• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers

Redaksi

Minggu, 05 Mei 2024 22:12:08 WIB Dibaca : 646 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi memimpin Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan, saat Konferensi Pers Kabidhumas Polda Kepri didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, SIK MH, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan dan dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik dan media online, Minggu (5/5/2024).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi memaparkan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan Tindak Pidana.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain tersangka H ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu MH dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Kasus ini berawal semenjak adanya laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo”, kata Kabidhumas Polda Kepri.

“Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan yaitu meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para tersangka sehingga dari keterangan para saksi, Penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat sehingga Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru)," ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024, selang beberapa hari kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian Penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka”, terang Kabidhumas.

Pada tempat yang sama Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo, SIK MM menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjung Pinang yang merupakan pejabat negara sehingga Penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementrian Dalam Negeri melalui surat.

“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap Pj Walikota Tanjung Pinang dapat dilakukan secepatnya”, jelas Kapolres Bintan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka, kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan Penyidik”, kata AKBP Riky.

“Kami akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor”, terang Kapolres Bintan.

“Para tersangka kami duga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun”, tutup Kapolres.


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Hasil Pencarian Sriwijaya Air: Korban, Potongan Pesawat dan Lokasi Black Box

Tanah Longsor Kembali Terjadi di Tembilahan Hulu, Mobil Serta Gudang LPG Asia Jatuh ke Sungai

Vernandy Lim Gugat Hadianto di Pengadilan Negeri Pelalawan, Ini Bukti Gugatannya

Lurah Tanjung Aman Nyaris Terkena Aksi Penipuan yang Mengatasnamakan Kapolsek

Warga Diminta Waspada, Seekor Buaya Sering Muncul di Perairan Selat Air Hitam, Meranti

3 Warga Tubaba Lampung Menjadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Ular Sawa 6 Meter Masuk Halaman Warga, Damkar Inhil Lakukan Evakuasi

Kerap Bermunculan di Bulan Ramadhan, Satlantas Polres Inhil Patroli Pengawasan Balap Liar

UAS Klarifikasi: Gubernur Riau Tidak Ditangkap, Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK

Pamit ke Pekanbaru, Pakai Celana Abu-abu Gadis Asal Sumbar Dilaporkan Hilang

Diduga Ada Kejanggalan Terkait Penerimaan Siswa Baru di SMAN 3 Kotabumi

Kecelakaan Maut di Kilometer 86, Ambulans Tabrak Toyota Land Cruiser, Dua Korban Jiwa

Terkini +INDEKS

Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid

17 Juni 2026
Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
17 Juni 2026
Polisi Turun Tangan! Lahan Jagung Warga Belaras Didata, Swasembada Pangan Mulai Digerakkan
17 Juni 2026
Pantang Pulang Sebelum Terang, Dishub Kuansing Tuntaskan 13 Titik Lampu di Astaka MTQ
17 Juni 2026
Tak Disangka! Penjual Cendol Qutub di Milad Inhil Raup Rp20 Juta Hanya dalam Sepekan
17 Juni 2026
225 Anak Kurang Mampu Sudah Sekolah Gratis di Riau, Tahun Ini Kuansing Menyusul!
16 Juni 2026
Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
16 Juni 2026
Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
16 Juni 2026
BGN Pertimbangkan Hentikan Makan Bergizi Gratis untuk SMA Favorit, 8 Juta Penerima Bisa Berkurang!
16 Juni 2026
Gibran Janji Audit dan Lapor ke Prabowo, Mahasiswa Tunggu Bukti dalam 5 Hari
16 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 2 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 3 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 4 Gerindra Riau Naik Pitam! Ginda Burnama Sebut Ucapan Tiyo Ardianto Bukan Kritik, Tapi Penghinaan
  • 5 Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
  • 6 Mulai Hari Ini! Ribuan Petugas Sensus Ekonomi Datangi Rumah Warga Riau, Begini Cara Mengenalinya
  • 7 Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna: Milad ke-61 Momentum Bangkitkan Marwah dan Perkuat Persatuan
  • 8 Kabur Ratusan Kilometer ke Batam, Pelaku Penyerangan Pekerja PT SBP Tetap Tertangkap
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media