PILIHAN
Dituntut Mati, Hasan Terbukti Kendalikan Peredaran 40 Kg Sabu-Sabu
BUALBUAL.com - Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu dinilai telah bersalah mengatur penjualan 40 Kg sabu-sabu. Dia dituntut dengan pidana mati. Tuntutan maksimal terhadap Hasanuddin disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).
Karya menuntut warga Jalan MT Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
JPU menyatakan, salah satu hal yang memberatkan Hasanuddin adalah sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan. Dia tidak menyebutkan tidak mengenal para pelaku lainnya, seperti, Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib (berkas terpisah).
"Hal yang meringankan nihil," ucap Karya.
Seusai pembacaan tuntutan, Hasanuddin pun mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya. Pria berkacamata ini memohon keringanan hukuman dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Hasanuddin diadili setelah ditangkap bersama Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di PN Lubuk Pakam).
Sumber: merdeka.com

Berita Lainnya
Antisipasi Penyerbaran Covid-19, PKB Inhil Serahkan APD Face Shield dan Sejumlah Bantuan di Kecamatan Kuindra dan Tanah Merah
Berikan Langkah Konkret, DPC PDIP Bintan Kepri Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Penghuni yang Kena Stroke Diselamatkan Warga, Rumah Dilalap Si Jago Merah di Bengkalis
Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi ke Kesbangpol, Siap Kerjasama Wawasan Kebangsaan
Peringati Hari Juang Kartika, Dandim 0314 Inhil Lakukan Syukuran
Ketika Rektor UGM Tolak Abdul Somad, UII Malah Menunggu Kedatangannya
IPAL RSUD dr. Pratomo Rohil yang Dibangun Tahun 2009 Hingga Saat ini belum Difungsikan
Diskes Riau Bagikan 1.000 Masker Gratis ke Pengguna Jalan 'Pekanbaru Mulai Berkabut Asap'
Dua Oknum Mantan Anggota DPRD Pekanbaru akan Dipolisikan, Diduga Jual Mobil Dinas
Tim Ahli Tegur Rekanan dan Pengawas, Sidak Dua Proyek di Bengkalis
Pendaftaran CPNS 2018 Bikin Honorer K2 di Daerah Jadi Resah,Ini Penyebabnya
Bupati Inhil Lepas 119 JCH Kloter 20 Menuju Embarkasi Antara Riau Di Pekanbaru