PILIHAN
Bersalah, Yamaha dan Honda bayar denda hingga Rp 25 miliar

bualbual.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).
"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.
Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," katanya.
Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
BB.C/Merdeka.com
Berita Lainnya
Hukum Mengunci Mulut Kritis, Melindungi Kawan Sepihak
Jadi Irup di SMPN 1 Satu Atap Desa Bekawan, Begini Pesan Babinsa Koramil 08/Mandah
Tak Ada Tanda Kekerasan, Perwira TNI AL Tewas Wajah Tertutup Kresek
Terkait rencana People Power, Ini Kata Ketua Paguyuban Jawa Riau Kabupaten Meranti
BBKSDA Riau, Tahan Penyelundupan 172 Taring Beruang Madu Berhasil Digagalkan di Bandara SSK II
Terbukti Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades Di Kab Meranti divonis 5 tahun Penjara
Berikut Susunan Pemain Prancis vs Kroasia di Final Piala Dunia 2018 Malam Ini
Penyelundupan Miras dan Tekstil Ilegal di Dumai Digagalkan TNI AL
Warga Koto Mesjid Tenggelam di Waduk PLTA Koto Panjang dan Belum Ditemukan
Nelayan Hilang di Perairan Sungai Indragiri ditemukan Tim BASARNAS
Bupati Inhil Hadiri Kegiatan IKGTKI PGRI Peringati Hari Kartini
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan