PILIHAN
Kamu Harus Tau! 5 Isi 5 Maklumat Kapolda Riau Terkait Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Bualbual.com - Pekanbaru, Selasa (22/11/2016) malam, beredar maklumat dari Kepala Kepolisian Daerah Riau, terkait penyampaian pendapat di muka umum, yang ditanda tangani langsung oleh Brigjen Zulkarnain
Maklumat tersebut berisi lima poin penting terkait menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di wilayah hukum Polda Riau. Isinya antara lain:
A. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terkait kewajiban, larangan dan sanksi. Apabila tidak memenuhi perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas oleh Polri.
B. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar dilaksanakan dengan tertib dan santun dan tidak melanggar hak asasi masyarakat yang lain dan dilarang membawa benda berbahaya baik senjata tajam, alat pemukul, senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya.
C. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum, dilarang melakukan provokasi, menista lambang-lambang negara dengan maksud merendahkan harkat dan martabat bangsa negara Indonesia.
D. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mengarah tindakan Makar terhadap pemerintah yang sah dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Setiap pelanggaran tersebut di atas akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman penjara sampai dengan hukuman seumur hidup/hukuman mati.
Kapolda Riau sebelumnya memang sempat membahas soal maklumat tersebut. "Kami mengingatkan kembali, sehingga kami memberikan maklumat. Unjuk rasa atau demonstrasi itu sah sebagai hak konstitusional, tapi jangan hate speech, artinya melakukan ujaran kebencian, karena ada undang-undangnya," katanya.
BB.C/Goriau.com

Berita Lainnya
Pasangan Ini Menikah dengan Maskawin Secangkir Kopi
Polda Riau Berikan 100 Liter Alkohol Kepada Unilak Untuk Produksi Hand Sanitizer Agar Bisa Dibagikan ke Masyarakat
PLN Keterlaluan, Sering Padam Kini Warga Kampar Isi Pulsa 50 Ribu dapatnya Cuman 37 Ribu
Sebagai Obat Kuat, Ini Penjelasan BPOM Soal Kandungan PCC
AS Umumkan Sanksi Baru Terhadap Sejumlah Individu, Entitas Rusia dan Ukraina
Hari Ini Presma BEM UR Resmi Kirimkan Surat Cinta untuk Presiden RI, Begini Isinya
Pilpres 2019: Umat Makin Mantap Memilih Capres 02 Setelah UAS Dukung Prabowo
Saat Bung Tomo dan Keraguannya akan Jiwa Nasionalisme Kaum Tionghoa
Bek Timnas U-16 Alfin Lestaluhu Hembuskan Napas Terakhir
Kapolres Inhil: Peralatan dan Penanganan Karhutla Inhil Harus di Evaluasi
Siti Badriah Minta Maaf Pada Syahrini, Pencipta 'Lagi Syantik' Ungkap Ini
Buka Sosialisasi DMIJ Plus Terintegrasi di Kec Mandah, Kadis PMD: Setiap Desa Wajib Memiliki Bumdes