• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers

Redaksi

Minggu, 05 Mei 2024 22:12:08 WIB Dibaca : 660 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi memimpin Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan, saat Konferensi Pers Kabidhumas Polda Kepri didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, SIK MH, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan dan dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik dan media online, Minggu (5/5/2024).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi memaparkan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan Tindak Pidana.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain tersangka H ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu MH dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Kasus ini berawal semenjak adanya laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo”, kata Kabidhumas Polda Kepri.

“Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan yaitu meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para tersangka sehingga dari keterangan para saksi, Penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat sehingga Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru)," ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024, selang beberapa hari kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian Penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka”, terang Kabidhumas.

Pada tempat yang sama Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo, SIK MM menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjung Pinang yang merupakan pejabat negara sehingga Penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementrian Dalam Negeri melalui surat.

“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap Pj Walikota Tanjung Pinang dapat dilakukan secepatnya”, jelas Kapolres Bintan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka, kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan Penyidik”, kata AKBP Riky.

“Kami akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor”, terang Kapolres Bintan.

“Para tersangka kami duga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun”, tutup Kapolres.


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Kondisi Waka DPRD Bengkalis Mulai Stabil, Alami Patah Tulang Usai Kecelakaan

Kuasa Hukum Afridah Cake: Kita Siap Ganti Rugi kalau Ada Pelanggan Komplain tapi Jangan Dihebohkan

Kotabumi Bettah Kok Masih Padam, Ini Kata Sekdakab Lampung Utara

Tokoh Agama Inhil Angkat Bicara: Perangi Narkoba Harus, Tapi Jangan Abaikan Aturan Hukum

Tindak Tegas Pelanggaran UU Pers yang Dilakukan Pengusaha Wira Terhadap Jurnalis

Ini Penyebab Mobil Honda Jazz Tabrak Indomaret di Pekanbaru

Lahan Seluas 8 Hektare Terbakar di Rangsang, Polisi Lidik Pelaku Pembakaran

Bocah 9 Tahun Asal Tembilahan Hulu Tenggelam saat Bermain Bersama Temannya

Oknum Caleg DPRD Kepri Diduga Langgar Perturan KPU, Pasang Baleho di Tiang Telkom dan Pohon

Seram, Lampu Motto Kotabumi BETTAH Mati, Warga Luar Kota Sangat Menyayangkan

Diduga Curi Aliran Listrik, Pihak PLN Kotabumi Akan Panggil Pihak Dinas Terkait

PJID Rohil Pertanyakan Pihak Sekolah Mas Tarbiyah Islamiyah Panipahan Darat Berhentikan Siswa Sepihak

Terkini +INDEKS

Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi

04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026
Bukan Sekadar Magang! Siswa SMKN 1 Kuantan Mudik Ditempa Jadi Calon Profesional Sejak Hari Pertama
04 Agustus 2026
Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
04 Agustus 2026
Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media