PILIHAN
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Hadiri Rakor DMIJ Tahun Anggaran 2018
bualbual.com, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana, Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi.
Terlihat hadir pula, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sejumpah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Camat dan Kepala Desa se - Kabupaten Inhil.
Rakor DMIJ diagendakan berlangsung selama 1 hari dalam bentuk diskusi panel dengan diikuti oleh Pendamping Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) serta Fasilitator se - Kabupaten Inhil.
Pjs Bupati Inhil, Rudyanto yang dimintai keterangan usai membuka Rakor mengatakan, kegiatan evaluasi dalam rakor merupakan langkah yang baik dilaksanakan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan program di setiap kawasan perdesaan.
Selain itu, kegiatan Rakor, dikatakan Pjs Bupati Inhil, dapat pula menjadi sarana bagi para peserta rakor mengetahui peraturan, ketentuan teknis dan regulasi terkait lainnya dalam konteks pelaksanaan program DMIJ.
"Pada hari ini, masih ada peraturan yang ragu - ragu bisa menanyakan langsung dalam Rakor. Begitu pula dengan kendala - kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program dapat dicarikan solusinya dalam forum rapat ini," tukasnya.
Pjs Bupati mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. Pesan tersebut disampaikan mengingat masih terdapat banyak Desa yang belum mengajukan pencairan hingga memasuki triwulan ke - II (Kedua) tahun anggaran 2018 ini.
"Dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan ke-2. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," pungkas Pjs Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.
Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," tandas Yulizal. (rasyid/Diskominfops Inhil)

Berita Lainnya
Rektor UIR Sambangi Kediaman Ketua STIH Putri Maharaja Payakumbuh' Usai Teken MoU'
Ingat! Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik, Apa bila Tidak Sertakan Kuitansi Pembelian APK
Separah Apa Luka Tusuk Wiranto yang Menghebohkan Indonesia, Begini Penjelasan Dokter!
Berdasarkan SK Sah: Asmadi Memimpin Partai Gerindra Inhil dan Siap Kembangkan Sampai Kepelosok Desa
Kabar Duka, Aktor Pesinetron Arief Rivan Tutup Usia
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet ke Polda
Humas: Tidak Mungkin! Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Disebut Tidak Punya IMB
Meluangkan Waktu Dikesibukannya, Sekda Inhil Duduk Bareng Kaum Muda Dan Aktivis Mahasiswa
Presiden Duterte Murka Sea Games 2019 Berjalan Semerawut
Baru Terungkap, Ternyata Ini Pekerjaan Syahrini Dahulu Sebelum Jadi Terkenal
HKN ke-55, HM Wardan: Jadikan Ini Momentum Untuk Hidup Sehat
BPBD Petakan 188 Desa di Provinsi Riau Rawan Karhutla