PILIHAN
KPU dan Bawaslu Diminta Teliti Mengawasi TNI-Polri Peserta Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diminta untuk teliti mengawasi para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri.
Seperti diketahui, berdasarkan UU TNI dan Polri, anggota aktif kedua lembaga tersebut dilarang berpolitik.
Diharapkan, jangan sampai para kandidat lolos maju sebagai calon kepala daerah namun ternyata masih aktif sebagai anggota TNI-Polri.
"Ini yang perlu diperhatikan oleh KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten atau kota di 171 daerah," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Berdasarkan ketentuan di dalam aturan KPU, kata Fadli, surat pengunduran diri perwira TNI-Polri harus diserahkan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah kandidat menjadi calon peserta Pilkada.
Bila sampai waktu yang ditentukan para calon kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi.
Tantangan bagi KPU dan Bawaslu, kata dia, yaitu mengecek semua daerah yang menggelar Pilkada yang mencapai 171 daerah.
Saat ini, baru beberapa calon kepala daerah yang sudah diketahui berasal dari TNI-Polri.
"Menurut saya KPU dan Bawaslu harus melakukan supervisi khusus hal-hal seperti ini," kata Fadli.
Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai, waktu 60 hari penyerahan surat pengunduran diri anggota TNI-Polri yang maju Pilkada sangat krusial.
Ia mendesak agar waktu tenggang tersebut bisa dibuat sejelas mungkin.
Sementara itu Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, partai politik juga memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah jangan sampai ada anggota aktif TNI-Polri yang maju Pilkada.
Ia mengusulkan partai politik membuat aturan internal yang bisa memastikan agar anggota TNI-Polri yang ingin maju Pilkada dari partai benar-benar sudah mundur sebagai anggota aktif TNI-Polri.*(kompas.com/r)
Berita Lainnya
Diduga Mesum dengan Dosen, Anggota Dewan Cantik Ini Jadi Tersangka
Kantin Pasar Sungai Piring Roboh, DPRD Inhil: Sudah dianggarkan Tahun Ini
Lima Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah di Pulau Burung, Kerugian Miliaran Rupiah
GOLKAR Allout Rebut Kursi DPR Dapil Riau 1, Ada Nama Sudirman Almun dan Mantan Gubri
Kehadiran Wardan-SU Disambut Meriah Masyarakat Tanjung Simpang
DR Ali Azhar : Mencerdaskan Anak Bangsa Merupakan Tanggung jawab Bersama
Kondisi Fisik Media Online BUALBUAL.com
Bupati Amril Hadiri, Acara Kenal Pamit Kapolres Bengkalis Dan Kejari Bengkalis
Cawagubri Rusli Effendi Ingin Namakan Jembatan "Padamaran Tuan Syekh" Dan Bangun Kubah Terbesar Sedunia di Rohil
Kisah Jurnalis Yang Ikut Berjibaku Padamkan Karhutla Di Inhil
TGB ke Daerah Riau Dituding Safari Politik Berbau Dakwah
PKS Masih Terlalu Pagi: Koalisi Gerindra Usung Prabowo - HNW