• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pemkab Inhil Bantah Adanya Pelarangan Peribadatan

Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2019 11:38:36 WIB Dibaca : 1140 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membantah adanya pelarangan aktivitas peribadatan masyarakat yang ada di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang. Bantahan ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan, saat menggelar Press Realese terkait video yang beredar ditengah-tengah masyarakat dengan konten ibu- ibu berteriak dan seakan- akan pihak Satpol PP bertindak arogan. "Kita tidak pernah melakukan pelarangan beribadah, namun rumah ibadah yang mereka gunakan tidak memenuhi ketentuan, karena itu satpol PP turun menyampaikan bahwa rumah ibadah tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu,"tegas Bupati Inhil HM Wardan, Rabu (28/9.) Pada saat itu Bupati didampingi Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti, dan unsur Forkompimda. Diantaranya Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, Kajari Inhil H Susilo, pihak Kodim 1314/Inhil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas dan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan. Serta pihak Polda Riau AKBP H Imam, para tokoh masyarakat lintas agama maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan. Bahkan lanjut Bupati Inhil HM Wardan, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah. Dalam hal ini Pemkab Inhil telah mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman. "Perlu kami tegaskan, bahwa Pemkab telah memberikan solusi lokasi yang tepat, justru pemkab mengamankan dari penolakan masyarakat dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan,"paparnya. Di sekitar lokasi yang dijadikan tempat ibadah, lanjut Bupati merupakan permukiman masyarakat. Disana ada 118 warga yang menandatangani penolakan dijadikannya salah satu rumah warga sebagai tempat beribadah. Terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah desa hingga beberapa kali. Pada kesimpulan masyarakat tetap menolak adanya aktivitas keagamaan di RT 1 RW 5 di Dusun Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang. "Tidak selesai di tingkat Desa, maka musyawarah dilakukan di tingkat Kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah,"jelas Bupati. Artinya pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006. Hal tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh FKUB Inhil.***(Diskominfops Inhil/Adv)




Berita Lainnya

H. Isdianto Sampaikan Ranperda LPJ APBD Kepri Tahun Anggaran 2018

Akibat Luapan Sungai Indragiri, TNI-Polri Bantu Masyarakat Melintas di Jalan Parit 6 Tembilahan

Maling Genset di Rumah PNS, Ijal dan Oceng Mendekam di Polsek Tebingtinggi Meranti

Bupati Cantik Ini Tetap Ngantor Meski Sudah Dinonaktif Oleh Mendagri

Beginilah Motif dan Pengakuannya Pada Sang Anak, Hakim PN Medan Tewas Dibunuh Istrinya Sendiri

Usai Laksanakan Shalat Idul Adha H.Rosman Malomo Gelar Open House

Lagi Viral Di Inhil Sepasang "ODGJ" Zaman Now Bikin Resah Masyarakat, Dinsos Tunggu Turun Tangan Bupati.!!

Soal Bupati Rohul, DPRD Riau Minta Mendagri Mengaktifkan Kembali

Petugas Gabungan Riau, Padamkan Karkhutla Di Lima Daerah

CCTV Tak Berfungsi, Diduga Pembakaran Dalam Istana di Sabotase

Kejati Tingkatkan Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung RSP UR ke Penyidikan

Pemuda Pendiam Gantung Diri Pakai Tali Jemuran, Diduga Masalah Asmara

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media