PILIHAN
Kamu Harus Tau! 5 Isi 5 Maklumat Kapolda Riau Terkait Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Bualbual.com - Pekanbaru, Selasa (22/11/2016) malam, beredar maklumat dari Kepala Kepolisian Daerah Riau, terkait penyampaian pendapat di muka umum, yang ditanda tangani langsung oleh Brigjen Zulkarnain
Maklumat tersebut berisi lima poin penting terkait menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di wilayah hukum Polda Riau. Isinya antara lain:
A. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terkait kewajiban, larangan dan sanksi. Apabila tidak memenuhi perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas oleh Polri.
B. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar dilaksanakan dengan tertib dan santun dan tidak melanggar hak asasi masyarakat yang lain dan dilarang membawa benda berbahaya baik senjata tajam, alat pemukul, senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya.
C. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum, dilarang melakukan provokasi, menista lambang-lambang negara dengan maksud merendahkan harkat dan martabat bangsa negara Indonesia.
D. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mengarah tindakan Makar terhadap pemerintah yang sah dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Setiap pelanggaran tersebut di atas akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman penjara sampai dengan hukuman seumur hidup/hukuman mati.
Kapolda Riau sebelumnya memang sempat membahas soal maklumat tersebut. "Kami mengingatkan kembali, sehingga kami memberikan maklumat. Unjuk rasa atau demonstrasi itu sah sebagai hak konstitusional, tapi jangan hate speech, artinya melakukan ujaran kebencian, karena ada undang-undangnya," katanya.
BB.C/Goriau.com

Berita Lainnya
Kemenag Riau: Belum Ada Pembatalan Ibadah Haji 2020
Bupati Inhil HM Wardan menghadiri Tabligh Akbar, Istigosah dan Doa Bersama bersempena peringatan Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah, yang digelar di halaman Kantor Camat Tempuling
Gubri Syamsuar Akan Jadikan Labor Perternakan Riau untuk Labor Kesehatan Covid-19
Polisi Tangkap Pelaku Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Tusuk Gigi
Komnas HAM Papua: Soal Penembakan di Nduga Itu Pelanggaran HAM Serius
Berkas Belum Lengkap, Masa Penahanan Habib Bahar bin Smith Diperpanjang
Mahasiswa Unilak Raih Medali Emas di Pra PON XX Jakarta
Presiden Turki Erdogan Ajak Negara-Negara Lain Keroyok Arab Saudi
Abdurrab Foundation Gelar Festival Teater Islam Dunia I di Riau
Berikut Total Harta Kekayaan Prabowo Subianto
Camat Batang Tuaka Sangat Bangga Atas Kegiatan Yang dilaksanakan Oleh SMA Nurul Ikhlas Sungai Raya
Bupati Inhil HM. Wardan Mendapatkan Anugerah Tingkat Nasional Atas Memberikan Ruang Akses Bagi Anak Usia Dini