PILIHAN
Terbaru! Fakta-faktayang Terungkap pada Sidang Pengalihan Suara Caleg di Pelalawan Riau

BUALBUAL.com - Fakta-fakta terbaru terungkap pada sidang Pidana Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang melibatkan ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, sebagai terdakwa, Senin (24/6/2019).
Fakta tersebut dikemukan dua orang calon anggota legislatif (Caleg) dari partai berbeda yakni, Abdul Muzakir dari Partai Golkar dan Abdul Nasib dari Partai Gerindra.
Abdul Muzakir menyebutkan, penambahan suara antar Caleg di Partai Golkar daerah pemilihan IV Pelalawan yang dilakukan terdakwa Sugeng, dimotivasi unsur sakit hati terhadap dirinya. Dimana Sugeng tidak menginginkan lagi Abdul Muzakir sebagai Caleg incumbent terpilih kembali pada periode berikutnya.
"Ya intinya saudara terdakwa tak ingin saya lagi duduk kembali, makanya berinisiatif menambahkan suara ke caleg lainnya, dengan modus mengalihkan suara masing-masing Caleg dan saya waktu pleno di tingkat PPK kalah," tutur Abdul Muzakir di hadapan ketua majelis hakim yang dipimpin, Melinda Aritonang, SH, MH didampingi dua hakim lainnya, Nurahmi, SH dan Joko Sucipto, SH, MH.
Pernyataan yang sedikit menggelikan disampaikan Abdul Muzakir, bahwa motivasi lain terdakwa Sugeng tidak menginginkan duduk kembali, lantaran dirinya ketika jadi DPRD tidak bisa membangunkan jalan di depan rumah terdakwa.
"Sesungguhnya jalan menuju rumah terdakwa tersebut sudah diperjuangkan, akan tetapi ketika dibangun ada sengketa sehingga jalan ini dialihkan ke tempat lain," tukas Abdul Muzakir mengaku masih bertetangga dengan terdakwa Sugeng.
Sementara saksi kunci Abdul Nasib dari Partai Gerindra memberikan keterangan berbeda atas motivasi terdakwa Sugeng sehingga menyebabkan dirinya kalah waktu rapat pleno di tingkat PPK.
Kata dia motivasi terdakwa sebut Abdul Nasib adalah untuk membantu memulangkan modal kampanye Celeg Partai Gerindra nomor urut dua ke Caleg nomor tiga.
"Pengakuan terdakwa, adalah membantu memulang dana kampanye caleg nomor urut dua dan suaranya dialihkan ke caleg nomor urut tiga," pungkas Abdul Nasib.
Bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan pada sidang perdana Pidana Pemilu ini, Marthalius, SH, dan Nofwandi, SH. Hadir juga 6 saksi lainnya, diantaranya ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Disaat Tokoh Agama Riau 'UAS' Difitnah Selingkuh, Syamsuar: Enggan Berkomentar, Maaf Ya Saya Tak Ikut Campur
Tim 7 "Pemuda Tangguh" Berhasil Juara Untuk Kategori " Penampilan Terheboh" Pada Gelaran Lomba Handy Hygiene Dance
Bupati Inhil Beserta Rombongan Ikuti Prosesi Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ ke-36 Provinsi Riau
BPN Survei Internal, Elektabilitas Prabowo-Sandi 60 Persen
Terkait ''Ocu Mapan'', Bupati Kampar Minta OPD Terkait Segera Action
Ungkapkan Berhasilan Polresta pekanbaru Dalam penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering
LAM Riau Akan Evaluasi Paguyuban Etnik yang Diduga Dalang Kerusuhan di Bandara SSK II
Gubri : Masyarakat Tidak Perlu Panik Stok Beras di Riau Aman
Wardan Mengajak Masyarakat Inhil Untuk Giat Melaksanakan Ibadah
Rumah Kosong di Kecamatan Tempuling Hangus 'Dilahap Sijago Merah'
Mengerikan, Pria Ini Nekat Potong Kue Ulang Tahun Pakai Pistol
Hadapi corona, Dr. Sahruddin Ajak Mahasiswa Berperan Aktif di Masyarakat