PILIHAN
Dua Kontraktor Jadi Tersangka di Kasus Atap SD Ambruk di Pasuruan
BUALBUAL.com - Penyidik Kepolisian menetapkan dua kontraktor, S dan D, sebagai tersangka dalam kasus ambruknya atap gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang menewaskan dua orang dan melukai belasan lainnya. Kedua tersangka itu kini ditahan.
"Sudah kami amankan tersangka dua orang, yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di SDN Gentong, Pasuruan, pada Sabtu 9 November 2019.
Dia menjelaskan, D dan S adalah kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung. Keduanya dari CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra. Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHPidana, karena lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nayawa orang lain.
Luki menjelaskan, berdasarkan hasil analisis laboratorium forensik, konstruksi gedung yang dikerjakan kontraktor dinilai gagal dan bahkan ngawur. Karena itu mudah rubuh.
"Kita juga dapat laporan dari penerimaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ujarnya.
Sebab, itulah Polda Jatim juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung sekolah yang dikerjakan pada tahun 2017 itu.
"Akan kami kembangkan terus, begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, karena ini menggunakan dana anggaran (negara)," tandas Luki.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan dua tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Ini dari kontraktor, kami sudah lakukan penangkapan dua orang. Hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Frans Barung dihubungi awak media, Sabtu.
Frans mengatakan, dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Mereka diduga lalai dalam melakukan pembangunan sekolah SD tersebut. "Keduanya dijerat pasal 359 KUHP, karena lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Frans
Sebelumnya, atap gedung SDN 1 Gentong Pasuruan ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Tidak hanya gedung satu kelas, tapi di beberapa kelas, yakni kelas 2 A, 2 B, 5 A dan 5 B. Akibatnya, satu siswa kelas 2 B inisial IA (8) dan guru 5 A, Sevina Arsy (19) meninggal dunia, dan 13 orang lainnya luka-luka.
Sumber: viva.co.id
Berita Lainnya
Jika Ada Indikasi Fitnah, LAMR Tanggapi Serius Tuduhan IKAPI, Soal Buku Mulok Budaya Melayu
Polsek Bangko Ciduk Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet
Mengenal Sosok Abu Bakar Penyuap Nurdin Basirun Pada Kock Meng
Apakah Anda Masuk Kriteria Pengusaha atau Tidak? Cek di Sini
Sesuai Intruksi Presiden Bupati Inhil Bertekad Akan Tinggalkan Pola Lama Pengelolaan APBD
Heboh di Sosmed Harga Parkir RSUD Inhil Malam dan Siang Berbeda
MPC Pemuda Pancasila Kuansing Baru, Dikukuhkan
Warga Bonai Rohul, Tolak Kehadian PT. RAR dan TNI di Lahan Sengketa
Kota Batam Jawaranya Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Bupati Inhil, Apresiasi Lapak Baca Buku Dengan Menggunakan Geroba
Bank Indonesia: Butuh 7 tahun mengubah nilai uang Rp 1.000 jadi Rp 1
Tito Minta Polda Riau Usut Tuntaskan Kasus PT SSS 'Ancam Tarik Perkara ke Mabes Polri'