PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Begini Respon Pegawai Pemprov Riau Soal Kebijakan Masukkan Jilbab ke Kerah Baju
BUALBUAL.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menerima kawat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan pegawai memasukkan jilbab ke dalam kerah baju.
"Iya kita sudah menerima instruksi dari Kemendagri soal penerapan kebijakan itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan Jumat (14/12/2018).
Meski begitu, Ikhwan mengaku pihaknya belum menindaklanjuti intruksi tersebut. Karena untuk teknis penerapannya harus mendapat petunjuk dari Gubernur Riau.
"Teknisnya kita tanya dulu ke pimpinan (Gubernur). Karena kalau pemakaian jilbab ini kan biasanya di luar, tapi ini (intruksi Mendagri) masuk baju," ujarnya.
Ditanya apakah kebijakan Mendagri itu perlu didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, Ikhwan menyatakan mungkin bentuk hanya berupa surat edaran.
"Tapi penerapannya belum kita bicarakan kapan akan diberlakukan. Kita tunggu dulu apa kata pimpinan," pungkas mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Sementara itu, salah satu pegawai Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya mengaku kebijakan Kemendagri dianggap tak masuk akal.
"Sebagai seorang muslimah saya kira kebijakan Mendagri itu tak masuk akal. Karena gunanya jilbab ini untuk menutup aurat agar lekuk tubuh tak transparan," ungkapnya.
Dia menyampaikan seharusnya Mendagri tak membuat kebijakan yang pro kontra. Tapi kebijakan yang bisa didukung oleh masyarakat dan pegawai.
"Masih banyak yang perlu dibenahi oleh Mendagri selain soal tata cara berhijab pegawai. Kan tak masuk akal. Orang berhijab panjang untuk menutupi bentuk tubuh, ini malah kita disuruh masukan ke dalam baju," cakapnya.
Selain memasukan jilbab dalam kerah baju, Kemendagri juga meminta pegawai menggunakan jilbab sesuai dengan warna pakaian dinas yakni cokelat.
Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi diterbitkan pada 4 Desember 2018 dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Evakuasi Harimau Sumatra, Tim BKSDA Riau Tiba Pulau Burung
Jennifer Dunn ngaji, Polisi:Wajar Saja, Ada Pengajian di Tahanan
Masjid Alhuda Tembilahan Gelar Pemotongan Hewan Qurban
Harga BBM Pertamax dan Dex Naik
Kantor Imigrasi kelas II TPI Siak Laksanakan RPD, Perkuat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Kecamatan Keritang
Sekda Inhil: Hadiri Acara Rakor Lintas Sektoral Hadapi Idul Fitri 1438 H
Kapal Sembako Terbakar di Perairan Sungai Indragiri, Sungai Perak. Seorang ABK Dinyatakan Hilang
Seorang Wanita ditemukan Tak Bernyawa di Kosnya di Tembilahan
LAM RIAU dan Elemen Masyarakat Deklarasi Serukan Tak Bakar Hutan
Disdukcapil Inhil Satukan Data Bersama BPS Guna Sensus Penduduk Tahun 2020
Upaya Penanganan Covid 19, Pemprov Riau Siapkan Gedung Diklat