PILIHAN
Pemilu Ketua PPK Panwascam Pangkalan Kuras Dituntut 1 Bulan Penjara 'Sidang Tindak Pidana'
BUALBUAL.com - Sidang pidana Pemilu dengan terdakwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (27/6/2019).
Pada sidang dengan materi tuntutan tersebut bertindak sebagai hakim ketua Melinda Aritonang SH MH didampingi dua hakim lainnya, Nurrahmi SH MH dan Joko Sucipto SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan tampak hadir Marthalius.
Pada sidang kali ini jaksa Marthalius membacakan tuntutan terhadap terdakwa ketua PPK Pangkalan Kuras. Sementara terdakwa Sugeng begitu khidmat mendengar tuntutan jaksa.
"Menuntut terdakwa, dengan satu bulan dan denda lima juta rupiah subsider satu bulan," terang jaksa Marthalius.
Disampaikan jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melanggar pasal 532 junto 554 junto dan junto pasal 53.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Malaysia Diskon Tagihan Listrik dan Gratiskan Internet untuk Rakyatnya di Tengah Pandemi Corona
Tak Capai Target, Bapenda Kota Pekanbaru Bakal Evaluasi Kinerja
Karang Taruna TPTM Jalin Silaturahmi dengan Anggota DPRD Rohil
Pemko Pekanbaru akan Menerapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Ritel dan Supermarket
Begini Respon Pegawai Pemprov Riau Soal Kebijakan Masukkan Jilbab ke Kerah Baju
Minim Pergerakan, HMI Cabang Pekanbaru Dinilai Kangkangi AD/ART
Tak Takut Diganti, Sekda Pilih Tetap Bekerja
Wardan Buka Puasa Bersama Laskar Banjar Dalas Hangit dan Warga Parit 13 Tembilahan
Seorang Warga Kecamatan Tempuling Tewas Ditikam Orang Tak di Kenal
Soal Meninggalnya Pretty Asmara, Ini Pernyataan Resmi dari Dokter
Daffa D'Academy Ditangkap karena Kasus Narkoba
Stadion Utama Riau Sudah Dibersihkan "Jelang Ditinjau Ketua PSSI dan FIFA"