PILIHAN
KPI Meminta Lembaga Penyiaran Kurangi Penayangan Quick Count Pemilu 2019

BUALBUAL.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran mengurangi penayangan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019. Hasil sementara quick count sudah disiarkan sejak pukul 15.00, Rabu (17/4) lalu dan ditayangkan secara berulang-ulang.
"Kemarin KPI mengeluarkan kebijakan untuk lembaga penyiaran mulai mengurangi intensitas penyampaian informasi quick count dan memberi ruang untuk penyampaian informasi lainnya," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano ketika dihubungi, Jumat (19/4).
Ia menyampaikan kebijakan tersebut dibuat karena berkembangnya aspirasi publik bahwa informasi quick count yang disiarkan oleh lembaga penyiaran sudah dianggap berlebihan.
"Terkait pemilu, lembaga penyiaran didorong untuk mulai memberikan ruang pemberitaan yang mengawal proses penghitungan suara secara manual dan berjenjang yang dilakukan oleh penyelenggara, sambil terus melakukan edukasi kepada publik tentang dinamika proses pemilu, " tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah, Komisioner KPI, Mayong Suryo Laksono meminta lembaga penyiaran untuk menayangkan informasi perhitungan suara yang berlangsung di KPU.
"Mohon untuk melihat juga penghitungan riil di KPU dan menjadikan bahan berita utama, katanya dalam rilis pers.
Selain itu, KPI berharap lembaga penyiaran memberikan porsi yang seimbang atas penghitungan suara pemilihan legislatif. "Jangan lupa, ada penghitungan legislatif untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dan DPD RI," katanya.
KPI meminta proses perhitungan suara ini perlu dikawal oleh publik, melalui lembaga penyiaran sebagai penyampai fakta-fakta yang terjadi selama Pemilu 2019.
Melalui Pasal 449 UU no.7/2017, KPI Pusat melalui Edaran no.1/2019 telah mengatur beberapa hal terkait penayangan hasil perhitungan cepat yaitu informasi yang disiarkan adalah berasal dari lembaga survei yang terdaftar di KPU, penyiaran perhitungan cepat dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dan selalu menyampaikan bahwa quick count bukan hasil hitung resmi. Hingga saat ini aturan tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga penyiaran. Seperti diberitakan Antara.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
Riau Minta Dukungan APBN, Abrasi di Pulau Terluar Terus Terjadi!
Bupati Inhil, Bersekolah Adalah Hal Yang Menyenangkan
Kapal KM Berkah Utama, Karam di Perairan Lingga Kepri
Pembangunan di Kecamatan Enok Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Sambangi Kantor DPRD Inhil
Novanto Kembalikan Uang Rp. 5 M KPK Analisis Asal Muasalnya
Dinsos Inhil Pinta Penerima PKH Yang Mampu Agar Mengundurkan Diri
Pemkab Bengkalis lepas Keberangkatan Kafilah Bengkalis Pada Perhelatan MTQ Ke 38 tingkat Provinsi Riau,
Sempat Dibanggakan SU, Kini Proyek Jalan Batang Tuaka - Abdul Manaf Terlihat Terhenti?
Suku Talang Mamak, Perjuangan Mendongkrak Partisipasi Pemilu
Jadi Alot 'BUALBUAL WAKIL RAKYAT RIAU' Soal Bankeu Desa/Kecamatan di Rapat Paripurna
Kapolres Inhil Memberikan Himbauan Ke Masyarakat Tentang Upaya Pencegahan Virus Corona
Densus88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Sumbar