PILIHAN
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Hadiri Rakor DMIJ Tahun Anggaran 2018
bualbual.com, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana, Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi.
Terlihat hadir pula, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sejumpah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Camat dan Kepala Desa se - Kabupaten Inhil.
Rakor DMIJ diagendakan berlangsung selama 1 hari dalam bentuk diskusi panel dengan diikuti oleh Pendamping Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) serta Fasilitator se - Kabupaten Inhil.
Pjs Bupati Inhil, Rudyanto yang dimintai keterangan usai membuka Rakor mengatakan, kegiatan evaluasi dalam rakor merupakan langkah yang baik dilaksanakan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan program di setiap kawasan perdesaan.
Selain itu, kegiatan Rakor, dikatakan Pjs Bupati Inhil, dapat pula menjadi sarana bagi para peserta rakor mengetahui peraturan, ketentuan teknis dan regulasi terkait lainnya dalam konteks pelaksanaan program DMIJ.
"Pada hari ini, masih ada peraturan yang ragu - ragu bisa menanyakan langsung dalam Rakor. Begitu pula dengan kendala - kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program dapat dicarikan solusinya dalam forum rapat ini," tukasnya.
Pjs Bupati mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. Pesan tersebut disampaikan mengingat masih terdapat banyak Desa yang belum mengajukan pencairan hingga memasuki triwulan ke - II (Kedua) tahun anggaran 2018 ini.
"Dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan ke-2. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," pungkas Pjs Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.
Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," tandas Yulizal. (rasyid/Diskominfops Inhil)
Berita Lainnya
Malang! Curi Besi Ulir, SW diamankan Polsek Pinggir
Puan Maharani Tak Ngaku Terima Uang dari Oka
Banyaknya Spanduk Cagubri dan Cabup Inhil Membuat Masyarakat Kota Tembilahan Risih
Ternyata! Ma'ruf Amin Masih Simpan Rasa Kecewa Dipaksa Lepas Jabatan Rais Aam PBNU
Komjen Syafruddin Resmi Jabat Wakapolri
BPJS Tembilahan Tangapi Tentang Pasien Yang Ditertahan Di RSUD Purihusada
Wardan Buka Turnamen Football Bandar Yaman Cup I Se Indragiri Hilir
Wujud Karya Bhakti Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil Menimbun Lapangan Desa Sanglar
Mehebohkan! Warga Siak Temukan Bayi Baru Lahir dalam Kantong Plastik
Hari Bhakti Adhyaksa Ke 58,Kejari Inhil Gelar Jalan Santai
Hari Ke 3 Penggalangan Dana DPD AJOI Kepri Untuk Sulteng Panitia Semakin Solid