• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Untuk Rekannya Terjerat Korupsi, Hakim Ingatkan PNS dan Dokter RSUD AA Beri Keterangan Jujur

Redaksi

Senin, 21 Januari 2019 14:40:56 WIB Dibaca : 1163 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Sebanyak 16 orang PNS dan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Senin (21/1/19) sore, dihadirkan jaksa kepersidangan tipikor tiga orang rekannya yang terjerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes). Dari 16 saksi tersebut, sebanyak 8 orang terlebih dahulu diambil sumpah untuk memberikan kesaksian dengan benar. Usai disumpah, para saksi ini diingatkan hakim agar memberikan keterangan dengan jujur. Jika tidak akan ada sanksinya. " Saya ingatkan ya kepada saksi agar tidak berbohong dipersidangan ini. Jika tidak, Apakah Bapak Ibu mau menemani rekannya nginap dipenjara," tanya ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu,  kepada saksi. Dengan serentak saksi dr Zuherman, dr Suhendra, dr Muhamad Yusuf, Yuanita dan Aryani, mejawab tidak, dan mereka akan memberikan keterangan dengan jujur. Diluar ruang sidang sebelum bersaksi, Muhammad Yusuf selaku Ketua KSMF Bedah mengatakan jika Dr wely dan dr Kuswan yang mengusulkan pembelian alat spesialistok bedah agar pelayanan lebih maksimal " Usulan tersebut berdasarkan hasil rapat dan diusulkan pula CV PMR selaku distributornya," kata M Yusuf kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Nuraini SH, Amin SH, dan Lusi SH. dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, serta dua rekanan, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) serta Muklis, staff  CV PMR. Didakwa atas perkara korupsi pengadaan alat krsehatan (Alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 420 juta. Dimana tahun 2012 dan 2013,  RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan lakes. Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur. Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung. Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222. Atas perbuatannya  kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**   Sumber: riauterikini.com




Berita Lainnya

BBKSDA Jelaskan Terkait Banyak Kawanan Gajah Liar Masuk ke Areal Perkebunan Warga di Riau

Dianiaya, Pegawai Honorer di Puskesmas Kateman Bersimbah Darah

Laga Uji Coba, Indonesia bekuk Singapura 3-0

Di Aceh, Ulama Pakaikan Busana Adat ke Ustaz Abdul Somad

Karena Tidak Miliki Biaya Pengobatan, Nuri Penderita Patah Tulang Kaki Pasca Kecelakaan Tunggal Kini Sudah Sebulan Terbaring di Rumah

Tokoh Muda Tanah Putih Iwan Saputra SE Nyatakan Sikap Siap Maju di Caleg DPRD Kabupaten Rohil 2019

Menekan Penderita Stunting, Masyarakat Desa Igal Antusias Ramaikan Kegiatan  "Gerakan Satu Hati"

Polisi Tembak Mati Begal Berpistol

Berita Viral! Surat Edaran Bantuan Dana Buat Tahanan Korupsi Beredar di Pemko Batam

Ternyata Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg

Gubri Syamsuar Temu Ramah dengan Mahasiswa Perikanan Indonesia Wilayah I

Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti, Inilah Pengakuan Pelaku

Terkini +INDEKS

KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar

30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025
Pesan Rusli Zainal: Jadikan Perpustakaan Soeman HS Rumah Intelektual Anak Riau
30 Juni 2025
Koloborasi Gabungan Organisasi Lembaga Dan Adat (GOLDA) Bertekad Perjuangkan Calon Naker Lokal
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 2 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 3 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 4 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 5 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 6 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 7 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
  • 8 Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media