PILIHAN
KPI Meminta Lembaga Penyiaran Kurangi Penayangan Quick Count Pemilu 2019
BUALBUAL.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran mengurangi penayangan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019. Hasil sementara quick count sudah disiarkan sejak pukul 15.00, Rabu (17/4) lalu dan ditayangkan secara berulang-ulang.
"Kemarin KPI mengeluarkan kebijakan untuk lembaga penyiaran mulai mengurangi intensitas penyampaian informasi quick count dan memberi ruang untuk penyampaian informasi lainnya," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano ketika dihubungi, Jumat (19/4).
Ia menyampaikan kebijakan tersebut dibuat karena berkembangnya aspirasi publik bahwa informasi quick count yang disiarkan oleh lembaga penyiaran sudah dianggap berlebihan.
"Terkait pemilu, lembaga penyiaran didorong untuk mulai memberikan ruang pemberitaan yang mengawal proses penghitungan suara secara manual dan berjenjang yang dilakukan oleh penyelenggara, sambil terus melakukan edukasi kepada publik tentang dinamika proses pemilu, " tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah, Komisioner KPI, Mayong Suryo Laksono meminta lembaga penyiaran untuk menayangkan informasi perhitungan suara yang berlangsung di KPU.
"Mohon untuk melihat juga penghitungan riil di KPU dan menjadikan bahan berita utama, katanya dalam rilis pers.
Selain itu, KPI berharap lembaga penyiaran memberikan porsi yang seimbang atas penghitungan suara pemilihan legislatif. "Jangan lupa, ada penghitungan legislatif untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dan DPD RI," katanya.
KPI meminta proses perhitungan suara ini perlu dikawal oleh publik, melalui lembaga penyiaran sebagai penyampai fakta-fakta yang terjadi selama Pemilu 2019.
Melalui Pasal 449 UU no.7/2017, KPI Pusat melalui Edaran no.1/2019 telah mengatur beberapa hal terkait penayangan hasil perhitungan cepat yaitu informasi yang disiarkan adalah berasal dari lembaga survei yang terdaftar di KPU, penyiaran perhitungan cepat dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dan selalu menyampaikan bahwa quick count bukan hasil hitung resmi. Hingga saat ini aturan tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga penyiaran. Seperti diberitakan Antara.
Sumber: Merdeka.com

Berita Lainnya
Wow.. Sulastri Siap Maju Pilkada Inhil, Asalkan..?
Warga Rohul Tak Kebagian BBM Subsidi, Tangki Minyak Mobil Dimodif
Pemkab Inhil Buka Pendaftaran Tim Relawan Karhutla 2020
Naas,Seorang Warga Kecamatan Teluk Belengkong Tewas di Mangsa Buaya
Alasan Pengepul Beli Murah Kelapa Petani, Begini Penjelasanya
Mulai 6 April 2020, Lintasan Pelabuhan Sungai Selari dan Air Putih Hanya Dilayani 3 KMP
Kontroktor PT HKI Pekdum 5 Tuntas Tutup Buku Tahun 2019-Pembayaran Invoice Mulus
Bupati Inhil HM. Wardan Lantik Pj Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling
Beginilah Cerita di Balik Pembongkaran Makam Karena Beda Pilihan Caleg
Dahnil Anzar Simanjuntak: Bantah Kubu Prabowo Cueki Yusril Ihza Mahendra
Bupati Inhil, Dandim 0314/Inhil dan Kapolres Turun Langsung Melakukan Penyemprotan Disinfektan
Hingga Oktober 2019 realisasi infrastruktur desa pangkalan libut melalui ADD Sudah 60 Persen.