PILIHAN
Pelajar Bunuh Janda Muda, Diajak Bersetubuh Lalu Dicekoki Arak
BUALBUAL.com - Seorang pelajar ST (19) kini berstatus tersangka setelah ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan terhadap AI (20), kekasihnya yang sedang dalam kondisi hamil.
Terungkapnya kasus ini, polisi pun menemukan fakta-fakta baru.
Tersangka ternyata sempat sempat mengajak korbannya untuk berhubungan badan di lokasi pembunuhan, sekitar waduk Desa Ngumpakdalem. Bahkan, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban dicekoki meminum minuman keras jenis arak yang sudah disiapkan tersangka.
Setelah korban setengah sadar karena efek minum keras, satu tangan tersangka merangkul korban dan tangan lainnya mengambil tali tampar di sakunya. Kemudian tali tersebut dijeratkan di bagian leher korban hingga tewas.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (30/11/2019).
Tersangka nekat membunuh korban karena mengaku kesal kerap dimintai uang serta pertanggungjawaban. Kondisi korban saat dibunuh merupakan seorang janda satu anak dan sedang mengandung 24 minggu.
"Tersangka karena masih pelajar tidak punya uang sehingga mengaku kesal," katanya.
Berdasarkan hasil keterangan saksi, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan dekat. Mereka saling kenal sejak Juli 2019 lalu melalui sosial media, Facebook. Berangkat dari situ, keduanya kemudian sering bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
"Kehamilan korban ini belum bisa dipastikan apakah hasil hubungan badan dengan tersangka. Fokus kita pengungkapan kasus pembunuhannya," ucapnya.
Diketahui, tersangka membunuh korban pada Minggu (24/11/2019) malam. Mayat korban ditemukan warga tergeletak di saluran air waduk di Desa Ngumpakdalem Senin (25/11/2019). Setelah dilakukan penyelidikan tersangka kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone korban yang dibawa tersangka dan sepeda motor korban yang ditinggal di sekitar pondok pesantren Abu Dzarrin Kecamatan Dander. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Lainnya
Tak Kunjung Datang! Plt Bupati Bengkalis Terancam Jadi DPO, Polda Riau Pinta Muhammad Kooperatif
Kodim 0314/Inhil Kesal keputusan PT. PLN (Persero) Rayon Tembilahan yang menebang pohon penghijauan tanpa berkoordinasi
Pengendara Roda Dua Tetap Melintas di Flyover 'Meski Ada Larangan'
Porwil X Sumatera, Riay Raih Juara Umum
Jika Terpilih Gubernur Lagi, Andi Rachman Bangun 4 Ribu Rumah Bagi Warga Miskin
Siap Bergabung dengan Mahasiswa Alumni 212 akan Gelar Aksi Besar Pada 30 September
Polda Riau Tetapkan Enam Tersangka Kasus Karhutla di Riau
Tahun Ini Rokok Produksi Batam Makin Mahal
Susunan Fraksi Di DPRD Kabupaten Inhil Sudah Terbentuk
Ditemukan di Kos, Pegawai Bapenda Riau Sudah Dalam Keadaan Tak Bernyawa
Ingat! Jika Tak Ingin Bermasalah Hukum, Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai Aturan
Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal Pandeglang Banten