PILIHAN
Kasus IPDN Sumbar Dan Riau, Muncul Tiga Tersangka Baru
BUALBUAL.com, Penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan merupakan pengembangan dua kasus sebelumnya.
"Penetapan dari pengembangan kasus korupsi IPDN di Sumatera Barat dan Riau," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).
Alex menyebut, ada tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, Dudy Jacom.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
Dikatakan Alex, penetapan Dody dan Adi terkait dengan pembangunan IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Dono bersama Adi diduga melakukan pidana korupsi pada pembangunan IPDN di Sulawesi Utara.
Dari dua proyek IPDN tersebut, lanjut Alex, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar.
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: rmol.co

Berita Lainnya
UNRI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di 6 dan SPS Desa Bantan Timur
Terkait Pencemaran Nama Baik Bupati Meranti di Facebook, Dua Saksi Diperiksa
Hadapi Debat Capres Putaran Kedua 'Game Of Power'
Dandim 0314 Inhil Menghadiri Cofee Morning yang Diselenggarakan Wabup Inhil
Dua Warga Pulau Burung Diamankan Polisi Curi Sarang Burung Walet
Pria Bersebo Dihantam Pakai Besi di Parit 4 Tembilahan "Gara-gara Minta Uang Rokok"
Imigrasi Siak Lakukan Sosialisasi Keimigrasian Terkait Poltekim di SMAN 1 Siak
Sampena HUT Bhayangkara Ke-72,Bid Dokkes Polda Riau Gelar Khitanan Massal Gratis di Jalan Kartini Pekanbaru
Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampura Malah Bersyukur
Kursi Kepemimpinan Kosong, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Rokan Hulu Demo Kemendagri
CPNS 2018 Dibatasi Usia, Tenaga Honorer Tuntut Revisi UU ASN
Pertanda Kubu 01 Panik, KH Ma’ruf Amin Pakai Kata Dajal