PILIHAN
Dua Warga Pelalawan Ditahan Polisi, Rambah Kayu di Lahan Konservasi PT Musim Mas
BUALBUAL.com - AR dan BY, dua warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Keduanya, tertangkap basah mengambil kayu bernilai ekonomis tinggi di lahan konservasi dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Pelalawan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggl 12 Juni 2019 lalu.
Informasi yang berhasil dirangkum penahanan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari manajemen PT Musim Mas bahwanya ditemukan di lapangan adanya penjarahan kayu yang berada di lahan konservasi dalam HGU perusahaan tersebut.
Seperti yang disampaikan Humas PT Musim Mas, Kamis (4/7/2019) terkait penahanan dua warga Tanjung Beringin kecamatan Pangkalan Kuras ini. "Sesungguhnya, kita tidak mau membawa persoalan ini sampai ke jalur hukum, dimana Tim Patroli kita menjumpai yang bersangkutan di TKP mengambil kayu ukuran besar dan bernilai ekonomis, dan diingatkan akan tetapi tak diindahkan," terang Ibrahim seraya mengatakan dimana pihak perusahaan sesuai peraturan harus menyisikan sebagian lahan untuk konservasi dan harus pula menjaga serta melestarikannya.
Secara rinci ia memberikan penjelasan tentang penahanan dua warga ini. Pertama pada tanggal 9 Juni 2019, katanya, tim patroli Musim Mas mendengar suara mesin cainsaw di areal konservasi, tepatnya di Estate 5 dalam HGU. Begitu didekati tidak ditemui satu orang pun di lokasi tersebut.
Seterusnya, pada tanggal 10 Juni 2019, tim patroli kembali mendengar suara cainsaw di lokasi yang sama. Begitu didekati dijumpai dua orang yang merupakan AR dan BY.
Penemuan dua orang di hari kedua ini tim patroli, sambung Ibrahim, langsung melarang dan untuk tidak mengolah kayu yang berada di areal konsesi PT Musim Mas.
Akan tetapi larangan tim dari patroli Musim Mas pada hari berikutnya tepatnya tanggal 11 Juni 2019 tidak diindahkan sama sekali oleh dua warga ini. "Dengan berat hati langsung kita amankan dan kita buat laporan ke Polres Pelalawan," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik membenarkan sudah melakukan penahanan terhadap dua warga, atas kasus perambahan areal di lahan konservasi PT Musim Mas.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Hadirkan Band Jamrud Kemenpar Gelar Konser Pesona Indonesia di Pekanbaru
Jumlah Terbaru PDP Covid-19 di Riau, 22 Orang Telah Dinyatakan Negatif
Dalam Waktu Dekat, Gubri Syamsuar Tegaskan akan Memutasi Pejabat Pemprov Riau
Total Jadi 34 Kasus, Pasien Suspect Covid-19 Riau Bertambah 4 Orang dari Pekanbaru
Abdul Wahid Blusukan Di Pasar Teluk Jirah Dengarkan Keluhan Masyarakat
Dijual Ruko Rp700 Juta Untuk Modal Dukungan Bakal Calon Bupati Inhu Tahun 2020
Yusril Ihza Mahendra: Jangan Salahkan Saya Tidak Menghormati Ulama
Diduga Melanggar UU No 7 Tahun 2017, 9 Bupati dan Walikota di Riau Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda
Membedah Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo-Sandi 02
Pak Menteri: Kan Itu Tidak Hilang 'Banyak Honorer K2 tak Daftar PPPK'
Bedentum... Palu Sidang Hakim Voniskan Terdakwa Pungli Rutan Sialang Bungkuk 2 Tahun Penjara
Empat Pelaku Curas Diamankan Polisi, Tiga Diantaranya Masih Bocah