PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Tajudin: Penjual Cobek Kini Bisa Kembali Peluk Keluarga, Setelah 9 Bulan Dibui Tanpa Dosa
Bualbual.com - Jakarta - Tajudin 9 bulan menghuni penjara tanpa dosa. Setelah divonis bebas karena nyata-nyata tak bersalah, Tajudin bergegas pulang ke Padalarang, Jawa Barat, berkumpul bersama keluarga.
"Tajudin mempersilakan untuk main ke rumahnya, tapi berpesan jangan ramai-ramai masuk rumah, takut ambruk," kata pengacara Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada detikcom, Minggu (15/1/2017).
Rumah sederhana Tajudin terletak di Kampung Pojok, Keluraan Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Ia tinggal di situ bersama istri dan ketiga anaknya. Termasuk si bungsu yang lahir saat Tajudin meringkuk di penjara.
Rumah itu sangatlah sederhana. Dibuat dari papan dengan model panggung. Dinding berupa anyaman bambu yang dicat putih, lusuh warnanya di sana-sini. Di bawah rumah panggung dijadikan tempat untuk beternak ayam ala kadarnya.
Orang yang bertamu harus melepas sandal dan lesehan di rumahnya. Tak ada tanda-tanda kemewahan di rumah kayu itu.
"Kalau masuk rumah gantian, jangan ramai-ramai," ujar Hamim.
Tajudin keluar dari Rutan Tangerang pada Sabtu (13/1) siang dan buru-buru pulang ke Padalarang. Rumah sederhananya menjadi pelabuhan kebahagiaan yang tidak terkira.
Ia disambut senyum dan tawa anak terakhirnya yang lahir tanpa kehadirannya. Pancaran kebahagiaan tak terlukiskan saat ia bisa memeluk kembali istri, anak dan kerabatnya. Mengenakan sarung dan berkopiah, Tajudin tak henti-hentinya menggendong anak terakhirnya yang masih dalam hitungan bulan.
Kebahagiaan juga dirasakan kerabat dan tetangga Tajudin. Mereka menyambut Tajudin dan memberikan selamat atas kebebasannya.
Sebagaimana diketahui, Tajudin dijebloskan ke penjara sejak April 2016. Ia dituduh aparat Polres Tangerang Selatan mengeksploitasi anak dan dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara. Setelah melalui reli-reli panjang persidangan, ia akhirnya divonis bebas. Tuduhan polisi dan jaksa tidak terbukti sama sekali.
BB.C/adit_detik.com
![]() |


Berita Lainnya
Wanita Ini Temukan Suaminya Tergantung tak Bernyawa, Ketika Mau Salat Subuh
Kisah Air Mata Gadis Kecil yang Membuat Malaikat Menangis
Bupati HM Wardan Sambut Kunjungan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI
Jajaran Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir Ikuti Bimtek SAKIP
Pembuatan Drainase di Baubusalam Duri, Asal Jadi
Mahasiswa KKN di Riau akan Diberi Anggaran untuk Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Wardan Berharap: Wisuda STAI Auliaurrasyidin Bisa Melahirkan Intelektual Yang Baru
MTQ Ke 29 Tingkat Kecamatan Keritang Resmi di Tutup, Ahmad Ramani Takjub
Terjangkit Virus Rubella, Bayi Berusia 7 Hari di Bengkalis Meninggal Dunia
Tidak Suai: Pemkab Rohil Gajikan Tenaga Honorer 375 Ribu Perbulan
Bupati Bengkalis Amril Mukminin: Soal Videotron Agar Langsung Di Tanyakan Ke Dinas Terkait.
PT BDB Jurong Respon Keluhan Masyarakat Terkait Jalan Rangau Yang Rusak, Secepatnya Beri Bantuan