• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Ditanya Apa Kasus Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama? ini Jawaban Mengejutkan Otto Hasibuan

Redaksi

Senin, 05 Desember 2016 01:27:11 WIB Dibaca : 1213 Kali
Cetak


Bualbual.com - Pakar Hukum Pidana, Otto Hasibuan menilai proses hukum dugaan penistaan agama yang menyeret Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung super cepat, mulai dari proses penyelidikan hingga P21 tidak lazim, sehingga masyarakat harus mengawal kasus ini. "Meski tidak ada yang salah, percepatan proses hukum kasus ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ini tidak biasanya. Namun bagaimanapun, memang tidak bisa dihindari, nuansa politis dalam kasus Ahok ini sangat kental sekali. Apalagi ini mencuat disela-sela masa kampanye Pilkada DKI Jakarta," ujarnya di Jakarta, Minggu (4/12). Menurut Otto, berdasarkan kaidah hukum normal, percepatan penuntasan kasus ini oleh polisi dan jaksa dengan membawa ke pengadilan tidak pernah terjadi sebelumnya. Meskipun tidak ada yang dilanggar, pengacara Jesica ini enggan berspekulasi soal motifnya. Sebelumnya Kejaksaan Agung memutuskan dan menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok, telah ditanyakan P21. Artinya administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. Untuk itu, Otto menegaskan, masyarakat wajib mengawal kasus Ahok ini. Hal ini penting agar prosesnya on the track. "Apakah ada intervensi politik dalam kasus ini, nanti kita bisa lihat dalam putusan hakim yang sebenarnya. Kalau didalam proses acaranya, mulai proses penyidikan yang cepat hingga P21 yang super cepat, ini mungkin karena situasi yang kurang kondusif dalam masyarakat. Artinya, sebagai warga negara bisa memakluminya. Tetapi, tetap pertimbangan hukum mesti dikedepankan," tambahnya lagi. Otto mengatakan yang paling utama dari kasus Ahok ini adalah memastikan proses persidangan berjalan merdeka tanpa intervensi. Demikian juga saat majelis hakim membacakan putusannya, harus dijaga agar putusan itu mencerminkan rasa keadilan. Dia berharap agar hukum ditegakkan sebaik-baiknya dalam kasus Ahok ini agar jangan sampai proses pengadilan salah dalam mengadili perkara. Untuk itu, tidak boleh ada intervensi dari siapapun. "Putusan hakim harus seadil-adilnya mencerminkan wakil Tuhan dibumi," tuturnya. Namun dia optimis lembaga peradilan di Indonesia masih menjadi rumah yang aman bagi pencari keadilan. Meskipun dalam beberapa kasus, pengadilan justru menjadi palu godam bagi pencari keadilan. "Soal percaya atau tidak percaya dengan dunia hukum di Indonesia, mau tidak mau harus dihadapi. Kita tidak menutup mata, ada peradilan yang baik, ada yang tidak baik, ada hakim yang baik, ada pula yang tidak baik. Demikian juga dengan pengacara, ada yang baik dan ada pula yang tidak baik," jelasnya. "Ada jaksa, hakim dan pengacara yang korupsi, ada juga yang tidak," tuturnya. Ketika ditanya, apakah kasus Ahok ini sudah memenuhi unsur penistaan agama? Otto mengatakan tudingan penistaan ini tidak hanya bisa dinilai dari kata per kata. Tetapi harus dilihat secara utuh konteksnya. Dia menambahkan mengingat ini sudah masuk materi perkara, maka sulit memberikan pendapat dalam kasus ini. Apalagi sudah ada bukti, saksi fakta dan saksi ahli. "Kebetulan saya tidak punya bukti materi dan tidak mempelajari langsung bukti-bukti tersebut. Apakah memenuhi unsur penistaan atau tidak, hanya majelis hakim di pengadilan yang akan menilai," imbuhnya. Sementara itu, terkait dengan bantuan pendampingan 1000 pengacara Peradi mendampingi Ahok, dia mengatakan tim advokasi Peradi ini tidak khusus disiapkan untuk menangani kasus tersebut. Tetapi tim ini disiapkan untuk membantu seluruh anak bangsa yang mengilkuti kontestasi pilkada untuk melakukan pendampingan hukum agar para calon kepala daerah tidak menjadi korban kriminalisasi. Dalam rangka menegakan supremasi hukum, pihak yang tergabung dalam asosiasi ini siap melakukan pendampingan hukum. Namun tidak khusus membela kasus Ahok, melainkan siapapun jangan sampai dikriminalisasi dalam kasus-kasus tertentu hanya karena untuk menjegal seseorang menjadi kepala daerah. editor : BB.C/tribunnews.com




Berita Lainnya

Kini Anak Usia 6 Tahun Bisa Daftar SD, Berikut Syarat Wajib Dipenuhi!

Jadi Khatib Shalat Idul, Bupati Inhil : Momentum Ramadan dan Idul Fitri Menumbuhkan Semangat Berempati Kepada Kaum Dhuafa

Tim Matahari Sastra Jelau Tanah Jantan Gelar kegiatan Seni budaya di Desa Semukut Kepulauan Meranti

Personil Kodim 0314/Inhil Bagikan Nasi Kotak ke Tukang Becak.

387 Personel Gabugan Polres Inhil Siap Sukseskan Operasi Ketupat Muara Takus 2018

Buka Puasa Bersama Pemda Inhil di Jakarta, Hanya Kegiatan Buang Anggaran Saja! Benarkah?

HM. Wardan Lantik Mantan Ajudan Gubernur Riau Menjadi Kades Desa Pelanduk Kec Mandah

Ini Hasil Pertemuan Kominfo Inhil dengan Dewan Pers Pusat

4 Orang Diduga Pembunuh Mirna, Tiga di Antaranya Diketahui Identitasnya, Satu Orang Misterius

Ternyata Hanya 102 Warnet Berizin di Kota Pekanbaru

Wow... Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Dekati Rp 1.000 Triliun

BPN Pekanbaru Terkesan Lecehkan Negara 'Terkait SIP'

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 2 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
  • 3 Disnaker Inhu Surati Perusahaan Milik Dedi Handoko Alimin Terkait Gaji Tak Dibayar
  • 4 Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru
  • 5 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 6 Dari Desa ke Tepian Narosa, Singa Kuantan Dibekali Doa dan Dukungan Warga
  • 7 Datuak Mangkuto Jilelo Tinjau Latihan Jalur Kori Pusako Kampuang Layang Jelang Event Tepian Narosa
  • 8 Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media