PILIHAN
Mantan Kades di Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi ADD
BUALBUAL.com, Mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Munib (41), dituntut hukuman 5 tahun penjara karena melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
"Menuntut terdakwa Muhammad Munib dengan pidana penjara selama 5 tahun. Denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan yang telah dijalankan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Rabu (24/4/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya, dan M Ulinnuha, menyatakan Munib terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.
Tidak hanya Muhammad Munib, JPU juga menuntut Bendahara Desa Citra Damai, Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara. Dua perangkat desa lainnya, yakni Heri Handoko dan Deni Irawan dituntut 2 tahun penjara.
Ketiga staf kepala desa itu juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.
Beda dengan Munib, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta.
"Membebankan terdakwa Muhammad Munib membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta. Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara, jika tidak bisa diganti hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelas JPU.
Atas tuntutan itu, keempat terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan mendatang. "Sidang kita lanjutkan, pekan depan dengan pembancaan pledoi," kata hakim ketua, Dahlia.
Perbuatan keempat terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, Muhammad Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai dan desanya menerima ADD sebesar Rp300 juta.
Selain ADD, Desa Citra Damai juga mendapat dana bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp700 juta. Kenyataannya, dana tersebut tidak semuanya digunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan audit BPKP, tindakan para terdakwa merugikan negara Rp 260 juta.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
Waw, KPU Kota Pekanbaru, Di Gugat, Pasangan Destrayani Bibra-Said Usman (SUA) Setelah Dinyatakan Gugur
Mati Lampu Mendadak, PLN Kota Tembilahan Hanya Ucapkan Minta Maaf
Heboh!!! Warga di Rohul Temukan Dalam Sumur
Di SDN 020 Desa Gembira Kec Gaung Inhil Hanya Punya 2 Orang Guru
Yuk! Menikmati Makanan Melayu Riau Yang Bisa Menggoyang Lidah
UAS akan Ceramah di Pelalawan
Sisir Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, BNN Riau Amankan 10 Pengunjung
Pemerintah Izinkan Asing 'Berkuasa' di 54 Bidang Usaha
Soal Pemulangan 600 ODP Jumat Lalu Johansyah “Tak Mungkin Kapolres dan Plh. Bupati Bengkalis Hanya Memegang Sehelai Daun Ilalang Kering”
Polda Lampung Amankan 503 Pucuk Senjata Api Milik Warga
Gubernur Syamsuar Tetap Lanjutkan Tim Pansel BRK, Meski Ditolak Pemegang Saham
DPP & DPK LPPNRI Provinsi Riau Dikukuhkan