PILIHAN
KPI Meminta Lembaga Penyiaran Kurangi Penayangan Quick Count Pemilu 2019
BUALBUAL.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran mengurangi penayangan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019. Hasil sementara quick count sudah disiarkan sejak pukul 15.00, Rabu (17/4) lalu dan ditayangkan secara berulang-ulang.
"Kemarin KPI mengeluarkan kebijakan untuk lembaga penyiaran mulai mengurangi intensitas penyampaian informasi quick count dan memberi ruang untuk penyampaian informasi lainnya," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano ketika dihubungi, Jumat (19/4).
Ia menyampaikan kebijakan tersebut dibuat karena berkembangnya aspirasi publik bahwa informasi quick count yang disiarkan oleh lembaga penyiaran sudah dianggap berlebihan.
"Terkait pemilu, lembaga penyiaran didorong untuk mulai memberikan ruang pemberitaan yang mengawal proses penghitungan suara secara manual dan berjenjang yang dilakukan oleh penyelenggara, sambil terus melakukan edukasi kepada publik tentang dinamika proses pemilu, " tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah, Komisioner KPI, Mayong Suryo Laksono meminta lembaga penyiaran untuk menayangkan informasi perhitungan suara yang berlangsung di KPU.
"Mohon untuk melihat juga penghitungan riil di KPU dan menjadikan bahan berita utama, katanya dalam rilis pers.
Selain itu, KPI berharap lembaga penyiaran memberikan porsi yang seimbang atas penghitungan suara pemilihan legislatif. "Jangan lupa, ada penghitungan legislatif untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dan DPD RI," katanya.
KPI meminta proses perhitungan suara ini perlu dikawal oleh publik, melalui lembaga penyiaran sebagai penyampai fakta-fakta yang terjadi selama Pemilu 2019.
Melalui Pasal 449 UU no.7/2017, KPI Pusat melalui Edaran no.1/2019 telah mengatur beberapa hal terkait penayangan hasil perhitungan cepat yaitu informasi yang disiarkan adalah berasal dari lembaga survei yang terdaftar di KPU, penyiaran perhitungan cepat dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dan selalu menyampaikan bahwa quick count bukan hasil hitung resmi. Hingga saat ini aturan tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga penyiaran. Seperti diberitakan Antara.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
HM Wardan Tak Akan Pakai Kepala OPD yang Lemah dan Tak Loyal
Ini Alasan Smartphone Tak Usung Lagi Batrai Hp Bisa di Copot
Goro Bersama! Jalan Penghubung di Desa Tanjung Lajau Inhil Diperbaiki
Nginap di Hotel, SPG Rokok di Bengkalis Diraba Cleaning Service saat Lelap Tertidur
Soal Beli Sabun Masa Presiden Tak Punya Uang Rp2 Miliar
Pengumuman Tim Pansel dan Pembukaan Calon Sekda Tunggu Instruksi Gubri Syamsuar
Abdul Wahid Blusukan Di Pasar Teluk Jirah Dengarkan Keluhan Masyarakat
Wow .. Hikmatnya Penutupan Festival Budaya Melayu Riau 2017
Pengamat Ekonomi Riau Sarankan Perbaikan Infrastruktur Objek Wisata 'Tarik Minat Pengunjung'
Inilah 3 Negara yang Bersitegang dengan Iran
Triwulan Pertama, Dana BOS Pelalawan Cair Rp 11 Miliar
Disdik Riau: Sebanyak 91.441 Siswa SMA Sederajat Bersiap Hadapi UN