PILIHAN
Tiga Instansi di Lingkungan Pemprov Riau Terancam Dihapuskan
BualBual - Pekanbaru, Tiga instansi di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terancam dihapus jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tiga instansi yang terancam dihapus itu, urusannya pusat yang punya. Ada Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau," kata Hazmi Setiadi, Ketua Pansus Raperda SOTK kepada wartawan, Jumat (09/09/16).
Kendati demikian, keberadaan tiga instansi tersebut masih dibutuhkan daerah. Seperti badan perbatasan yang akan menjaga perbatasan daerah, Kesbangpolinmas untuk melihat politik daerah dan BPBD untuk menanggulangi bencana daerah.
"Bagaimanapun kita masih butuh, tiga intansi itu ada di Provinsi Riau. Berhubung Undang-undang juga belum dicabut, nanti kita coba masukkan dalam pasal-pasal," ungkap ketua Komisi A DPRD Riau ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Raperda SOTK yang tengah dibahas, ada pemisahan dan penggabungan SKPD. Salah satunya penggabungan dinas pendidikan dan kebudayaan yang nantinya akan berdiri sendiri-sendiri.
"Nanti akan kita undang juga asisten dan Sekda untuk membahas ini. Masih ada tarik menarik dalam pembahasan SOTK ini," tutup politisi PAN ini.
riauterkini.com

Berita Lainnya
Asik Main Judi Qiu-qiu, Enam Tersangka di Kampar Diringkus Polisi
Setelah Resmi di Buka, HM. Wardan, Kapolres, serta Dandim Juga Ikut Berpatisipasi Dalam Festival Sampan Leper
Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Jalan Swarna Bumi, Satu Orang Masih Buron
Tiga Siswa SMPN 11 Sei Alam Riau Jadi Duta Imigrasi
Kamu Harus Tahu! Ini Guna Masker bagi Orang Sehat, Bukan Mencegah Virus Corona Secara Langsung
Tim Gabungan Lakukan Simulasi Penanggulangan Karhutla
Keterbatasan APD, Petugas Puskesmas di Dumai Diminta Mengunakan Jas Hujan
Nasib Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru Tak Kunjung ada Kejelasan
Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Pelatihan MKNU dan Training of Trainers di Surabaya
Lewat Surat LAMR NO. SK-22/LAMR/VII/2019 M-1440 H. Said Syarifuddin Resmi Jadi Plt Ketua LAMR Inhil
Pusat Bahas Tentang Percepatan RDTR Bersama Pemprov dan Pemda Kab/kota di Riau
Terancam Dipenjara Lional Messi Jelang El Clasico