PILIHAN
Berkas Belum Lengkap, Masa Penahanan Habib Bahar bin Smith Diperpanjang

BUALBUAL.com, Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan penceramah Bahar bin Smith. Hal itu dilakukan untuk kepentingan perlengkapan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
"Masa penahanan sudah diperpanjang," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto seusai menghadiri deklarasi anti hoaks di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/1/2019).
Agung mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara. Ketika pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
"Sekarang lagi dilengkapi berkasnya karena P19. Sedang dilengkapi, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP, penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan.
Dalam aturan tersebut, perpanjangan penahanan dilakukan selama pemberkasan. "Kita minta selama 40 hari perpanjangan. Agar maksimal untuk pemberkasan," ucapnya.
Sumber: Liputan6.com
Berita Lainnya
Pantai Solop Tetap Menjadi Destinasi Utama Masyarakat Inhil Saat Liburan Hari Raya
Saat Mendarat Pesawat Latih Kecelakaan, Siswi Penerbang Selamat
Gubri Keluarkan Imbauan Terkait Pelaksanaan Ibadah di tengah Epidemik Penyakit COVID-19
Posting Makan Mewah, Bupati Inhil Dinyinyir Netizen Saat Harga Kelapa Murah
Bangun Sinergitas Dalam Investasi Usaha, Kejati Pabar Jumpai Gubernur Dominggus
Terkumpul Dana Rp.4 Jutaan, IWO Inhil Serah Bantuan Untuk Nazwa Bocah Penderita Pembengkakan Empedu Hati
BBM Naik, Ribuan Mahasiswa Segel Kantor Cabang Pertamina Sumbar-Riau
Bulan Ini Sensus Penduduk bisa Dilakukan Secara Online
Provinsi Riau Belum "Merdeka" dari Karhutla dan Kabut Asap
Tolak Bantuan Pemerintah, RT/RW Akui Data Tidak Sesuai
Film Pamanca The Movie, Jet Li dan Jackie Chan Bakal Belajar Bahasa Bugis
Sudah Pernah Di Ajukan Ke Dinas Kabupaten, UPT Diskucapil Pinggir Butuh Penambahan Tenaga Pelayanan,