PILIHAN
KPU dan Bawaslu Diminta Teliti Mengawasi TNI-Polri Peserta Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diminta untuk teliti mengawasi para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri.
Seperti diketahui, berdasarkan UU TNI dan Polri, anggota aktif kedua lembaga tersebut dilarang berpolitik.
Diharapkan, jangan sampai para kandidat lolos maju sebagai calon kepala daerah namun ternyata masih aktif sebagai anggota TNI-Polri.
"Ini yang perlu diperhatikan oleh KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten atau kota di 171 daerah," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Berdasarkan ketentuan di dalam aturan KPU, kata Fadli, surat pengunduran diri perwira TNI-Polri harus diserahkan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah kandidat menjadi calon peserta Pilkada.
Bila sampai waktu yang ditentukan para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi.
Tantangan bagi KPU dan Bawaslu, kata dia, yaitu mengecek semua daerah yang menggelar Pilkada yang mencapai 171 daerah.
Saat ini, baru beberapa calon kepala daerah yang sudah diketahui berasal dari TNI-Polri.
"Menurut saya KPU dan Bawaslu harus melakukan supervisi khusus hal-hal seperti ini," kata Fadli.
Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai, waktu 60 hari penyerahan surat pengunduran diri anggota TNI-Polri yang maju Pilkada sangat krusial.
Ia mendesak agar waktu tenggang tersebut bisa dibuat sejelas mungkin.
Sementara itu Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, partai politik juga memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah jangan sampai ada anggota aktif TNI-Polri yang maju Pilkada.
Ia mengusulkan partai politik membuat aturan internal yang bisa memastikan agar anggota TNI-Polri yang ingin maju Pilkada dari partai benar-benar sudah mundur sebagai anggota aktif TNI-Polri.*(kompas.com/r)

Berita Lainnya
Nanton Penganten Sahur Di Tembilahan Hulu, Febri Ditikam Sekelompok Pemuda Hingga di Larikan Ke Rumah Sakit
Api Hanguskan 24 Bangunan Mes Sopir PT Arara Abadi Terbakar
Babinsa Pulau Burung Giat Lakukan Pendampingan Magrib Mengaji
Pelapor: Meski Sukmawati Meminta Maaf dan Mencium Tangan Ketua MUI, Ia Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan
Pencuri Baut Jembatan Siak IV Dibekuk Polisi
Terkait Temuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah di Tembilahan, Polres Inhil Akan Lakukan Penyelidikan
Kabar Duka, Aktor Pesinetron Arief Rivan Tutup Usia
Harga Jual CPO Sawit Turun Lagi
Film Mimpi Anak Pulau Bikin Bangga Masyarakat Kepri
Tunggu Sajalah! Soal Pembenahan BUMD Riau, Gubri Syamsuar: Kami Sudah Dapat Masukan dari KPK
Serda Elia Rahman Taja Wasbang di SMA N 1 Tanah Merah
Wabah Virus Corona, PBNU Imbau Umat Islam Tak Mudik Lebaran Hari Raya