanbaru. Ia diduga datang ke Pekanbaru untuk mengambil narkotika tersebut.
Setelah memperoleh barang tersebut, Marcel diduga berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika. Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Christ.
Saat ini, Marcel bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: RiauAktual.com

Berita Lainnya
Coffee Shop dan Mes Karyawan di Pekanbaru Terbakar Dini Hari, 5 Unit Damkar Dikerahkan
Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah
Datuak Mangkuto Jilelo Tinjau Latihan Jalur Kori Pusako Kampuang Layang Jelang Event Tepian Narosa
Said Ahmad Syukri Menilai Pernyataan Anggota DPRD Kepri Ini Sangat Tidak Elok
Petugas Gagalkan Penyeludupan Diduga Sabu ke Lapas Klas IIA Tanjungpinang
Pengerjaan Proyek Kacabdin IV Lampura, Tim P2TL Kotabumi Temukan Adanya Pelanggaran
8 ABK Kapal Rusak Rute Malaysia-Rohil Selamat, Setelah Terombang-ambing Berjam-jam
Klarifikasi Kepala SMPN 3 Tembilahan Hulu Terkait Pemberitaan Dugaan Pungutan Kantin
Akibat Angin Puting Beliung, Satu Rumah di Kelurahan Sungai Piring Roboh
Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
Ratusan Masa dari Aliansi Gabungan Masyarakat Peduli Lingga Lakukan Aksi Damai
Kades dan Perangkat di Rohul Ancam Tutup Kantor Desa Bila ADD Tak Dibayarkan