PILIHAN
Kasus IPDN Sumbar Dan Riau, Muncul Tiga Tersangka Baru
BUALBUAL.com, Penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan merupakan pengembangan dua kasus sebelumnya.
"Penetapan dari pengembangan kasus korupsi IPDN di Sumatera Barat dan Riau," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).
Alex menyebut, ada tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, Dudy Jacom.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
Dikatakan Alex, penetapan Dody dan Adi terkait dengan pembangunan IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Dono bersama Adi diduga melakukan pidana korupsi pada pembangunan IPDN di Sulawesi Utara.
Dari dua proyek IPDN tersebut, lanjut Alex, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar.
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: rmol.co

Berita Lainnya
Gelanggang Remaja Dipenuhi Baliho Prabowo, Jelang Kedatangan Dirinya di Riau
Bersama Polisi dan ASN Wanita Polres Inhil Gelar Peringatan Hari Kartini Tahun 2018
Korsleting Listrik, Hotel Tasia Ratu Pekanbaru Terbakar
Cie, Timnas Indonesia Dapat Dukungan dari Miyabi Nih
Gubri Syamsuar Sambut Kepulangan 443 Jemaah Haji Riau
Gubri Syamsuar Terbitkan Edaran Terkait Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemprov Riau
Speedboat rombongan Kapolres tenggelam, Wakapolres hilang
Ini Penjelasan Polisi Soal Pemilik Terrano Saat Demo Di Rumah SBY
Ali Azhar: Suksesnya Pilkada, Tanda Suksesnya Masyarakat Inhil
Satu Orang Dikabarkan Tewas, Petugas Gabungan Gerebek Rumah Sindikat Narkoba di Bengkalis
Bupati Inhil HM.Wardan Menjamu Kedatangan Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabar