PILIHAN
Korban Prostitusi Gay Paedofil 103 Orang, 31 Masih Anak-anak

BualBual.com - Jakarta, Jumlah korban prostitusi gay paedofil yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri tercatat ada 103 orang, termasuk empat orang anak yang telah diamankan.
Dalam penelusuran penyidik, selain empat anak-anak yang diamankan saat penangkapan tersangka AR, ada 99 orang lainnya yang dipekerjakan para tersangka.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Agung Setya, dari 99 orang korban itu, 27 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun. Sisanya, 72 korban, berusia di antara 18 hin"Jumlah total memang ada 99 orang anak, tapi ditambah 4 orang anak ini yang sedang didalami. Jadi totalnya 103 orang," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
Kasus prostitusi ini pertama kali terbongkar pada Selasa (30/8) ketika penyidik Bareskrim Polri menangkap tersangka muncikari prostitusi daring dengan korban anak-anak di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Tersangka berinisial AR itu menyasar kaum homoseksual dan penyuka anak di bawah umur (paedofil) sebagai pelanggannya. Saat ini, jumlah tersangka telah bertambah menjadi tiga orang, yakni AR, U, dan E.
Agung mengatakan ketiga tersangka itu bekerja sama untuk menjajakan anak-anak korban prostitusi paedofil gay."Ini tersangka AR, U, dan E ini ada yang jadi penyedia, mengurus rekening, dan juga penghubung," katanya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Perdagangan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto bahkan tengah berupaya mencari fakta guna menerapkan hukuman terberat bagi muncikari tersebut.
"Kami kenakan pasal perlindungan anak, juga pasal pencucian uang sampai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016," kata Ari di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang hukuman kebiri untuk paedofil. Adapun untuk para pelanggan, pihak kepolisian masih akan mendalaminya sebelum memutuskan status hukum mereka.
sumber : ccnindonesia.com
Berita Lainnya
Sekda Dan Kepala Staf Resort Meliter 031 Wira Bima, Resmikan Mushola Nurul Hidayah Sei. Nyamuk Kec Sinaboi Rohil
Digagas Diskominfos, Bupati Inhil HM.Wardan Resmikan Peluncuran Sistem Inpas
HMI MPO Pekanbaru Gelar Aksi Demo Tolak Kebijakan Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS
Relawan Demokrasi KPU Kec Keteman Inhil 'Gelar Sosialisai Pentingnya Pemilu Bagi Kaum Milenial'
Tujuh Ratus Peserta SKD CPNS Inhil Berhak Ikuti SKB
Hadir Kembali Paul Walker di Flim New Furious 8
Ditanya Apa Kasus Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama? ini Jawaban Mengejutkan Otto Hasibuan
Terkait Neno Warisman, BIN Minta Maaf jika Dianggap Bertindak Berlebihan
Gubri Tawarkan Tiga Naga Bermarkas di Stadion Rumbai 2021 "Bukan di Stadion Utama"
HM Wardan, Semoga Ramadhan Tahun Ini Membawa Berkah Bagi Masyarakat
LAMR Lakukan Propesi Tepok Tepung Tawar Edy Nasution Putera Daerah Riau Yang Kedua Menjadi Brigjen TNI