PILIHAN
Kritik RUU KUHP, Hotman Paris: Undang-Undang Teraneh di Dunia

BUALBUAL.COM- Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) masih menjadi polemik bagi masyarakat Indonesia, termasuk juga Hotman Paris.
Pengacara kondang itu juga ikut mempermasalahkan RUU KUHP yang pada akhirnya ditunda disahkan oleh pemerintah. Menurut Hotman Paris, draf RUU KUHP itu cukup bermasalah. Bahkan ia menyebut rancangan undang-undang ini teraneh di dunia.
Di Instagram pribadinya, Hotman Paris memberikan salah satu contoh pasal yang menurutnya bermasalah. "RUU-KUH Pidana, draft Undang-Undang teraneh di dunia. Ini saya baca nih draf di pasal 100. 'Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting'. ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," kata Hotman Paris Hutapea, Rabu (25//9/2019).
"Ini bener-bener ini enggak masuk di akal gue nih, seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan sepuluh bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting," katanya lagi.
Lebih lanjut, Hotman Paris mengkritik orang-orang yang menyusun draf RUU KUHP tersebut. Membaca rancangan tersebut, Hotman Paris beranggapan bahwa draf ini tidak dibuat oleh seorang praktisi hukum.
"Aduh kacau nih benar-benar ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan perlu memerlukan pengalaman yang lama," katanya lagi.
Sumber: Liputan6.com
Berita Lainnya
Pihak Keamanan Bandara (SSK) II Pekanbaru Amankan Sabu 1,5 Kg
Reza Tak Terima Dicopot dari Kadiskes, Saya Telah Sukses Pimpin Dinkes Kuansing
Perruas Persembahkan Mimbar Puisi Ramadhan, Tampilkan Penyair Mancanegara
Pemerintah Bolehkan Warga Palu "Menjarah" Minimarket
Pemda Minim Solusi! Kebakaran Sering Terjadi di Daerah Inhil, PLN Jangan Cuman Diam?
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tertunduk Lesu Saat Digiring KPK Menuju ke Jakarta
Meriahkan Milad ke-41, MAN 01 Inhil Adakan Bazar dan Tahfiz Al-Quran Juz 30
Gerak Cepat Densus 88, Dua Terduga Teroris di Dor
Pecat Bos Garuda, Bukti Erick Thohir Komitmen Bersihkan BUMN
Musda LAMR Dinilai Langgar AD/RT, DPH LAMR Kecamatan Se Kota Pekanbaru Datangi LAM Riau
Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD 'Aturan di UU ASN'
Warga Keluhkan Kondisi Jalan Ujung Tanjung Kab Rohil Rusak Parah