• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Kamu Harus Tau! 5 Isi 5 Maklumat Kapolda Riau Terkait Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Redaksi

Selasa, 22 November 2016 13:36:59 WIB Dibaca : 1243 Kali
Cetak


Bualbual.com - Pekanbaru, Selasa (22/11/2016) malam, beredar maklumat dari Kepala Kepolisian Daerah Riau, terkait penyampaian pendapat di muka umum, yang ditanda tangani langsung oleh Brigjen Zulkarnain Maklumat tersebut berisi lima poin penting terkait menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di wilayah hukum Polda Riau. Isinya antara lain: A. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terkait kewajiban, larangan dan sanksi. Apabila tidak memenuhi perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas oleh Polri. B. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar dilaksanakan dengan tertib dan santun dan tidak melanggar hak asasi masyarakat yang lain dan dilarang membawa benda berbahaya baik senjata tajam, alat pemukul, senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya. C. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum, dilarang melakukan provokasi, menista lambang-lambang negara dengan maksud merendahkan harkat dan martabat bangsa negara Indonesia. D. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mengarah tindakan Makar terhadap pemerintah yang sah dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. E. Setiap pelanggaran tersebut di atas akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman penjara sampai dengan hukuman seumur hidup/hukuman mati. Kapolda Riau sebelumnya memang sempat membahas soal maklumat tersebut. "Kami mengingatkan kembali, sehingga kami memberikan maklumat. Unjuk rasa atau demonstrasi itu sah sebagai hak konstitusional, tapi jangan hate speech, artinya melakukan ujaran kebencian, karena ada undang-undangnya," katanya.   BB.C/Goriau.com




Berita Lainnya

Sudah Tanggung Perang Sekalian! Kuasa Hukum Kivlan Zen Juga Bakal Laporkan Karo Penmas Polri

Ketua DPRD Inhil Dani M. Nursalam, 20 Tahun Reformasi Masih Banyak PR Yang Belum Tuntas

Disdukcapil Inhil Dalam waktu dekat akan Laksanakan Sosialisasi Pembuatan Kartu Indentitas Anak

Pemutakhiran Data Pemilih, PPDP Sambangi Bupati Wardan

Polri Peduli Penghijauan

Tak Ditahan, Pelaku Nekat Sebar Foto Bugil Pacar ke Ayah Korban

Juga ada di Facebook, BUAL Iklan Kontroversi KPID Riau yang Dinilai Sudutkan Ulama

Dicopot, Said Didu Cuit Soal Saya Bukan Penjilat, BUMN Milik Negara Bukan Milik Penguasa

Anggota DPRD Inhil dan Sekda Syarifuddin Resmi Melantik IKA - UR Kecamatan Tanah Merah

Gubri Gelar Pertemuan dengan Komisi V DPR RI, Bahas Masalah Infrastruktur

Sekda Inhil Pimpin Rapat Persiapan Kerjasama Dagang Antara Pemkab Dengan Pemprov Jatim

Soal Kepsek Plesiran ke Luar Negeri, Walikota Pekanbaru Minta Kadisdik Beri Penjelasan

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media