PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Bedentum... Palu Sidang Hakim Voniskan Terdakwa Pungli Rutan Sialang Bungkuk 2 Tahun Penjara
Bualbual.com, Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Taufik yang menjadi terdakwa kasus pungutan liar (Pungli), akhirnya divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama dua tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Nuraini SH menuntut Taufik selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan bawahan Taufik yakni, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski divonis selama 1,5 tahun penjara. Sebelumnya jaksa menuntut keduanya selama 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH, Selasa (13/2/2018) menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukum terdakwa Taufik selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Menghukum terdakwa Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski selama 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan," kata hakim
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu bulan.
Atas vonis hakim itu, wajah ketiga terdakwa tampak berkaca-kaca dan menerimanya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
Dakwaan JPU menyebutkan, ketiga terdakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengaman. Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman.
Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa secara berulang-ulang itu, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.(sjc)

Berita Lainnya
Korut Berencana Akan Runtuhkan Tempat Uji Coba Nuklir Bulan Ini
Tim Siber Polisi Rohul Amankan Perangkat Desa Kasus Pungli Penerbitan surat tanah
Rumah sekolah SMK Yang Terbengkalai Di Rohil Dijadikan Tempat Mesum bagi pasangan muda/mudi
Tiga Ekor Harimau Ditemukan Warga Inhu di Kebun Karet
WWF Riau Sebut 75 Persen Harimau Sumatera dan Gajah di Luar Kawasan Konservasi
Merasa Pendapatan Berkurang, Pedagang Minta Gerai Indomaret di Komplek Mal SKA Ditutup
Ini Faktanya Buat Tulisan BFF di Status Facebook Ternyata Hoax
Wagub Riau akan Panggil 5 Perusahaan, Soal Lahan Terbakar
Pjs Bupati Inhil Pimpin Rakor dengan Forkopimda
Mayat Mengapung Pakai Bercelana Pendek Ditemukan di Sungai Siak
Siaga COVID – 19, Kabupaten Kampar Siapkan Dana Darurat sebesar Rp.24.2 Milyar
RSD Madani Kota Pekanbaru Sediakan 60 Tempat Tidur untuk Penanganan Covid-19