• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Sidang Pledoi, Pengacara Minta Hakim bebaskan Amril Mukminin

Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2020 08:54:57 WIB Dibaca : 1362 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang lanjutan dugaan suap proyek jalan Duri-Sei Pakning kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan oleh tim pengacara Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (15/10).

Tiga pengacara Amril Mukminin Wan Subantriarti, Asep Ruhiat dan Patar Pangasian dalam pembacaan pledoinya secara bergantian kepada majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH minta membebaskan terdakwa atau lepas dari segala tuntunan. Sedangkan Amril, hanya meminta hukuman ringan dari hakim.

"Memohon yang mulia majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, baik Primair ataupun Subsidair," kata Asep.

Asep juga memohon hakim memulihkan terdakwa, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat terdakwa setelah memberikan vonis bebas. Selanjutnya mengeluarkan Amril dari tahanan setelah vonis bebas dibacakan.

"Namun jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan seadil-adilnya atau hukuman ringan," kata Asep.

Asep juga meminta majelis hakim membuka nomor rekening Amril yang diblokir KPK saat kasus ini masih penyidikan. Pasalnya rekening itu tidak menjadi bukti dan dihadirkan ke persidangan.

Menurut Asep, rekening di Bank Riau dan CIMB Niaga itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini serta dijadikan tempat membayar gaji Amril sebagai bupati. 

"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang tak bersalah, keadilan harus ditegakkan walupun langit runtuh," jelas Asep membacakan pendapat ahli hukum.

Asep menjelaskan, permohonan ini sangat beralasan dan sesuai fakta persidangan selama ini. Dari fakta itu Asep dan tim kuasa hukum Amril yakin kliennya itu tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU KPK. 

Salah satu contoh, tambah Asep, bos PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam persidangan mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Amril. Namun hal itu dibantah dan Amril mengaku pernah menerima uang melalui ajudannya.

"Hanya saja uang itu diterima bukan sebagai kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," sebut Asep.

Sebelumnya terkait uang Rp5,2 miliar dari PT CGA tidak pernah digunakan Amril Mukminin. Uang itu sudah dikembalikan ke negara melalui KPK dan tidak pernah digunakan sekalipun.

Kuasa hukum Amril juga memberikan pembelaan terkait dakwaan gratifikasi menerima gratifikasi Rp12 miliar dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Rp10 miliar Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.

Menurut kuasa hukum Amril lainnya, pemberian itu bukan gratifikasi karena berdasarkan perjanjian di bawah notaris. Uang itu disebut hasil bisnis sawit sehingga ekonomi masyarakat terbantu karena hasil panen diterima kedua perusahaan itu.

Penerimaan itu juga dilaporkan Amril kepada negara melalui laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berikutnya, perjanjian itu diberikan atas dasar keinginan bersama antara Amril dan pengusaha.

"Kalau itu gratifikasi, tidak mungkin terdakwa melaporkannya setiap tahun," kata kuasa hukum Amril.

Tim kuasa hukum Amril juga menyertakan pendapat ahli pidana yang pernah dihadirkan ke persidangan. Ahli itu menyebut perjanjian bisnis yang tidak ada kaitannya dengan jabatan bukanlah gratifikasi.

Sementara Amril dalam pledoi pribadinya menyatakan tidak pernah meminta komitmen fee kepada PT CGA. Amril mengaku pernah ditawari uang tapi menyuruh perusahaan bekerja sesuai aturan.

Dalam perjalanannya, Amril menerima uang Rp5,2 miliar dari PT CGA. Amril menyatakan itu sebagai kekhilafan dan dengan sadar mengembalikan uang itu kepada negara.

Terkait gratifikasi dari pengusaha sawit, Amril menerangkan, pekerjaan sebelum menjabat bupati ataupun anggota DPRD adalah pengepul sawit dari masyarakat di Bengkalis. Sawit itu disalurkan ke perusahaan di sana agar masyarakat terbantu.

"Karena pekerjaan inilah Jonny Tjoa dan Adyanto datang kepada saya untuk memasok sawit ke perusahaannya," jelas Amril.

Permintaan dua pengusaha sawit itu disanggupi Amril lalu membuat perjanjian pada tahun 2012. Di bawah akta notaris, ada kesepakatan Rp5 dari setiap kilogram sawit yang dipasok Amril ke perusahaan. Cerita Amril di pledoinya, kesepakatan pemberian uang dilakukan setiap bulan. Jika terlambat, Amril mengaku tidak pernah menagih karena sudah ada orang kepercayaan mencatat setiap bulan.

"Sesekali saya mengecek ke pencatat, lalu saya buatkan LHKPN sejak tahun 2015 dan selalu dilakukan setiap tahun," ujar Amril.

Amril juga mengutarakan penyitaan uang Rp1,9 miliar oleh KPK di rumah dinasnya. Menurut Amril, uang itu tidak ada kaitannya dengan jabatan melainkan usaha sawit yang dikumpulkan setiap tahun. Amril menyebut uang itu selalu digunakan untuk membantu anak yatim dan orang tidak mampu di Kabupaten Bengkalis. Dengan pledoi ini, Amril hanya meminta hukuman ringan dari hakim.


Sumber : Tim /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Kapolri Janji Tindak Tegas Soal Kaehutla di Riau

Asmadi Ketua DPC Gerindra Inhil Serahkan Langsung Berkas Persyratan Parpol Ke KPU Jelang Pemilu 2019 Mendatang

Rindu Sosok Rusli Zainal Ini yang dilakukan Dua Pemuda Ini

Hari Ini Wabup Inhil Rosman Malomo Hadiri Maulid Nabi di 2 Kecamatan

Stabilkan Harga Kelapa di Inhil, Stake Holder dan DPRD Hearing Bersama Gempa

Diduga Melanggar UU No 7 Tahun 2017, 9 Bupati dan Walikota di Riau Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda

Gema Muharram, Masyarakat Tumpah Ruah Ikuti Istighotsah di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Empat Tersangka Kredit Fiktif di Rohul Ditahan Jaksa Riau

Caleg PKB Riau Rangkap Jabatan, Selain Ketua BPD, Syariffudin Juga Tercatat Tenaga Honor di SMP 4 Ukui

Kata Antasari: SBY Jangan buat gaduh

GP Ansor Tak Terima Disebut Sesat, dan Tuntut Dubes Saudi minta Maaf

Tingkatkan Komitmen, PHR Selenggarakan Hari Keselamatan untuk Operasi yang Andal

Terkini +INDEKS

Biar Gak Nyesel di Akhir Bulan, Ini 7 Tips Hemat dari Gaji UMR yang Wajib Dicoba

02 Juli 2025
Ibu Hamil di Kuansing Nekat Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Keluarga
02 Juli 2025
Sejarah Desa Tanjung Raja Kateman: Dari Pesisir Sunyi Menuju Desa Mandiri
02 Juli 2025
Jelang Peacemaker Award 2025, Kemenkumham Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas PMD
01 Juli 2025
Polda Riau dan Forkopimda Galang Aksi Lintas Sektor untuk TNTN Lewat Bhayangkara Run
01 Juli 2025
Domang dan Tari, Dua Anak Gajah TNTN Resmi Jadi Warga Kehormatan Riau
01 Juli 2025
Rektor UIN Suska: Jadi Pemimpin Tak Cukup Pintar, Harus Punya Integritas dan Takwa
01 Juli 2025
Camat Mandau Riki Rihardi Ikut Dampingi Bupati Bengkalis, Saat Upacara HUT Bhayangkara ke-79
01 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Gubri Wahid Serahkan Ambulans dan Dana Binaan Polisi Cilik
01 Juli 2025
TBS Sawit Riau Minggu Ini Turun Jadi Rp 3.206/kg, Cek Harga Lengkap per Umur
01 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Domang dan Tari, Dua Anak Gajah TNTN Resmi Jadi Warga Kehormatan Riau
  • 2 HUT Bhayangkara ke-79, Gubri Wahid Serahkan Ambulans dan Dana Binaan Polisi Cilik
  • 3 TBS Sawit Riau Minggu Ini Turun Jadi Rp 3.206/kg, Cek Harga Lengkap per Umur
  • 4 Bazar UMKM Meriahkan Pesta Rakyat Bhayangkara ke-79 di Inhil: 7.900 Kupon Ludes!
  • 5 Semangat Gotong Royong Warnai Aksi Pembersihan Induk Parit di Parit Suka Maju Desa Lubuk Kempas
  • 6 Nyaris Makan Korban! Atap Pasar Guntung Roboh Usai Warga Tinggalkan Area
  • 7 Pacu Jalur Rayon III Kuansing: 123 Jalur Siap Berlaga, Hadiah Ratusan Juta Menanti
  • 8 Dalih Ritual Pengobatan, Guru Spiritual di Bengkalis Diduga Cabuli Istri Pasien
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media