Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers
BUALBUAL.com - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi memimpin Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan, saat Konferensi Pers Kabidhumas Polda Kepri didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, SIK MH, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan dan dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik dan media online, Minggu (5/5/2024).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi memaparkan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan Tindak Pidana.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Selain tersangka H ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu MH dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
“Kasus ini berawal semenjak adanya laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo”, kata Kabidhumas Polda Kepri.
“Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan yaitu meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para tersangka sehingga dari keterangan para saksi, Penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat sehingga Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru)," ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024, selang beberapa hari kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian Penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.
“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka”, terang Kabidhumas.
Pada tempat yang sama Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo, SIK MM menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjung Pinang yang merupakan pejabat negara sehingga Penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementrian Dalam Negeri melalui surat.
“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap Pj Walikota Tanjung Pinang dapat dilakukan secepatnya”, jelas Kapolres Bintan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka, kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan Penyidik”, kata AKBP Riky.
“Kami akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor”, terang Kapolres Bintan.
“Para tersangka kami duga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun”, tutup Kapolres.
Berita Lainnya
Tahukah anda Peristiwa Dunia Yang Terjadi Pada Tanggal 29 Maret?
Identitas Pengendara Motor CBR yang Tewas Ditabrak Truk di Jalan Soebrantas Kota Pekanbaru Belum Diketahui
Bendera Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pantai Trikora, Kepri
Air Pasang Tinggi, Satu Unit Rumah di Concong Roboh Akibat Diterjang Gelombang
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Mulai Berdatangan ke DPRD Riau
Gugat Gugus Tugas, Suami Tak Terima Istrinya Meninggal Karena Stroke Tapi Dimakamkan Khusus Pasien Covid-19
Hilang Kendali, Mobil Honda Jazz Seruduk Indomaret di Pekanbaru
Diduga Turnamen Futsal BEM STIMIK Cup 2023 Kotabumi Jadi Ajang Cari Keuntungan Panitia
Terkait Proyek Jalan Tanjung Bungsu Lingga yang Beraktivitas Kembali Menjadi Pertanyaan
Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.
Terekam CCTV, Seekor Beruang Madu Mangsa Ternak Milik Warga di Rohil
Upaya Melakukan Kudeta, Pengawal Tahan Presiden Niger di Istana Negara