PILIHAN
Begini Respon Pegawai Pemprov Riau Soal Kebijakan Masukkan Jilbab ke Kerah Baju
BUALBUAL.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menerima kawat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan pegawai memasukkan jilbab ke dalam kerah baju.
"Iya kita sudah menerima instruksi dari Kemendagri soal penerapan kebijakan itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan Jumat (14/12/2018).
Meski begitu, Ikhwan mengaku pihaknya belum menindaklanjuti intruksi tersebut. Karena untuk teknis penerapannya harus mendapat petunjuk dari Gubernur Riau.
"Teknisnya kita tanya dulu ke pimpinan (Gubernur). Karena kalau pemakaian jilbab ini kan biasanya di luar, tapi ini (intruksi Mendagri) masuk baju," ujarnya.
Ditanya apakah kebijakan Mendagri itu perlu didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, Ikhwan menyatakan mungkin bentuk hanya berupa surat edaran.
"Tapi penerapannya belum kita bicarakan kapan akan diberlakukan. Kita tunggu dulu apa kata pimpinan," pungkas mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Sementara itu, salah satu pegawai Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya mengaku kebijakan Kemendagri dianggap tak masuk akal.
"Sebagai seorang muslimah saya kira kebijakan Mendagri itu tak masuk akal. Karena gunanya jilbab ini untuk menutup aurat agar lekuk tubuh tak transparan," ungkapnya.
Dia menyampaikan seharusnya Mendagri tak membuat kebijakan yang pro kontra. Tapi kebijakan yang bisa didukung oleh masyarakat dan pegawai.
"Masih banyak yang perlu dibenahi oleh Mendagri selain soal tata cara berhijab pegawai. Kan tak masuk akal. Orang berhijab panjang untuk menutupi bentuk tubuh, ini malah kita disuruh masukan ke dalam baju," cakapnya.
Selain memasukan jilbab dalam kerah baju, Kemendagri juga meminta pegawai menggunakan jilbab sesuai dengan warna pakaian dinas yakni cokelat.
Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi diterbitkan pada 4 Desember 2018 dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ungkapkan Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru
Hari ke-4 Operasi Zebra, 35 Pengendara di Pekanbaru Kena Tilang
Gagal Berangkat Umroh, Travel Abu Tours Terancam Pidana
Speedboat rombongan Kapolres tenggelam, Wakapolres hilang
Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Tanam 2020 Pohon
Pesona Indah Stand Bazar "Sampan Leper" di MTQ ke - 49 Kab Inhil
Komunitas Pekanbaru Salurkan Bantuan kepada Tenaga Medis Covid-19 RSUD Arifin Achmad
Dandim 0314 Inhil, Sontak Menghentikan Sambutannya saat Azan Berkomandang
Pemilik Gelper di Pekanbaru, Dipanggil Satpol PP
6 Rumah di Kecamatan Pelangiran Inhil Rata Dilalap Si Jago Merah
DPRD Inhil Gelar Rapat Penutupan Masa Bakti 2014-2019
Khairul: Butuh Sinergisitas Pemerintah Daerah, Provinsi Serta Pusat, Untuk Menyelesaikan Permasalahan Anjloknya Harga Kelapa