• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Dilaporkan ke Bawaslu Soal Menjanjikan Bagi-bagi Tanah Negara, Ini Kata Ma'ruf Amin

Redaksi

Kamis, 08 November 2018 21:10:06 WIB Dibaca : 1273 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM) melaporkan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (6/11/2018). Ma'ruf dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pemilu saat menggelar safari politik dengan menjanjikan akan membagikan tanah negara pada petani di Banyuwangi, Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut, Ma'ruf Amin membantah telah menjanjikan akan membagikan tanah saat kampanye. Menurut dia, program tersebut merupakan program yang dibangun pemerintahan Presiden Jokowi yakni program redistribusi aset. "Bukan saya (yang menjanjikan), program yang dibangun pemerintah pak Jokowi, ada yang namanya redistribusi aset," ujar Ma'ruf Amin di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018). Ma'ruf Amin yang juga Ketua MUI itu menuturkan, tanah yang dimaksud tersebut merupakan tanah negara. "Itu adalah tanah negara yang masih sisa, itu yang dulu diberikan kepada konglomerat, ini akan diberikan kepada masyarakat, kepada koperasi, kepada pesantren. Itu namanya redistribusi aset. Masa saya yang bagi," ujar dia. Karena itu, Ma'ruf Amin menegaskan bukan dirinya yang menjanjikan akan membagikan tanah kepada petani, melainkan program yang dicanangkan pemerintah saat ini dan yang akan datang. "Ya bukan saya lah (yang menjanjikan). Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang . Itu salah paham lah," tandasnya. Sebelumnya, TAMAM melaporkan Ma'ruf Amin ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran karena menjanjikan akan membagikan tanah negara kepada petani pada safari politiknya di Banyuwangi, pada 1 November 2018. Ma'ruf Amin diduga melanggar pasal 280 ayat 1 undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di mana aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.   Sumber: suara.com




Berita Lainnya

Saat Menjaring Ikan, Nelayan di Inhil Disambar Petir

KPU Pekanbaru Akan Plenokan Hasil Pemilu 2019 dari 7 Kecamatan

PKS Pemenang, Tiga Nama Calon Ketua DPRD Pekanbaru, Siapa Paling Berpotensi?

Aksi Damai Kamisan, Suarakan tiga Masalah Hukum yang Terjadi di Indonesia

Dua Pelajar Dibekuk saat Jual Perempuan ke Hidung Belang di Medan

Kejari Pekanbaru Siap Usut Pengalihan Mobil Dinas oleh Eks Anggota DPRD

Tertangkap Mesum,Pelajar di Inhu Didenda 1 Ekor Sapi

Pj Bupati dan DPRD Inhil Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018

PSMTI Bagikan Sembako dan Masker Ke Supir Taksi

Kecelakaan Beruntun di Dumai Tewaskan Satu Pengendara Sepeda Motor

Massa AMMAN Desak Polda Tahan Tersangka Kasus Pipa PDAM Inhil "Kapolri Kunjungi Riau"

Inilah Obat Luka Luar Tradisional yang Baik dan Ampuh Agar Cepat Kering

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media