PILIHAN
Dituntut Mati, Hasan Terbukti Kendalikan Peredaran 40 Kg Sabu-Sabu

BUALBUAL.com - Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu dinilai telah bersalah mengatur penjualan 40 Kg sabu-sabu. Dia dituntut dengan pidana mati. Tuntutan maksimal terhadap Hasanuddin disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).
Karya menuntut warga Jalan MT Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
JPU menyatakan, salah satu hal yang memberatkan Hasanuddin adalah sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan. Dia tidak menyebutkan tidak mengenal para pelaku lainnya, seperti, Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib (berkas terpisah).
"Hal yang meringankan nihil," ucap Karya.
Seusai pembacaan tuntutan, Hasanuddin pun mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya. Pria berkacamata ini memohon keringanan hukuman dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Hasanuddin diadili setelah ditangkap bersama Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di PN Lubuk Pakam).
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
Pulang Kampung,Sekda Inhil Hadiri Reuni Akbar SMPN 1 Kecamatan Gaung
Dukung Prabowo, Ahmad Dhani Jual Rumah Rp 10 Miliar untuk Dana Kampanye
POLDA RIAU BERSAMA STAKE HOLDER MELAKSANAKAN GERAKAN MEMUTUS PENULARAN COVID-19 MELALUI PENYEMPROTAN DISINFEKTAN SERENTAK
Terkait Surat Penolakan Masyarakat Mandah Atas Aktivitas PT.RSA, DPRD Inhil Lakukan Rapat Gabungan
Terperangah, JPU Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Dana BPMPD Inhil, 7,5 Tahun Penjara
Rekrutmen Tenaga P3K Pemprov Riau Belum Jelas 'Tak Ada Juknis'
Cabor Futsal Inhil Berhasil Mendapatkan Emas, Lewat Adu Finalti 4-3 Setelah Taklukan Kota Pekanbaru di Prorov IX Kampar
Gara- gara Buka Warung Remang-remang dan Gadis Malam, Wanita di Kuansing Ini Dihukum Kurungan Dua Hari
Penggiring Gajah Liar di Peranap, Ini Datuak nan Gadang Pahlawan Konservasi
Perlu Diluruskan, Coronavirus Menular Lewat Droplet Bukan Udara Bebas
Pekerjaan Penimbunan Jalan dengan Sirtu TMMD ke-106 Kodim 0314/Inhil Capai 16,4 Persen
Usai Peresmian Peresmian Jembatan Siak IV Kembali Ditutup Selama 30 Hari