• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Membedah Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo-Sandi 02

Redaksi

Jumat, 19 April 2019 13:09:13 WIB Dibaca : 1249 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Hari pemungutan suara Pilpres 2019 sudah berlangsung. Satu persatu hasil hitung cepat atau quick count, exit poll, hingga real countberseliweran. Dari hasil quick count enam lembaga survei yang dipantau oleh CNNIndonesia.comseperti Litbang Kompas, Indo Barometer, LSI Denny JA, Median, Kedai Kopi dan CSIS, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan angka rata-rata di atas 54 persen. Sementara itu, berdasarkan real count internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, paslon nomor urut 02 itu mengaku mendapat perolehan suara 62 persen. Ia pun menggelar sujud syukur atas klaim kemenangan itu. "Saya yakin ini hasil dari ahli statistik dan ini tidak akan berubah banyak," kata Prabowo, Rabu (17/4). Menurut Prabowo, perolehan suara itu berdasarkan suara yang diambil dari 320 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 atau sekitar 40 persen.
Para pendukung paslon nomor 02 merayakan klaim kemenangan di depan kediaman Prabowo, di Jl. Kartanegara, Jakarta, Kamis (18/4).
Para pendukung paslon nomor 02 merayakan klaim kemenangan di depan kediaman Prabowo, di Jl. Kartanegara, Jakarta, Kamis (18/4). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Selain hasil dari real count internal, Prabowo juga dimenangkan oleh salah satu lembaga bernama 'Jurdil 2019'. Hal itu disebut berdasarkan perhitungan Jurdil 2019 dari 1.575 TPS di 34 provinsi per 18 April 2019 pukul 15.20 WIB. Prabowo-Sandiaga diklaim mendapat 58,1 persen suara, sementara Jokowi-Ma'ruf hanya 39,5 persen. Kemudian untuk suara tidak sah jumlahnya mencapai 2,4 persen. CNNIndonesia.com pun mencoba menelusuri siapa orang-orang di balik lembaga Jurdil 2019 ini. Adalah Aktivis Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) 1973 sebagai penggagas dari Jurdil 2019. Anggota Jurdil 2019 Rulianti menyatakan lembaganya tercatat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemantau Pemilu 2019 dengan nomor sertifikasi Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019. Ia mengaku mendapatkan akreditasi dari Bawaslu pada 1 April 2019. Hanya saja, kata Rulianti, lembaganya terdaftar atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Ia mengatakan inisiatif membuat Jurdil 2019 muncul di waktu yang cukup dekat dengan Pemilu 2019. Walhasil, mereka tidak sempat untuk membuat badan hukum resmi dengan nama Jurdil 2019 dan memakai 'bendera' bernama PT Prawedanet Aliansi Teknologi. "Kita mungkin sebulan sebelumnya ya udah apply [ke Bawaslu sebagai pemantau Pemilu]. Biasanya LSM yang apply kita kan PT ya, tapi kita punya PT yang bergerak di bidang IT jadi ya akhirnya kita dapat. Karena harus badan hukum terdaftar," kata Rulianti saat ditemui CNNIndonesia.com di wilayah Tebet, Jakarta Selata, Kamis (18/4).
Founder LSI Denny JA mengumumkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dalam exit poll, Rabu (17/4).
Founder LSI Denny JA mengumumkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dalam exit poll, Rabu (17/4). (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi, serta memperoleh izin dari Bawaslu. Rulianti menyatakan lembaganya sudah memenuhi persyaratan tersebut. Ia mengatakan sumber dana lembaganya berasal dari kantong anggota sendiri. "Kami independen, ini dananya dari relawan dan anggota kami masing-masing," kata dia. Meski terdaftar sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu, Jurdil 2019 juga mengeluarkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019. Dalam situs resmi jurdil2019.org, tercantum bahwa lembaga tersebut menggunakan metode 'real quick count'. Anggota Jurdil 2019 Alita mengaku memiliki 6.000 relawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka, kata dia, bertugas untuk mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS-TPS. Hasil penghitungan suara di TPS itu kemudian dicatat dan disampaikan oleh relawan melalui aplikasi bernama Jurdil 2019. Selain data berupa tulisan, relawan juga diwajibkan untuk mengunggah foto form C1 plano yang berisi catatan hasil penghitungan suara dari TPS.
KPPS melakukan hitung suara di TPS, untuk kemudian menjadi formulir C1 Plano.KPPS melakukan hitung suara di TPS pada formulir C1 Plano. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Foto itu berfungsi untuk memverifikasi data tulisan yang dikirimkan oleh relawan tersebut. Data-data dari relawan itu kemudian dikumpulkan dalam satu server milik Jurdil 2019. Dari situ, tim IT dan statistik menghitung data tersebut, kemudian hasilnya disampaikan di website jurdil2019.org. Titik Stabil Ia mengatakan pihaknya tidak mampu untuk merekapitulasi data dari seluruh TPS yang berjumlah 813.350 unit. Walhasil, proses rekapitulasi di Jurdil2019 akan berhenti apabila sudah mencapai titik stabil. Titik stabil yang dimaksud adalah apabila jumlah data dari form C1 plano terus bertambah, namun tidak ada lonjakan jumlah perolehan suara dari kedua pasangan calon. Jumlah tersebut diklaim sudah mewakili hasil perhitungan suara secara keseluruhan. "Kalau angkanya (persentase perolehan suara pasangan calon) enggak banyak berubah tapi jumlah TPS-nya bertambah, terus artinya sudah mencapai kurva stabilnya dia," ujar dia. Data yang diperoleh oleh Jurdil 2019 juga akan digunakan sebagai pembanding hasil rekapitulasi KPU. Apabila dirasa ada kecurangan atau keanehan dalam penghitungan suara, mereka akan melawannya dengan data-data yang didapatkan oleh relawannya itu. Alita menjamin data yang dikeluarkan lembaganya itu valid dan dapat dipercaya. Ia juga memastikan bahwa lembaganya independen dan tidak menerima pesanan dari salah satu peserta pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut lembaga tak terdaftar yang mempublikasikan hasil quick count melanggar peraturan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut publikasi hasil quick count oleh lembaga tak terdaftar di KPU merupakan pelanggaran aturan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Diketahui, verifikasi nama lembaga survei dan quick count pada Pemilu 2019 sendiri dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan Bawaslu. Bawaslu hanya berwenang mendaftar lembaga pemantau pemilu. KPU sebelumnya menyebut ada 40 lembaga survei yang terdaftar sebagai penyelenggara quick count. Dari daftar nama itu, tak tercantum nama 'Jurdil 2019' maupun 'PT Prawedanet Aliansi Teknologi'. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut lembaga lain di luar 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik. "Jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya, itu pelanggaran," kata Wahyu, dikutip dari Antara.   Sumber: cnnindonesia.com




Berita Lainnya

BPKAD Kampar Beri Sinyal Gaji PPPK Tertampung di APBD

Ketua DPC HNSI Kab Inhil H. Said Syarufuddin, Tinjau Potensi Siput Laut Sebagai Komoditas Ekspor

Signal Semakin Kuat, Masyarakat Inginkan Abdul Wahid Jadi Bupati Inhil

Relawan Akan Deklarasikan Gatot Nurmantyo Capres 2019

Dua Truk CPO Bertabrakan di Jalur Lintas Duri-Dumai

KPBU Jadi Alternatif Pola Pinjaman Pemprov Riau "Selain Availability Payment"

Antispasi Kebakaran, Pertamina Adakan Simulasi Keadaan Darurat

MTQ Ke 41 Desa Bakau Aceh Kec Mandah Resmi Di Buka

Geledah Rumah Guru Ngaji Bomber di Medan, Polisi Sita 9 Bom Pipa

Heboh, Siswai SMP 2 Tanjung Pinang Berkelahi

Orang Tua Raja Godang Sesalkan Rektor UIN Suska Tak Hadir di Persidangan "Sidang Gugatan Pemutusan Studi"

Ingin Maju Pilkada Inhil 2018 Edy Syafwannur Mulai Kumpulkan KTP

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media