• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pemerintah Izinkan Asing 'Berkuasa' di 54 Bidang Usaha

Redaksi

Jumat, 16 November 2018 14:02:47 WIB Dibaca : 1873 Kali
Cetak


Bualbual.com, Pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha. Izin tersebut mereka lakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Izin tersebut mereka berikan sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI yang baru saja dikeluarkan Jumat (16/11) ini. Dengan izin tersebut nantinya aliran modal asing di 54 sektor usaha tersebut terbuka 100 persen. Dilansir dari CNNIndonesia.com, Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, sektor usaha tersebut antara lain; industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni. Selain sektor tersebut, sektor usaha yang dibuka antara lain; warung internet, industri kayu lapis, industri pariwisata alam, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, industri bubur kertas dari kayu dan sistem komunikasi data. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan 54 sektor ini dikeluarkan dari DNI karena dianggap memiliki potensi investasi yang baik bila kepemilikan modal asing bisa 100 persen. Kebebasan diambil sebagai langkah untuk meningkatkan aliran modal asing atau investasi ke dalam negeri. Eddy mengatakan investasi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menambah daya gedor industri nasional untuk menghasilkan lebih banyak variasi produk, sehingga turut meningkatkan ekspor dan mengurangi impor. Kebijakan ini diambil di tengah tekanan impor yang saat ini tunggu. "Perubahan DNI untuk optimalisasi, sehingga kami rancang lebih efektif, ekspansif, dan menarik agar bisa mendorong ekspor, logistik, subtitusi impor, dan meningkatkan investasi," ujar Edy di kantornya, Jumat (16/11). Edy bilang perubahan DNI juga didasari oleh semangat evaluasi terhadap relaksasi kebijakan yang sebelumnya telah diambil pemerintah. Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan sejumlah kebijakan yang diambil untuk menggenjot investasi belum memberikan hasil memuaskan. Walaupun sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah bidang usaha dari DNI, namun minat investor untuk mengalirkan modalnya ke sektor tersebut tak sesuai harapan. Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, setidaknya ada 515 bidang usaha yang masuk dalam DNI sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dari aturan tersebut, setidaknya pemerintah telah mengeluarkan 41 bidang usaha dari DNI. Sayangnya, dua tahun berselang, minat investasi ke 41 bidang usaha itu masih minim. Meski sudah mendapat 'restu' pemerintah untuk menerima suntikan modal asing sebanyak 100 persen, investasi di sektor tersebut masih memble. "Artinya, perubahan kebijakan DNI selama ini belum berhasil menggoda investor untuk masuk ke bidang usaha itu, sehingga masih ada paradoks kalau investasi yang masuk tinggi, tapi impor juga masih tinggi. Makanya kami ubah dan rangsang dengan insentif fiskal lain," katanya. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Mugiarso mengatakan kebijakan ini diperkirakan baru bisa efektif berjalan mulai akhir bulan ini. Pemerintah masih perlu waktu untuk merampungkan payung hukum kebijakan ini. Targetnya, Kemenko Perekonomian bisa merampungkan rancangan revisi Perpres 44/2016 pada pekan depan. "Kami selesaikan minggu depan, barulah sekitar 26 November 2018 targetnya bisa disahkan," pungkasnya. Editor. : BBC Sumber : CNNindonesia.com




Berita Lainnya

BBKSDA Riau Kirim Tim Untuk Tangkap Harimau di Inhil

Harga Emas Turun Sebanyak Rp 3.000 Kini Menjadi Rp 665.000 Per gram

Sehari Untung Rp 10 Juta, 7 WNA Tiongkok Jadi Operator Judi Online Ditangkap Polisi

Inilah Sekilas Tentang Profil PT. SMI, Terkait Rencana Riau Mau Ngutang Ke Swasta untuk Bangun Jalan

Edy Natar: 1 Jenis Pohon Bisa Mengangkat Ekonomi Masyarakat

Sejak Januari, 120 PNS Pekanbaru Ajukan Cerai

Bupati Inhil HM. Wardan Resmikan Pembangunan Program DMIJ di Kecamatan GAS

Pensiun, Relawan Gatot Nurmantyo Galang Dukungan untuk Pilpres

Bupati HM. Wardan: Buka Muskab PMI Inhil ke 4 Tahun 2017

Dandim 0314 Inhil Jamin Prajurit TNI Netral di Pilkada Riau

LAM Riau Perjuangkan Masyarakat Tempatan "Koperasi Melayu Bangkit"

Petugas PPS di Sungai Apit Siak Meninggal Dunia 'Diduga Kelelahan'

Terkini +INDEKS

Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya

30 Juni 2025
Pemprov Riau Komit Dukung Program Tiga Juta Rumah, Dua Daerah Siapkan Lahan
30 Juni 2025
Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
30 Juni 2025
17 Tahun RSUD Petala Bumi: Gubri Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Layanan Prima
30 Juni 2025
Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
30 Juni 2025
Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
30 Juni 2025
Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
30 Juni 2025
Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 2 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 3 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
  • 4 Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
  • 5 MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
  • 6 MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
  • 7 Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
  • 8 Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media