PILIHAN
Bersalah, Yamaha dan Honda bayar denda hingga Rp 25 miliar

bualbual.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).
"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.
Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," katanya.
Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
BB.C/Merdeka.com
Berita Lainnya
Heboh, Sosok Mayat Laki Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Got Jalan Sumatera Pekanbaru
Polda Riau Dituntut Tangkap Sari Antoni, Mahasiswa dan Warga Rohil Gelar Aksi Demo
Terkait Pembelian Video Wall, Eks Kepala BPKAD Pekanbaru Diperiksa Jaksa
Sebanyak 9 Titik Hotspot Terdeteksi di Lima Daerah di Riau
PWNU Imbau Masyarakat Riau Jaga Kondusifitas, saat Kedatangan Presiden
Rapat Konsultasi (Rakon) Tingkat Provinsi Riau, PKK Kabupaten Bengkalis Sampaikan Laporan Hasil Capaian Program Kerja Tahun 2019 dan beberapa persoalan
Sempat Di Laporkan Hilang, Seorang Toke Sawit Ditemukan Tewas di Kec Kemuning, Inhil
Pemkab Inhil Resmi memiliki varietas 'Kelapa Dalam' unggulan yang bersertifikasi nasional
Anggaran Plang Nama di Dinas PKH Riau Capai Rp65 Juta, Setara dengan Rumah Warga Miskin
Bupati Kampar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kampar
Siapa Dalang Dibalik Penggelembungan PPP, Siap - Siap Akan Ada Tersangka, Masuk Tahap Penyidikan
Bantu Pencari Keadilan, Advokat di Inhil Dirikan Inhil Lawyer Club