PILIHAN
CPNS 2018 Dibatasi Usia, Tenaga Honorer Tuntut Revisi UU ASN
Bualbual.com, Tenaga honorer mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara karena tidak menguntungkan nasib tenaga honorer kategori 2 (K2/tidak dibiayai APBN) yang sudah berpengalaman untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Salah satu ketentuan yang dianggap memberatkan adalah tenaga honorer K2 yang berhak mengikuti proses CPNS maksimal harus berusia 35 tahun. Ketentuan ini pun kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih mengatakan revisi UU ASN merupakan jalan satu-satunya untuk mengakhiri polemik ini. Menurut dia perubahan ini dibutuhkan demi menjamin kepastian status dan kesejahteraan tenaga honorer K2, utamanya yang sudah berpengalaman.
"Ini celahnya hanya di masalah usia. Ketika revisi UU ini disahkan di dalamnya, maka seharusnya permasalahan ini tidak ada lagi," ujar Titi kepada media, Sabtu (15/9).
Titi menyebut kebijakan untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS seharusnya tak terhalang usia dan tenaga honorer K2 yang berpengalaman justru lebih pantas diangkat menjadi CPNS ketimbang tenaga honorer yang masih di bawah 35 tahun dan notabene minim pengalaman.
Apalagi, mayoritas tenaga honorer saat ini disebutnya berusia di atas 35 tahun. Karena itu ia cukup menyayangkan tenaga honorer K2 akan minim diserap di dalam pembukaan CPNS tahun ini.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 36 Tahun 2018, saat ini jumlah eks tenaga honorer K2 yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar 438.590 orang.
Hanya saja, eks tenaga honorer K2 yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar CPNS hanya 13.347 orang.
"Tidak adil jika diangkat atau tidak diangkatnya tenaga honorer menjadi CPNS hanya didasarkan pada batasan usia. Yang jelas kami akan terus mengikuti proses agar revisi UU ASN bisa berjalan," imbuh Titi.
Tahun ini pemerintah membuat lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu, 51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah.
Pemerintah juga membuka peluang bagi eks tenaga honorer K2 yakni tenaga pendidik dan tenaga pengajar untuk menjadi CPNS. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS, yakni maksimal berusia 35 tahun, terdaftar di dalam data BKN, dan sudah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendidik dan pengajar sesuai perundang-undangan masing-masing.
Editor : bbc | Sumber : cnnindonesia.com

Berita Lainnya
63 Orang Anak Yatim - Piatu Mendapatkan Bantuan Dari Bupati Wardan
Kritik RUU KUHP, Hotman Paris: Undang-Undang Teraneh di Dunia
Nama-nama pemain indonesia pada India terbuka Super Series 2017
Tak Permasalahkan Dua Daerah Belum Selesai Rekapitulasi 'Bawaslu Riau'
Kodim 0314 Inhil, Tinjau Langsung Sasaran TMMD ke 106 di Kecamatan Reteh
Mobil Datsun Baru Tabrak Pagar Median Jalan Sudirman Pekanbaru 'Hilang Kendali'
Secara Beruntun Tiga Partai Politik Keluar SK Dukungan Untuk Pasangan Wardan-Su di Pilkada Inhil
Dari Mana Dana Persib Rekrut Pemain Kelas Dunia? Ini Kata Teddy Tjahyono
Wajib Menganti Kaca Helm Dua Kali dalam Setahun
Jadi Khatib Shalat Idul, Bupati Inhil : Momentum Ramadan dan Idul Fitri Menumbuhkan Semangat Berempati Kepada Kaum Dhuafa
Kapolda Riau Ikut Padamkan Api, Dan Puji Upaya Yang Telah Dilakukan Team Pemadaman Polres Bengkalis
Kapolri Ganti Wakapolda hingga Kapolres di Riau