PILIHAN
Tahun 2017, DIPA Kabupaten Inhil Hanya Terima Rp 1,5 Triliun

Bualbual.com - Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir hanya menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 sebesar Rp1,5 triliun.
DIPA ini langsung diserahkan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman kepada Bupati Inhil H Muhammad Wardan di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Provinsi Riau, kemarin.
Penerimaan DIPA sebesar Rp 1,5 triliun tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp 1,7 triliun.
Bupati Inhil H Muhammad Wardan mengakui terjadinya penurunan DIPA ini. Meski mengalami penurunan, namun DIPA ini sangat membantu. Karena terjadi kenaikan pada alokasi Dana Desa.
Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Inhil juga terus menggesa pembangunan di desa-desa untuk pemerataan pembangunan, melalui program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).
Diakuinya, program DMIJ melalui bantuan Pemkab Inhil yang dikalkulasikan dengan bantuan Provinsi dan Pusat, sangat memberikan dampak positif bagi pembangunan di desa-desa. Terutama pembangunan infrastruktur, seperti jalan.
BB.C/Riauterkini.com
Berita Lainnya
Ahmad syah harofi putra Bagan siapiapi, Tak kenal maka nya tak sayang
Polda Riau Berikan 100 Liter Alkohol Kepada Unilak Untuk Produksi Hand Sanitizer Agar Bisa Dibagikan ke Masyarakat
Ini dia Pemain Yang Punya Ketajaman yang Sama dengan Lionel Messi
Papua di Serang PDIP: Mohon Maaf, Presiden Itu Keras Kepala Luar Biasa
Covid-19 Makin Merebak, Kapolsek Mandau Arvin Hariyadi : Minta Masyarakat Kurangi Aktivitas Diluar Rumah Dan Tidak Melakukan Hajatan
Plh Bupati Bengkalis Bustami HY, Ajak Masyarakat Untuk Cinta Terhadap Al-Quran
Indonesia Target 10 Besar Asian Games 2018
Kalah Baik Dari Sumbar dan Jambi, Perekonomian Riau Posisi Tiga Terakhir Se Indonesia, Siapa Yang Salah
Buka Puasa Bersama KKIH, Bupati dan Wabup Teguhkan Azam Membangun Inhil Lebih Baik
Curi Celana Dalam,Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi
Dari Pendatang Baru Hingga Mantan Bupati Inilah 32 Politisi Riau Bertarung Perebutkan Kursi DPD RI
Masyarakat Harus Berhati-hati, Lowongan Kerja Fiktif Rugikan Korban Rp 115 Juta