Bantuan Masyarakat Di Bengkalis Terancam Batal 'Terkendala Data Kependudukan'

BUALBUAL.com - Menghadapi pendemi penyebaran virus corona covid - 19, Pemerintah Kabupaten Bengkalis hingga saat ini belum juga merealisasikan bantuan kepada masyarakat. Mirisnya, Pemkab Bengkalis tidak memiliki data penerima bantuan tersebut.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis menyatakan kesulitan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat berdasarkan data penerima yang tidak sesuainya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak Kelurahan/Desa.
"Kita bicara di data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS). Sedangkan yang dinon TKS kita belum mendapatkan datanya. Dan saat ini, kita masih melakukan koordinasi dengan pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD)," terang Kadis Sosial Bengkalis Martini, Kamis 16 April 2020.
Martini menambahkan, TKS dari data kementerian bahwa itu ada sekitar 10.355 jiwa se-Kabupaten Bengkalis, yang bermasalah dengan NIK nya. Dan itu, lanjut Martini, dipastikan tidak akan mendapat bantuan. Dikarena kementrian Sosial pusat dipastikan tidak akan menerima. Lantaran nomor induk kependudukan (NIK) tidak tepat.
"Jadi dalam undang undang nomor 13 tahun 2011, mengharuskan penerima bantuan penanggulangan kemiskinan harus memakai data terpadu kesejahteraan sosial. Jadi dari data TKS itulah ada 36 ribu lebih yang masuk ke TKS atau sekitar 25,83 persen dari penduduk Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.
Adapun upaya yang akan dilakukan pihak Dinsos Bengkalis akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil bahkan Dinsos akan melakukan MoU.
"MoU itu bertujuannya, supaya kami bisa menyondingkan data kami dengan data penduduk. Agar mempermudah kerja kami. Karena, kalau kami tidak memiliki itu terpaksa harus mengetik satu persatu. Sementara kita sekarang di desak dengan waktu. Kalau bisa disandingkan dengan data Disdukcapil, maka kita bisa mempercepat menyelesaikannya," ujar Martini.
Selain itu, pihak Dinsos Bengkalis juga sudah data dari TKS non penerima PKH bersama sembako yang ada di Dinsos Bengkalis, hal tersebut sudah dilakukan entri dan sudah dikembalikan ke pihak kelurahan agar dilihat kembali NIK-nya, sebelum bantuan tersebut turun.
"Karena apa, pihak bank Riau yang bekerjasama itu, mewanti-wanti bahwa NIK itu harus ada, jadi jika tidak ada NIK maka mereka tidak bisa membuka tabungan atau rekening ketika tidak ada NIK. NIK ini adalah syarat utamanya, dalam hal ini kami juga masih berusaha apakah ada solusi yang lain," ungkapnya.
Dari 10.355 jiwa ini memang tidak memiliki nomor induk kependudukan apakah memang tidak kesesuaian dengan KK mereka. Martini menjawab bahwa, dari 10.355 ini berbagai bagai permasalah dari data yang tidak Palit ini.
"Contohnya, ada KK lama, dia punya NIK, tapi ada huruf atau angka yang salah, tak mau pihak bank. Kemudian ada yang ganda, misalnya, satu NIK ada yang sampai dua orang," pungkasnya.
Berita Lainnya
Camat Mandau, IKut serta Gotong Royong di Jalan Alhamra Ujung Kelurahan Duri Timur
Sekdaprov Adi Prihantara Pimpin Rakor Optimalisasi PAD
Bupati Bengkalis Kasmarni, Paparkan Sejumlah Persoalan Lingkungan Ke Mentri Siti Nurbaya
Bupati Rezita Meylani Yopi Meyampaikan Salam Damai di Perayaan Natal PGPI Inhu.
Gubri Tinjau Inhu, Perusahaan Batu Bara Harus Perbaiki Jalan Rusak Sebelum Hari Raya IdulFitri
New Normal, Pemprov Masih Petunjuk Menag Bakal Dibukanya Rumah Ibadah
Dinas Pendidikan Riau Resmi Umumkan Jadwal PMB SMA/SMK 2025, Ini Jadwal dan Tahapannya
Pemprov Riau Siapkan Logistik 10 Ton Beras, Untuk Siaga Bencana Banjir dan Longsor
Akhir Januari, Gubri Syamsuar Akan Resmikan Samsat Drive Thru di Pelalawan dan Inhil
Bupati Inhu Bagi Paket Lebaran ke Petugas Cleaning Service
Ranperda Keuangan Daerah Resmi Diserahkan Ke DPRD Kepri
Paripurna Permintaan Persetujuan RAPBD P TA 2022 menjadi APBD P Tahun Anggaran 2022