PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
SBY dan Roy Suryo di Gugat Politis Partai Demokrat Sendiri
bualbual.com, Anggota DPR dari Partai Demokrat (PD) Daerah Pemilihan (Dapil) DI Yogyakarta, Ambar Tjahyono mengajukan gugatan kepada Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono, dan Wakil Ketua Umum PD Roy Suryo.
Gugatan itu dilayangkan atas keputusan PD untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) atas Ambar.
Melalui kuasa hukumnya, M Irsyad Thamrin, diketahui bahwa Ambar telah melayangkan gugatan pembatalan surat keputusan KPU nomor 618/KPU/XI/2016 tentang PAW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Irsyad, surat tersebut cacat prosedural dan substasi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dalam surat PAW itu dinyatakan bahwa usulan pemberhentian diberikan kepada pemilik suara di bawah Ambar dalam Pileg 2014, yaitu Roy Suryo.
Bahkan keluarga Ambar pun tidak pernah mendapatkan surat resmi PAW tersebut, dan hanya menerima fotokopi.
"Itupun hanya diselipkan di pintu ruangan Ambar Tjahyono. Hal ini menjadi sangat aneh dan tentu tidak transparan dan akuntabel karena tidak ada pemberitahuan terkait usulan PAW termasuk dengan alasan dan buktinya," ungkapnya.
Gugatan juga dilayangkan kepada Sekretaris Jenderal PD Hinca Panjaitan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait PAW itu.
Sedang gugatan perdata diajukan kepada Roy Suryo yang dinilai juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan terus menerus menyebarkan berita tidak berdasar ke Pengadilan Negeri Sleman.
"Gugatan pada DPP Partai Demokrat (SBY dan Hinca Panjaitan) kami sampaikan ke PN Jakarta. Sementara untuk Roy Suryo kami gugat ke Pengadilan Negeri Sleman dan sidang perdananya dilakukan Kamis (30/3) ini," tuturnya.
Gugatan kepada Roy Suryo, menurut Irsyad, akhirnya dilakukan lantaran mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut terus membentuk opini publik bahwa Ambar melakukan kecurangan serta tidak bekerja dengan baik sebagai anggota DPR.
"Klien kami ini mengalami kerugian, tercoreng nama baiknya juga berdampak pada kesehatan, karena tuduhan terus mengalir baik melalui media cetak maupun online," katanya.(bsc)

Berita Lainnya
UAS Ajak Warga Inhil Pilih Bupati Nomor 2 Ferry-Dani, Gubrnur Nomor Satu Abdul Wahid-SF. Hariyanto
Muscam Golkar Mandah Sukses Digelar, HM Wardan Minta Jajaran Pengurus Kompak
Idris Laena: Bengkalis Target Menang, Golkar Dukung Eet-Samda
Kader Golkar Bahu-membahu Bantu Korban Kebakaran Pasar Kuok
Permudah Identifikasi Transaksi Keuangan, KPU Wajibkan Parpol Peserta Pemilu Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Bantuan Tiga Desa Satu Ekskavator, Ferryandi Ingin Pertanian dan Perkebunan Maju
Rezita Cabup No 3 Disambut Tokoh Masyarakat Bahas Pandemi Covid -19 Tahun lalu
Dihadapan Puluhan Ribu Warga Batang Cenaku, Abdul Wahid dan Ade Agus Hartanto akan Bersinergi Menyelesaikan Ruas Jalan Lintas Selatan
Pilkada Siak, PKB Bakal All Out Menangkan Alfedri-Husni Mirza
Dua Mantan Gubri Ini Siap Maju Pilgub Riau 2024, Jika...
Kampanye Dialogis, Arif: Kami Pilih Pemimpin yang Peduli, Itu Terlihat Ada di Nomor 2, HMR ber Aura
Ahmad Tamimi: Hasrat Menjadi Pemimpin 'Bukan Semata hasrat, Popularitas atau Materi'