PILIHAN
Bakar Lahan Seorang Petani Rohul Diamankan Kepolisian
Bualbual.com, Seorang petani tinggal di Jalan Gajah Mada Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, berinisial S alias R (49), ditangkap polisi gabungan di Rokan Hulu (Rohul).
Pria kelahiran Ponorogo, Jawa Timur tersebut ditangkap Tim Opsnal Satres Polres Rohul dan Polsek Kepenuhan dengan tuduhan tindak pidana dengan sengaja membakar lahan dan hutan atau Karlahut. Lahan dibakar kabarnya akan dijadikan kebun kelapa sawit.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, mengatakan tersangka S alias R ditangkap usai membakar lahan di daerah Sei Air Hitam, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Jumat sore (16/2/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Akibat perbuatannya, kata AKP Harry, terduga pelaku Karlahut disangkakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ancaman minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 10 tahun penjara. Denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ungkap AKP Harry, Ahad (18/2/2018).
AKP Harry mengaku dari TKP, polisi gabungan menyita barang bukti berupa 1 korek api atau mancis, karet ban dalam sepeda motor, serta kayu bekas bakaran.
Petani di Desa Kepenuhan Baru ditangkap berawal informasi dari Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, kepada Kasat Reskrim Polres Rohul, bahwa berdasarkan hasil pemantauan hotspot ada titik api di wilayah hukum Kecamatan Kepenuhan, tepatnya di Air Hitam SP 2 Desa Kepenuhan Baru.
AKP Harry langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni SH, untuk melakukan pencarian titik api Karlahut yang terdeteksi hotspot.
Unit Tipiter Polres Rohul dan anggota Polsek Kepenuhan turun ke TKP dipimpin Kanit Tipiter Ipda Safarudin SH, bersama personel Polsek Kepenuhan melakukan pencarian titik api.
Setelah ditemukan, tim gabungan berupaya memadamkan api hingga padam, selanjutnya melakukan penyelidikan pelaku yang membakar lahan tersebut.
Jumat sore sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S alias R, di sebuah pondok yang tidak jauh dari titik api.
Hasil introgasi, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada, petani tersebut mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan, menggunakan mancis dengan terlebih dulu membakar ban bekas.
"Atas dasar tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Harry dan mengaku polisi sudah melakukan olah TKP.
Sumber: riauterkini.com
Editor: Ucu
loading...
Berita Lainnya
Pemprov Riau Serahkan SK Pengaktifan Suparman Sebagai Bupati Rohul
Sadarkan Pelanggar Lalu Lintas, Satlantas Pekanbaru Datangkan Ustaz dan Pendeta
Soeryo dan Ismeth Muncul Sebagai Bacalon Gubernur Kepri dari Gerindra
Tenggen Punye Pasal, Ali Tewas Ditempat Saat Malam Orgen Tunngal
Agar Kamu Tak Salah! Inilah Ketentuan Pakaian untuk Tes CPNS Pemprov Riau
Ditpolair Polda Riau Amankan 20 Ton Kayu Ilegal di Bengkalis
Itu Masalah Pribadi Agak Sensitif, Gubernur Syamsuar Tak Mau Ikut Campur Soal UAS
Pemprov Riau Siap Ladeni Hariyadi, Terkait Perkara Skor Seleksi Sekdaprov akan Dibawa ke PTUN
Kapolres Inhil Berikan Motivasi Terhadap Pelajar SDN 003 Desa Sungai Luar
Wakil Bupati Kuansing Halim alias Aliang di Nyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Diperintah Tebang Semua Pohon Sawit
Bupati HM. Wardan Sambut Tim Pemeriksa Interim LKPD di Aula Rapat Kantor Bupati