• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Untuk Rekannya Terjerat Korupsi, Hakim Ingatkan PNS dan Dokter RSUD AA Beri Keterangan Jujur

Redaksi

Senin, 21 Januari 2019 14:40:56 WIB Dibaca : 1188 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Sebanyak 16 orang PNS dan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Senin (21/1/19) sore, dihadirkan jaksa kepersidangan tipikor tiga orang rekannya yang terjerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes). Dari 16 saksi tersebut, sebanyak 8 orang terlebih dahulu diambil sumpah untuk memberikan kesaksian dengan benar. Usai disumpah, para saksi ini diingatkan hakim agar memberikan keterangan dengan jujur. Jika tidak akan ada sanksinya. " Saya ingatkan ya kepada saksi agar tidak berbohong dipersidangan ini. Jika tidak, Apakah Bapak Ibu mau menemani rekannya nginap dipenjara," tanya ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu,  kepada saksi. Dengan serentak saksi dr Zuherman, dr Suhendra, dr Muhamad Yusuf, Yuanita dan Aryani, mejawab tidak, dan mereka akan memberikan keterangan dengan jujur. Diluar ruang sidang sebelum bersaksi, Muhammad Yusuf selaku Ketua KSMF Bedah mengatakan jika Dr wely dan dr Kuswan yang mengusulkan pembelian alat spesialistok bedah agar pelayanan lebih maksimal " Usulan tersebut berdasarkan hasil rapat dan diusulkan pula CV PMR selaku distributornya," kata M Yusuf kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Nuraini SH, Amin SH, dan Lusi SH. dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, serta dua rekanan, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) serta Muklis, staff  CV PMR. Didakwa atas perkara korupsi pengadaan alat krsehatan (Alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 420 juta. Dimana tahun 2012 dan 2013,  RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan lakes. Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur. Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung. Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222. Atas perbuatannya  kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**   Sumber: riauterikini.com




Berita Lainnya

Musibah Kabut Asap Tak Kunjung Berakhir, Warga Pekanbaru Ramai-ramai Beli Air Purifier

Syamsuar: Melihat Lahan Pertanian Cukup Luas Inhil Akan Dijadikan Lumbung Pangan Prov Riau

Sebanyak Tiga OPD Pemda Inhil Membeberkan Terkait Hutang Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019

UPT puskesmas Pulau Kijang Mendirikan 5 Posko Pelayanan Kesehatan Akibat Karlahut

Warga Bagansiapiapi Rohil Ditemukan Tewas Gantung Diri

28.826 Pelajar SMK se Riau Jalani Ujian Nasional, Besok

Penyebab Kapal Ratusan Ton yang Terbakar di Selat Bengkalis

Kisah Pilu Ibu Misca Mancung Makan Pakai Cabei dan Garam, Kerja Seharian Diupah Rp50 Ribu

Perjudian Tato Gelap "Togel" masih marak di rohil

Wakil Bupati Inhil HM. Syamsuddin Uti, Sambangi Studio GGTV Dan Stasiun Radio Gemilang FM

Anwar Ibrahim Harus Segera Gantikan Mahathir Mohamad 'Selamatkan Koalisi'

#6 Pria Bertopeng Ala Porences Ini Ditangkap Polisi karena Setubuhi Anak Dibawah Umur

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media