PILIHAN
KPU dan Bawaslu Diminta Teliti Mengawasi TNI-Polri Peserta Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diminta untuk teliti mengawasi para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri.
Seperti diketahui, berdasarkan UU TNI dan Polri, anggota aktif kedua lembaga tersebut dilarang berpolitik.
Diharapkan, jangan sampai para kandidat lolos maju sebagai calon kepala daerah namun ternyata masih aktif sebagai anggota TNI-Polri.
"Ini yang perlu diperhatikan oleh KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten atau kota di 171 daerah," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Berdasarkan ketentuan di dalam aturan KPU, kata Fadli, surat pengunduran diri perwira TNI-Polri harus diserahkan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah kandidat menjadi calon peserta Pilkada.
Bila sampai waktu yang ditentukan para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi.
Tantangan bagi KPU dan Bawaslu, kata dia, yaitu mengecek semua daerah yang menggelar Pilkada yang mencapai 171 daerah.
Saat ini, baru beberapa calon kepala daerah yang sudah diketahui berasal dari TNI-Polri.
"Menurut saya KPU dan Bawaslu harus melakukan supervisi khusus hal-hal seperti ini," kata Fadli.
Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai, waktu 60 hari penyerahan surat pengunduran diri anggota TNI-Polri yang maju Pilkada sangat krusial.
Ia mendesak agar waktu tenggang tersebut bisa dibuat sejelas mungkin.
Sementara itu Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, partai politik juga memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah jangan sampai ada anggota aktif TNI-Polri yang maju Pilkada.
Ia mengusulkan partai politik membuat aturan internal yang bisa memastikan agar anggota TNI-Polri yang ingin maju Pilkada dari partai benar-benar sudah mundur sebagai anggota aktif TNI-Polri.*(kompas.com/r)
Berita Lainnya
Dari Pagi Hingga Malam, Satgas TNI Inhil dan Masyarakat Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Teluk Pinang
Karyawan Dilarang Beraktivitas di Luar Ruangan, Harimau Berkeliaran di Area PT Chevron
Gaji Guru Honorer Jadi Rp 2,7 Juta, Disamakan dengan Gaji PTT
Viral..!!! Spanduk Sindiran kepada Walikota Pekanbaru Terpampang 'Sudah Tak Fokus Memimpin Pekanbaru'
Pertegas Maklumat Kapolri Covid-19, Kapolres Lampung Utara Larang Warga Menggelar Acara Besar
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Meranti Masuk Dalam Tahap Penyelidikan
Pesta Ala Karnaval Jalanan di Penutupan Olimpiade Rio
Pendaftaran Beasiswa LPDP, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
5 Tips Bikin Foto Instagram Kekinian dari Ahlinya!
'Abdul Wahid' Pinta BPH Migas Berikan Penambahan Kuota BBM untuk Riau Tahun Ini
Konser Amal untuk Palestina "BEM UNRI" akan Hadirkan Virgoun
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau, Kembali Raih Akreditasi A