PILIHAN
Bersalah, Yamaha dan Honda bayar denda hingga Rp 25 miliar
bualbual.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).
"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.
Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," katanya.
Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
BB.C/Merdeka.com
Berita Lainnya
Pegawai Kantor Bupati Sepi Saat di Datangi KPK, Ada Apa Baca disini!
Masih Dianggap "Misteri" Soal Potensi Emas Kuansing
Gubri Ajak Masyarakat Hidup Sehat Berolahraga dan Berjemur 'Tangkal Virus Corona'
Saat Meresmikan Gedung PAUD, HM Wardan Sebut Desa Dikec Pulau Burung 2019 Akan Terang Benderang
Tahun Depan Dishub Riau Tindak Truk ODOL, Alokasikan Anggaran Rp500 Juta
Buyung Poetra Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Kulit Padi Pertama di Indonesia
7 Gajah Menyelamatkan Diri, Suaka Margasatwa Balai Raja Terbakar
Demi Kenyamanan Masyarakat Dalam Melaksanakan Ibadah Sholat Jum'at, Polsek Tampan Melaksanakan Pam Masjid
Pura-Pura Kehausan,Suminto Embat Uang di Kasir
Dihambat Eropa, Sawit RI Mau Dijual ke Mana?
Pemuda Senayang Kumpulkan KTP Untuk Jaringan 3G
Untuk Rekannya Terjerat Korupsi, Hakim Ingatkan PNS dan Dokter RSUD AA Beri Keterangan Jujur