PILIHAN
Begini Respon Pegawai Pemprov Riau Soal Kebijakan Masukkan Jilbab ke Kerah Baju

BUALBUAL.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menerima kawat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan pegawai memasukkan jilbab ke dalam kerah baju.
"Iya kita sudah menerima instruksi dari Kemendagri soal penerapan kebijakan itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan Jumat (14/12/2018).
Meski begitu, Ikhwan mengaku pihaknya belum menindaklanjuti intruksi tersebut. Karena untuk teknis penerapannya harus mendapat petunjuk dari Gubernur Riau.
"Teknisnya kita tanya dulu ke pimpinan (Gubernur). Karena kalau pemakaian jilbab ini kan biasanya di luar, tapi ini (intruksi Mendagri) masuk baju," ujarnya.
Ditanya apakah kebijakan Mendagri itu perlu didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, Ikhwan menyatakan mungkin bentuk hanya berupa surat edaran.
"Tapi penerapannya belum kita bicarakan kapan akan diberlakukan. Kita tunggu dulu apa kata pimpinan," pungkas mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Sementara itu, salah satu pegawai Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya mengaku kebijakan Kemendagri dianggap tak masuk akal.
"Sebagai seorang muslimah saya kira kebijakan Mendagri itu tak masuk akal. Karena gunanya jilbab ini untuk menutup aurat agar lekuk tubuh tak transparan," ungkapnya.
Dia menyampaikan seharusnya Mendagri tak membuat kebijakan yang pro kontra. Tapi kebijakan yang bisa didukung oleh masyarakat dan pegawai.
"Masih banyak yang perlu dibenahi oleh Mendagri selain soal tata cara berhijab pegawai. Kan tak masuk akal. Orang berhijab panjang untuk menutupi bentuk tubuh, ini malah kita disuruh masukan ke dalam baju," cakapnya.
Selain memasukan jilbab dalam kerah baju, Kemendagri juga meminta pegawai menggunakan jilbab sesuai dengan warna pakaian dinas yakni cokelat.
Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi diterbitkan pada 4 Desember 2018 dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Demokrat Sebut: Soal Korupsi Surya Paloh dan NasDem Ternyata Pembohong
Jessica Syok dan Nangis Dengar Ucapan Ini Keluar dari Mulut Majelis Hakim
Mau Cari Lowongan Kerja Yuk Hadiri di Pekanbaru Job Expo
HM Wardan Hadiri Majelis Tepuk Tepung Tawar Wakapolri di Gedung LAM, Pekanbaru
Kata-kata Ifan Seventeen Ini Buat Menangis dan Merinding, Saat Jasad Istrinya Ditemukan
Bahas Solusi Harga Kelapa, Sekda Inhil Sambangi Ditjen Daglu Kemendag RI
Warga mulai Kwatir, Tekait kabar ada harimau sumatra di balai raja, Masyarakat Mintah Pihak terkait Segera meneluaurinya,
Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba 2 Warga Kotabaru Reteh Diamankan
Polres Inhil Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anggota Proyek Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Pencuri Baut Jembatan Siak IV Dibekuk Polisi
Perwako Pekanbaru Bolehkan Warnet Buka 24 Jam, Asalkan Penuhi Kriteria Ini