PILIHAN
Gara Gara Unggah Video Porno di Facebook, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui
Bualbual.com, Ibnu Arif (32), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya mengunggah video porno hubungan badan di media sosial. Pelaku dengan sengaja menyebarkan video adegan mesum di sebuah 'Ruang Tamu' melalui akun Facebook Ibnu Tok.
Pelaku mem-posting video berdurasi 3 menit 44 detik itu ke grup Facebook Komunitas Peduli Malang (KPM). Walaupun tidak berapa lama kemudian video itu dihapus oleh admin grup, namun terlanjur viral dan mengundang banyak komentar.
"Kami melakukan penelusuran jejak digital dan tersangka dapat ditangkap. Setelah dilakukan proses hukum kami lakukan penahanan," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Kepanjen, Jumat (14/9).
Pengakuan tersangka, pelaku mendapatkan video tersebut dari salah seorang temanya bernama A. Video itu dikirimkan melalui WhatsApps, dan berdasarkan keterangan A, pelaku dalam video tersebut tetangga sekampungnya.
Kemudian pelaku mem-posting ke akun Facebook disertai embel-embel keterangan bahwa pelaku sebagai warga Dusun Blayu Lor, Desa Wajak.
"Tetapi setelah dilakukan penelusuran, ternyata bukan (warga Wajak). Pelaku juga tidak kenal. Bahkan juga belum tentu orang Malang, kita lakukan penyelidikan juga, pelaku ini orang mana," kata Ujung.
Sementara informasi yang dikumpulkan media, pelaku mengunggah video tersebut di Facebook Komunitas Peduli Malang, Kamis (13/9) pagi melalui akun Ibnu Tok. Video berformat 3gp disertai caption, "Kilo lor, kelakuan arek Wajak Blayu lor. Viralkan looorrr (Inilah saudara, perbuatan anak Wajak, Blayu Lor. Viralkan saudara)".
Adegan video tersebut mengambarkan seorang perempuan berambut panjang mengenakan baju warna coklat dan bawahan celana pendek hitam duduk-duduk di sofa ruang tamu.
Sedangkan seorang pria, memakai baju warna hijau. Usianya terlihat lebih tua dari wanita. Perbuatan asusila itu, terlihat sengaja direkam oleh si pria. Ironisnya, perbuatan mesum dengan sengaja direkam sendiri tersebut dilakukan pada siang hari di rumah wanita.
Keduanya semula hanya saling bercumbu, sebelum kemudian berhubungan layaknya suami istri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 terkait pornografi dan Pasal 27 ayat 1 tahun 2016 tentang ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun.
Editor : bbc | Sumber : Merdeka.com
Berita Lainnya
Terkait Penangan Covid-19 di Riau, Besok Gubri akan Sampaikan ke Presiden
4 Lembaga Hukum di Kuansing Teken MoU Penerapan e-ICJS
Naas,Warga Kateman Inhil Tewas Terkena Sengatan Arus Listrik
Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun2018 Naik 68,9 Persen
Inilah 3 Jagoan line up skuter premium MAXI YAMAHA
Gara-gara Mata aie "Wanita" Anggota Polisi Ini dihantam preman
Pementasan Gagal, Teater Tuah Abdi Kecewa Proposal Permohonan Sengaja Di Hilangkan Disdik Inhil
Pulau Bengkalis Terancam Tenggelam, Warga Kini Minta Perhatian dari Presiden Jokowi
Para Sahabat Membenarkan UAS Mundur dari ASN UIN Suska Riau
Dicabuli Ayah Kandung, Remaja 16 Tahun Melahirkan
Awasi Jangan Sampai Salah Input, Bawaslu: Kawal Proses Rekapitulasi
Haters Ahok Kepanasan, Kemenag Membenarkan Arti Awliya' Pada Almaidah 51 Sebagai " Teman Setia"