PILIHAN
Berkas Belum Lengkap, Masa Penahanan Habib Bahar bin Smith Diperpanjang
BUALBUAL.com, Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan penceramah Bahar bin Smith. Hal itu dilakukan untuk kepentingan perlengkapan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
"Masa penahanan sudah diperpanjang," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto seusai menghadiri deklarasi anti hoaks di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/1/2019).
Agung mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara. Ketika pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
"Sekarang lagi dilengkapi berkasnya karena P19. Sedang dilengkapi, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP, penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan.
Dalam aturan tersebut, perpanjangan penahanan dilakukan selama pemberkasan. "Kita minta selama 40 hari perpanjangan. Agar maksimal untuk pemberkasan," ucapnya.
Sumber: Liputan6.com

Berita Lainnya
Soal Pengumuman PPPK, Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Infomasi?
Seorang Penyerang Mapolda Riau Dikuburkan di Desa Pasiran, Bengkalis
Inilah Sekilas Tentang Profil PT. SMI, Terkait Rencana Riau Mau Ngutang Ke Swasta untuk Bangun Jalan
Soal Pilpres PWNU Riau 'Manut' Keputusan KPU
Wagubri Edy Nasution : Pimpinan Berperan Penting Ciptakan Pengendalian Yang Baik
Waspadai Covid-19, Aktivitas Olahraga di Kawasan Masjid Raya Annur Riau Ditiadakan
Demi Kemajuan Daerah Wardan Tidak Kenal Lelah Untuk Mendapatkan Suntikan Dana Pusat
Kamu Harus Tau! 5 Isi 5 Maklumat Kapolda Riau Terkait Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum
PT.THIP Potong Gaji Karyawan, Ketua SBRM Tuntut Keadilan
Koperasi dan UMKM Berkontribusi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Riau
Jika Guru dan Kepsek yang Lakukan Pungli, Syamsuar akan Berhentikan 'PPDB SMA/SMK'
Pengadilan Agama Pekanbaru Terima 1.251 Gugatan Perkara Perceraian