PILIHAN
Satu Trip Tekong Dapat Upah Rp1,5 Juta "Bawa TKI Ilegal dari Malaysia"
BUALBUAL.com - Perairan Bengkalis sering dijadikan jalur pelintasan bagi tenaga kerja ilegal, baik dari Indonesia maupun luar negeri. Mereka nekad menumpang kapal cepat atau speedboat menyeberangi lautan di malam hari agar tidak tertangkap petugas
Meski beresiko besar tapi hal itu tak jadi masalah bagi para pekerja maupun tekong. Mereka tidak memikirkan keselamatan nyawa sendiri. Para TKI ilegal berpikir bagaimana bisa sampai ke tujuan dan tekong bisa menerima upah.
Ternyata untuk mengangkut para TKI ilegal, upah yang diterima tidak pula besar. Satu kali trip, terkadang mereka hanya dibayar Rp 1,5 juta.
Seperti yang dialami MS alias Nanang (25), tekong pengangkut TKI ilegal. Dia diamankan oleh tim Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau ketika membawa 18 orang penumpang dari Pelabuhan Pork Dickson, Malaysia, menuju Indonesia.
Kapal diamankan Polair ketika melintas di Perairan Tanjung Medang, Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (12/10/2019). Keberadaan speedboat dicurigai tim gabungan yang sedang malkukan patroli di Perairan Rupat.
"Ditemukan speedboat berpenumpang 18 orang. Satu di antaranya anak-anak," ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin, didampingi Wadir Polair, AKBP Suprapto, dan Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Kamis (21/11/2019).
MS adalah warga Bengkalis. Pengakuannya baru sekali menjemput penumpang untuk dibawa ke Indonesia. "Satu kali angkut dapat Rp 1,5 juta dari Malaysia ke Pulau Rupat," kata Badarudin.
Ternyata MS tak sendiri, pria bertubuh kecil itu bekerja atas permintaan rekannya Ari dan AS . "Ari sudah ditangkap Polis Diraja Malaysia karena kasus yang penyelundupan manusia sedang diproses di sana (Malaysia) sedangkan AS jadi DPO," ucap Badarudin.
Awalnya hanya MS yang ditugaskan mengangkut para penumpang gelap dari Malaysia. Namun sesampai di Malaysia, speedboat tidak bisa mengangkut semua penumpang hingga diajak AS.
Semua barang korban dimasukkan ke kapal yang dibawa AS. Sampai saat ini, keberadaan AS dan barang yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya.
Umumnya para penumpang berasal dari luar Riau. Ada dari Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jambi. "Dari luar Riau dan ada dari Nusa Tenggara Barat," tambah Badarudin.
Para penumpang mengaku tidak saling kenal. Mereka diketahui bekerja di Malaysia, ada yang baru beberapa bulan, dan ada yang 12 tahun.Mereka masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Setelah proses hukum hampir satu bulan, berkas perkara MS dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Penyidik Gakkum menyerahkan MS ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Berkas sudah P21. Hari ini tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU untuk disidang di Kejaksaan Negeri Bengkalis," tutur Badarudin.
MS diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.***
Berita Lainnya
Bersama Sekda, Gubri Tinjau Pasar Arengka Terkait Covid-19, Sosialisasi Hidup Bersih
MotoGP Malaysia, Vinales Ungguli Marquez, Rossi Keempat
Pihak Sekolah Harus Tahu! Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Dapat Dana BOS
Berakhir Sedih! Kisah Kakek Gaul 63 Tahun, dari Menikahi Gadis 18 Tahun Hingga Masuk Tahanan
Sidang Kasus Ahok, Dewan Pers dan KPI Imbau Televisi tak Siarkan Live
Sat Polairud Polres Indragiri Hilir, mengamankan 6 Orang Pembawa baby lobster
Anies-Sandi: Siapkan Dua Mantan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto Jadi Tim Transisi
Wagubri: Ikuti Saja Aturan yang Berlaku, Terkait Konflik Lahan di Gondai Pelalawan
Haul Akbar Syeikh Abdul Qadir Al-Jaelani, Dandim 0314 Inhil: Salah Satu Wisata Religi
Warga Waspada! Akan Dibuka Hari Ini, Empat Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Kampar Riau
Ketua MPR Ajak Akademisi Sumbang Ide GBHN
Ketua DPRD Inhil Sebut Jika Dibiarkan,10 Tahun Mendatang Inhil Tak Lagi Jadi Negeri Hamparan Kelapa Dunia