PILIHAN
Sudah Jadi DPO Narkoba, Polisi Selatpanjang Berhasil Diamankan Pelaku
BUALBUAL.com - Satu orang diduga pelaku Narkoba UZ (19) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Meranti.
Dengan LP.A / 04 / I / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 23 Januari 2020. Diketahui, tersangka diamankan pada Kamis 23 Januari 2020 sekira pukul 22.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Pelabuhan Kelurahan Selatpanjang Kota.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari diduga pelaku yakni, Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor : ± 0 36 gram, Handphone merek Samsung lipat warna hitam 1 unit, Sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nopol BM 6447 DW 1 unit, dan Uang tunai Rp. 150.000, diduga uang sebagai upah untuk mengedarkan Sabu-sabu.
Berdasarkan kronologis yang diterima Riaulink.com, pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib lalu, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba diduga tersangka UZ yang merupakan DPO sering melakukan transaksi Narkotika di jalan Pelabuhan Kelurahan Selatpanjang Kota.
Tim yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba didampingi KBO dan Ps Kanit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP, dan saat waktu bersamaan terduga berhasil diamankan dan tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sengaja di simpan tersangka di sebuah rumah yang terletak di jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota.
"Didampingi Ketua RT Tim melakukan penggeledahan rumah dimaksud sesuai pengakuan tersangka dan tim mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di sandaran kursi tamu dalam rumah, " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.
Kemudian, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial W (DPO) unruk diedarkan, dari pengakuan terduga pelaku yang diamankan bahwa W (DPO) sedang banyak menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
"Pada saat tim melakukan pengejaran kerumah W (DPO) namun yang bersangkutan telah melarikan diri diduga mengetahui penangkapan tersangka pertama. Tim kita sempat melakukan penggeledahan dirumah W (DPO) namun tidak di temukan barang bukti, diduga barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu telah dibawah lari, " jelasnya.
Tak sampai disitu, tim kembali beraksi unruk menuju ke tempat persembunyian W (DPO) di sebuah rumah yang terletak di jalan Sempaya namun yang bersangkutan juga tidak dapat di temukan.
"Tim Langsung ke Polres bersama tersangka dan Barang Bukti yang diamankan dari tersangka UZ untuk proses penyedikan lebih lanjut, " tambahnya. (RLC)
Berita Lainnya
Kasat Narkoba Polres Siak Akan Dioperasi Guna Mengangkat Proyektil Yang Bersarang Dilengannya
Pemilu 2019: Oknum RT yang Diduga Terlibat Praktek Money Politik Caleg Hanura Datangi Bawaslu Pekanbaru
BNN Riau Amankan 3 Kg Sabu dan 6.885 Butir Ekstasi
Tingkatkan Pemahaman,Diskominfotik Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008, Pinggir,
Khairul: Media Mempunyai Peran Penting Dalam Meningkatkan Kualitas Kepemerintahan Lokal
DPRD Inhil dan Camat Mandah Hadiri Kegiatan Penutupan MTQ ke 41 Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah
Kondisi Miris! Supporter PSPS Minta Pemprov Riau Secepatnya Bentuk Satgas
Bupati Amril Puji Antusias Ribuan Masyarakat Bengkalis Hadiri Tabligh Akbar UAS
Ketua DPRD Inhil: Selamat Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin, Terimakasih TNI dan Polri
Konversi BRK ke Syariah, Akademisi Riau Dukung Komitmen Gubernur Riau
Abaikan Pendidikan Masyarakat 'WAK DEN' Kecewa Dengan Pemkab Lingga
Warga di Tembilahan Keluhkan Pungutan Parkir