Trotoar Dipakai Berjualan!
Diberi Waktu hingga Senin, 9 Lapak Mebel di Jalan Sudirman Terancam Dibongkar
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi pemanfaatan tata ruang dan pengembalian fungsi Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Sri Sadono mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
"Pagi ini kami melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya penjual perabot yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan komersial," kata Sri Sadono.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor: 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tanggal 7 Oktober 2026. Dari hasil di lapangan, pihaknya menemukan sebanyak 9 lapak toko mebel yang melanggar aturan tata ruang.
"Jumlah toko yang kami temukan ada 9 lapak. Diantaranya sebanyak 5 lapak Anugerah Meubel, 2 lapak Beringin Jaya Meubel, dan 2 lapak Karya Muda," jelasnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan diantaranya, memakai trotoar sebagai tempat usaha dan mengambil hak pejalan kaki. Kemudian memasang terpal di atas trotoar.
"Selain itu, pedagang juga menutup rambu jalan. Dan juga kendaraan pickup pengantaran barang pesanan standby di badan jalan, yang tentu hal ini menyebabkan kemacetan pada jam padat," ungkapnya.
Dikatakannya, selain Satpol PP, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Provinsi Riau juga memberikan edukasi dan peringatan kepada kendaraan pickup yang berhenti di bahu jalan serta melakukan pengaturan lalu lintas.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan dialog yang humanis dengan masyarakat mengenai pentingnya ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Situasi aman, tertib dan terkendali," katanya.
Ia menegaskan, kegiatan hari ini masih bersifat sosialisasi. Para pelanggar diberikan waktu hingga Senin mendatang untuk menindaklanjuti dan membongkar sendiri lapak yang melanggar.
"Hari ini masih sosialisasi. Kepada pelanggar kami beri waktu sampai Senin. Jika tidak ditindaklanjuti akan kami beri surat pernyataan, selanjutnya SP 1 sampai 3. Jika tetap tidak mengindahkan, akan kami laksanakan tindakan penertiban atau pembongkaran," tegasnya.

Berita Lainnya
Institut Islam Internasional Basma Diresmikan, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pendidikan Islam di Riau
Bupati Ke Menteri Investasi: Hilirisasi Perkelapaan Rakyat Diperlukan Di Inhil
Gubernur Riau Ajak Rakyat Riau Ikuti Zikir dan Doa Bersama Jelang Ramadan
Bupati Bengkalis, Sidak Kelancaran Distribusi Ketersediaan Stok dan Harga
Pemerintah Diminta Serius Benahi Masalah Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Tangis Bupati Siak Pecah Lihat Tiga Guru Tinggal Serumah di Dusun Mungkal
SMPN 05 Kampung Pulau Terendam Banjir Fasilitas Sekolah Terancam Rusak
Kadis Kominfo Kepri Hadiri UKW Dewan Pers di Batam
Ketua TP PKK Dewi: Mari Saling Menjaga, Jangan Tertular dan Jangan Menularkan
Ketua PKK Lampung Utara Hadiri Kegiatan Khitanan Masal dan Donor Darah
Penyemprotan Cairan Disinfektan Secara Serentak di Seluruh Kecamatan Diwilayah Kabupaten Rohil
Pemprov Beri Keringanan Pajak untuk Perusahaan Peduli Covid-19