PILIHAN
Begini Respon Pegawai Pemprov Riau Soal Kebijakan Masukkan Jilbab ke Kerah Baju

BUALBUAL.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menerima kawat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan pegawai memasukkan jilbab ke dalam kerah baju.
"Iya kita sudah menerima instruksi dari Kemendagri soal penerapan kebijakan itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan Jumat (14/12/2018).
Meski begitu, Ikhwan mengaku pihaknya belum menindaklanjuti intruksi tersebut. Karena untuk teknis penerapannya harus mendapat petunjuk dari Gubernur Riau.
"Teknisnya kita tanya dulu ke pimpinan (Gubernur). Karena kalau pemakaian jilbab ini kan biasanya di luar, tapi ini (intruksi Mendagri) masuk baju," ujarnya.
Ditanya apakah kebijakan Mendagri itu perlu didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, Ikhwan menyatakan mungkin bentuk hanya berupa surat edaran.
"Tapi penerapannya belum kita bicarakan kapan akan diberlakukan. Kita tunggu dulu apa kata pimpinan," pungkas mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Sementara itu, salah satu pegawai Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya mengaku kebijakan Kemendagri dianggap tak masuk akal.
"Sebagai seorang muslimah saya kira kebijakan Mendagri itu tak masuk akal. Karena gunanya jilbab ini untuk menutup aurat agar lekuk tubuh tak transparan," ungkapnya.
Dia menyampaikan seharusnya Mendagri tak membuat kebijakan yang pro kontra. Tapi kebijakan yang bisa didukung oleh masyarakat dan pegawai.
"Masih banyak yang perlu dibenahi oleh Mendagri selain soal tata cara berhijab pegawai. Kan tak masuk akal. Orang berhijab panjang untuk menutupi bentuk tubuh, ini malah kita disuruh masukan ke dalam baju," cakapnya.
Selain memasukan jilbab dalam kerah baju, Kemendagri juga meminta pegawai menggunakan jilbab sesuai dengan warna pakaian dinas yakni cokelat.
Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi diterbitkan pada 4 Desember 2018 dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Sempat Buron, Penganiaya M Najwa Diciduk Polisi
Wow...Di Pandau Kampar Tim Densus 88 Amankan Dua Orang Diduga Tetoris
Prabowo: Saya Siap Dipanggil Allah, Usai Bela Rakyat
AMUK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Usut Keterkaitan Mantan Anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan Terkait Kasus Multiyear
Hasil Pengawasan Pemilu 2019, Akan di Bukukan Bawaslu Riau
Ratusan Massa Kepung Kantor Pemda dan DPRD Kuansing
Gubri Syamsuar Diganjar Penghargaan oleh Kemenag RI
Potensi Hujan Ringan Akan Menguyur di Sebagian Wilayah Riau
Mayoritas Petani, Polda Riau Tetapkan 26 Tersangka Karhutla
Dinas LHK Diberi Wewenang Tertibkan Lahan 3.323 Hektare di Langgam Pelalawan, Pasca Putusan MA
Pecinta Bola wajib Tau!!! Inilah Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Europa 2017-2018
Sandiaga Uno Janjikan Ini, di Depan Dengar Guru Honorer Menangis