PILIHAN
KPU dan Bawaslu Diminta Teliti Mengawasi TNI-Polri Peserta Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diminta untuk teliti mengawasi para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri.
Seperti diketahui, berdasarkan UU TNI dan Polri, anggota aktif kedua lembaga tersebut dilarang berpolitik.
Diharapkan, jangan sampai para kandidat lolos maju sebagai calon kepala daerah namun ternyata masih aktif sebagai anggota TNI-Polri.
"Ini yang perlu diperhatikan oleh KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten atau kota di 171 daerah," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Berdasarkan ketentuan di dalam aturan KPU, kata Fadli, surat pengunduran diri perwira TNI-Polri harus diserahkan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah kandidat menjadi calon peserta Pilkada.
Bila sampai waktu yang ditentukan para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi.
Tantangan bagi KPU dan Bawaslu, kata dia, yaitu mengecek semua daerah yang menggelar Pilkada yang mencapai 171 daerah.
Saat ini, baru beberapa calon kepala daerah yang sudah diketahui berasal dari TNI-Polri.
"Menurut saya KPU dan Bawaslu harus melakukan supervisi khusus hal-hal seperti ini," kata Fadli.
Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai, waktu 60 hari penyerahan surat pengunduran diri anggota TNI-Polri yang maju Pilkada sangat krusial.
Ia mendesak agar waktu tenggang tersebut bisa dibuat sejelas mungkin.
Sementara itu Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, partai politik juga memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah jangan sampai ada anggota aktif TNI-Polri yang maju Pilkada.
Ia mengusulkan partai politik membuat aturan internal yang bisa memastikan agar anggota TNI-Polri yang ingin maju Pilkada dari partai benar-benar sudah mundur sebagai anggota aktif TNI-Polri.*(kompas.com/r)

Berita Lainnya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Plt Bupati Bengkalis Muhammad Lawan Polda Riau dengan Gugatan Praperadilan
Sepasang Kekasih di Jambi Ditangkap Warga Karena Mesum
93,60 Persen ODP di Kabupaten Bengkalis Merupakan Orang Tanpa Gejala Atau OTG
Atasi Karhutla Riau, Armada Penanganan Mulai Turun dari Pusat
HM. Wardan Doakan CJH Selamat Pergi dan Selamat Kembali
Pemilu 2019 KPU Riau: Kembali Rekapitulasi Suara Bengkalis Tunda
Hingga Oktober 2019 realisasi infrastruktur desa pangkalan libut melalui ADD Sudah 60 Persen.
Mantap! Tandan Kosong Kelapa Sawit Kini Bisa Dimanfaatkan Jadi Arang Briket
Kelas Kominfo Isi Acara di Riau Expo 2019
Ada Tiga Nama Calon Direktur BRK yang Diserahkan Pansel ke KRN
Terungkap!!! Pose 69 Dianggap Posisi Terburuk Saat Bercinta, Ini Penyebabnya
Tak Lagi 'Nyaring', Begini Kisah Maman yang Berdagang Terompet Selama 20 Tahun di Pekanbaru