PILIHAN
Dugaan Money Politic Rp506 juta, Caleg dan Rekannya Diamankan di Pekanbaru
BUALBUAL.com, Siang tadi, Sentra Gakkumdu Bawaslu Pekanbaru, Riau melakukan kegiatan Operasi Tangkap tangan (OTT) di Hotel Prime Park dengan kasus dugaan politik uang. Penangkapan ini terjadi pukul 13.30 WIB di mana ada empat orang diamankan beserta barang bukti.
"Penangkapan ini kita lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah didalami maka dilakukan penyergapan di hotel tersebut," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution pada Selasa (16/4/2019).
Indra mengatakan bahwa empat orang yang diamankan ini yakni berinisial PFI, BAN, MA dan DAA yang merupakan Caleg Gerindra untuk DPR RI. Selain itu juga diamankan uang sebanyak Rp506 juta yang direncanakan akan digunakan untuk serangan fajar.
"Kita temukan uang tersebut di dalam tas dan juga di dalam amplop yang sudah dituliskan untuk tiap kabupaten/kota," kata Indra.
Selain itu polisi juga mengamankan HP sebanyak enam unit yang digunakan untuk berkomunikasi. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa lebih lanjut.
"Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kita sampaikan," tutup Indra.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Cabor Futsal Inhil Berhasil Mendapatkan Emas, Lewat Adu Finalti 4-3 Setelah Taklukan Kota Pekanbaru di Prorov IX Kampar
Masa Aksi Bela Islam 64 Desak Mabes Polri, Sukmawati Harus Ditahan
Bakar Lahan Seorang Petani Rohul Diamankan Kepolisian
Hanguskan Lima Hektare Lahan, Tiga Titik Kebakaran di Pekanbaru
Pendiri Ponpes Jilussalamah Al-islami Minta Evaluasi Total Kepengurusan
Pemkab Inhil Bantah Adanya Pelarangan Peribadatan
Ke Pendiri PAN, Dradjad Bela Amien Rais, dan Sebut Apa Tak Boleh Dukung Prabowo?
Usai Try Out Dinas Pendidikan Bengkalis Tahap Pertama Tuntas, Kini Pelajar SMP dan SD Mulai Persiapkan Diri Ikuti UN
Diawal Tahun Bank BRI Unit Kota Baru Keritang Dirampok, Miliaran Uang di Bawak Kabur
Yosanna Laoly Tegaskan Harus Dipindahkan Ke Nusakambangan, Bagi Napi Biang Kerusuhan
Gubri Gelar Rapat Terbatas Bersama KLHK 'Bahas Karhutla'