PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
KPU dan Bawaslu Diminta Teliti Mengawasi TNI-Polri Peserta Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diminta untuk teliti mengawasi para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri.
Seperti diketahui, berdasarkan UU TNI dan Polri, anggota aktif kedua lembaga tersebut dilarang berpolitik.
Diharapkan, jangan sampai para kandidat lolos maju sebagai calon kepala daerah namun ternyata masih aktif sebagai anggota TNI-Polri.
"Ini yang perlu diperhatikan oleh KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten atau kota di 171 daerah," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Berdasarkan ketentuan di dalam aturan KPU, kata Fadli, surat pengunduran diri perwira TNI-Polri harus diserahkan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah kandidat menjadi calon peserta Pilkada.
Bila sampai waktu yang ditentukan para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi.
Tantangan bagi KPU dan Bawaslu, kata dia, yaitu mengecek semua daerah yang menggelar Pilkada yang mencapai 171 daerah.
Saat ini, baru beberapa calon kepala daerah yang sudah diketahui berasal dari TNI-Polri.
"Menurut saya KPU dan Bawaslu harus melakukan supervisi khusus hal-hal seperti ini," kata Fadli.
Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai, waktu 60 hari penyerahan surat pengunduran diri anggota TNI-Polri yang maju Pilkada sangat krusial.
Ia mendesak agar waktu tenggang tersebut bisa dibuat sejelas mungkin.
Sementara itu Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, partai politik juga memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah jangan sampai ada anggota aktif TNI-Polri yang maju Pilkada.
Ia mengusulkan partai politik membuat aturan internal yang bisa memastikan agar anggota TNI-Polri yang ingin maju Pilkada dari partai benar-benar sudah mundur sebagai anggota aktif TNI-Polri.*(kompas.com/r)

Berita Lainnya
Relawan Gerakan Antar Sedekah GAS Open Donasi Pembangunan Rumah Qur'an
PT.Elnusa respon, Lakukan Mediasi dengan Gabungan Ormas Lembaga Adat Duri
Salah dan Origi Antar Liverpool Juara Liga Champions 2019
Bupati Inhil HM. Wardan, Minta Warga Tunggu Hasil Resmi
Guna Pererat Kerjasama dan Silaturahmi, Bea dan Cukai Tembilahan Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers
Titik Panas Terdeteksi di Tiga Wilayah di Daerah Riau
Menteri LHK Siti Nurbaya Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan di Riau
Jelang Pelaksanaan UNBK, SMKN 1 Rengat Gelar Doa Bersama dan Peringati Israj Miraj Bersama Ustad Novri Aksi
Falzan Surahman: Kami Minta Maaf, Soal Iklan KPID Riau yang Kontroversi
Ini Alasan Rhoma Irama Akhirnya Terima Tawaran Bermain Sinetron
Tinjau Lokasi TMMD ke-101, Tim Wasev Puji Kinerja Kodim 0413/Inhil
Biadab! Pria Ini Sebar Video pornonya Bersama Gadis di Bawah Umur