PILIHAN
KPU dan Bawaslu Diminta Teliti Mengawasi TNI-Polri Peserta Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diminta untuk teliti mengawasi para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri.
Seperti diketahui, berdasarkan UU TNI dan Polri, anggota aktif kedua lembaga tersebut dilarang berpolitik.
Diharapkan, jangan sampai para kandidat lolos maju sebagai calon kepala daerah namun ternyata masih aktif sebagai anggota TNI-Polri.
"Ini yang perlu diperhatikan oleh KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten atau kota di 171 daerah," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Berdasarkan ketentuan di dalam aturan KPU, kata Fadli, surat pengunduran diri perwira TNI-Polri harus diserahkan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah kandidat menjadi calon peserta Pilkada.
Bila sampai waktu yang ditentukan para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi.
Tantangan bagi KPU dan Bawaslu, kata dia, yaitu mengecek semua daerah yang menggelar Pilkada yang mencapai 171 daerah.
Saat ini, baru beberapa calon kepala daerah yang sudah diketahui berasal dari TNI-Polri.
"Menurut saya KPU dan Bawaslu harus melakukan supervisi khusus hal-hal seperti ini," kata Fadli.
Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai, waktu 60 hari penyerahan surat pengunduran diri anggota TNI-Polri yang maju Pilkada sangat krusial.
Ia mendesak agar waktu tenggang tersebut bisa dibuat sejelas mungkin.
Sementara itu Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, partai politik juga memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah jangan sampai ada anggota aktif TNI-Polri yang maju Pilkada.
Ia mengusulkan partai politik membuat aturan internal yang bisa memastikan agar anggota TNI-Polri yang ingin maju Pilkada dari partai benar-benar sudah mundur sebagai anggota aktif TNI-Polri.*(kompas.com/r)

Berita Lainnya
Mahfud MD: Quick Count Dan Hitung Internal Kontestan, Jangan Langsung Percaya Input Data KPU
Pengurus DPD LAN Riau dan DPC Kabupaten Resmi Dilantik
Angin Puting Beliung Hancurkan 1 Mushola 3 Rumah Warga Sungai Bela Kec Kuindra Inhil
Wardan: di Musda IKA UR Inhil Ceritakan Kenangan Terindah
Siapa Dalang Pencoretan Sang Merah Putih
Gara Gara Token Lampu Habis, Lampu Teplok Bakar Rumah
Bungkam Vietnam 1-0 Timnas Indonesia U-22 ke Final Piala AFF U-22 Tahun 2019
Kemenang Serukan Shalat Khusuf Saat Gerhana Bulan 31 Januari 2018
Yopi Sibuk Pilgubri, Masyarakat Inhu Ciptakan Kebun Pisang Ditengah Jalan
Hadapi Covid-19, LAMR Imbau Masyarakat Bantu Tetangga
300 Jenderal Resmi Nyatakan Dukungan Ke Prabowo-Sandi
Sekda Inhil Hadiri Rapat Paripurna ke 3 Tahun 2018