PILIHAN
Dituntut Mati, Hasan Terbukti Kendalikan Peredaran 40 Kg Sabu-Sabu

BUALBUAL.com - Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu dinilai telah bersalah mengatur penjualan 40 Kg sabu-sabu. Dia dituntut dengan pidana mati. Tuntutan maksimal terhadap Hasanuddin disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).
Karya menuntut warga Jalan MT Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
JPU menyatakan, salah satu hal yang memberatkan Hasanuddin adalah sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan. Dia tidak menyebutkan tidak mengenal para pelaku lainnya, seperti, Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib (berkas terpisah).
"Hal yang meringankan nihil," ucap Karya.
Seusai pembacaan tuntutan, Hasanuddin pun mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya. Pria berkacamata ini memohon keringanan hukuman dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Hasanuddin diadili setelah ditangkap bersama Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di PN Lubuk Pakam).
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
BNNP Riau Lakukan Razia Narkoba Di Pelabuhan
Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ketua Dewan Pers Bakal Temui Kapolri
Hentikan Penyebaran Virus, Bupati Kampar Minta Patuhi Aturan Pemerintah, Jangan Keluar Rumah
Jepang akan Bangun Pabrik Berkapasitas 250 Ribu Ton di Riau
Yayasan Riau Madani Dituding Ilegal, Setelah Menang Gugatan Dengan Wakil Bupat Kuansing Halim alias Aliang
Diterkam Harimau Satu Orang Karyawan PT. THIP Kec Pelangiran Meningal Dunia
Membenahi IUP, Keterbukaan Lapangan Pekerjan, SPRMII Riau: Tanpa IUP Pidananya Penjara 10 Tahun
Jangan Dihapus! KPAI: Pendidikan Agama Diperlukan
Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER Dijebloskan ke Penjara
Inilah Isi Pernyataan Doa Ramos Untuk Kesembuhan Mo Salah
Rapat Di Jakarta Pemkab Inhil Semakin Serius Mematangkan Persiapan Hari Kelapa Dunia
Benarkah..? Bupati HM Harris Diduga Terlibat Korupsi APBD Pelalawan 2013 Rp 10,9 M, Baca disini