PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).

Berita Lainnya
Said Syarifuddin: Saat Konferensi Usaha Sabut Kelapa - Bogor, Inhil Penghasil Kelapa Terbesar Di Dunia
Wow! 4.000 Lembar Tiket Proliga di Pekanbaru Sudah Terjual
Musim Kemarau, Plt Kadisbun Pemprov Riau Imbau Masyarakat Antisipasi Karhutla
Indikasi KPU Tidak Netral, Soal Hoax Surat Suara
Petugas Sekuriti PT BBSI di Inhu Bentrok dengan Warga Permasalahan Sengketa Lahan
Prabowo Subianto, Tito, Fachrul Dan Mahfud MD Bakal Libas Kelompok Radikal
Peringatan HARLAH Muslimat NU Ke-73: Merupakan Momentum Kebangkitan Muslimat NU di Kabupaten Inhil
Gubri Syamsuar Berikan Penghargaan Adikriya Tahun 2019
Tiga Lembaga, Bawaslu KPU Riau dan KPID Gelar Rakor Bahas Iklan Kampanye Pemilu
BUAL Ketua PWNU Riau Sayangkan Sikap Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat ke LAMR
BUMN akan Jual Saham Blok Rokan ke Asing, LAM Riau Angkat Bicara!
Seekor Buaya yang Terjebak dalam Saluran Irigasi Saat Banjir Berhasil Diamankan Warga Benai Kuansing