PILIHAN
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Hadiri Rakor DMIJ Tahun Anggaran 2018

bualbual.com, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana, Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi.
Terlihat hadir pula, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sejumpah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Camat dan Kepala Desa se - Kabupaten Inhil.
Rakor DMIJ diagendakan berlangsung selama 1 hari dalam bentuk diskusi panel dengan diikuti oleh Pendamping Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) serta Fasilitator se - Kabupaten Inhil.
Pjs Bupati Inhil, Rudyanto yang dimintai keterangan usai membuka Rakor mengatakan, kegiatan evaluasi dalam rakor merupakan langkah yang baik dilaksanakan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan program di setiap kawasan perdesaan.
Selain itu, kegiatan Rakor, dikatakan Pjs Bupati Inhil, dapat pula menjadi sarana bagi para peserta rakor mengetahui peraturan, ketentuan teknis dan regulasi terkait lainnya dalam konteks pelaksanaan program DMIJ.
"Pada hari ini, masih ada peraturan yang ragu - ragu bisa menanyakan langsung dalam Rakor. Begitu pula dengan kendala - kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program dapat dicarikan solusinya dalam forum rapat ini," tukasnya.
Pjs Bupati mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. Pesan tersebut disampaikan mengingat masih terdapat banyak Desa yang belum mengajukan pencairan hingga memasuki triwulan ke - II (Kedua) tahun anggaran 2018 ini.
"Dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan ke-2. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," pungkas Pjs Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.
Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," tandas Yulizal. (rasyid/Diskominfops Inhil)





Berita Lainnya
Ini Pernyataan Sikap Massa Aksi Bela Islam Jilid II di Riau
Jelang UN, Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Cegah Virus Corona Berikut 8 Poin Isinya
Naas,Seorang Anak 7 Tahun di Inhil Tewas Ditabrak Sepeda Motor
Guna Penanganan Covid-19: Ersan Saputra TH, “Dinas Kesehatan Siap Dukung Kebijakan Pimpinan untuk Lakukan Pergeseran Anggaran”
Kapolres Kota Dumai Sambut Baik Sejumlah Komitmen Masyarakat
Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY Minta Masyarakat Berdiam Diri di Rumah
Usai Didukung PAN, Anies dan Sandi Diminta Tiru Matahari
Lakukan Razia Cipkon, Polsek Tembilahan Temukan Pasangan Bukan Muhrim di Wisma
Polsek Tempuling Inhil, Amankan AS dan Paket Besar Diduga Narkoba
Gara Gara Pertanyakan Pohon Belum Ditebang, Kades di Inhil Dipukul Warganya
Penerimaan Siswa Didik Baru, Bupati Minta Masyarakat Bintan Tidak Boleh Panik
Di Masjid Pancasila Tembilahan, Wardan Kukuhkan Pengurus Pejuang Subuh