PILIHAN
SBY dan Roy Suryo di Gugat Politis Partai Demokrat Sendiri
bualbual.com, Anggota DPR dari Partai Demokrat (PD) Daerah Pemilihan (Dapil) DI Yogyakarta, Ambar Tjahyono mengajukan gugatan kepada Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono, dan Wakil Ketua Umum PD Roy Suryo.
Gugatan itu dilayangkan atas keputusan PD untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) atas Ambar.
Melalui kuasa hukumnya, M Irsyad Thamrin, diketahui bahwa Ambar telah melayangkan gugatan pembatalan surat keputusan KPU nomor 618/KPU/XI/2016 tentang PAW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Irsyad, surat tersebut cacat prosedural dan substasi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dalam surat PAW itu dinyatakan bahwa usulan pemberhentian diberikan kepada pemilik suara di bawah Ambar dalam Pileg 2014, yaitu Roy Suryo.
Bahkan keluarga Ambar pun tidak pernah mendapatkan surat resmi PAW tersebut, dan hanya menerima fotokopi.
"Itupun hanya diselipkan di pintu ruangan Ambar Tjahyono. Hal ini menjadi sangat aneh dan tentu tidak transparan dan akuntabel karena tidak ada pemberitahuan terkait usulan PAW termasuk dengan alasan dan buktinya," ungkapnya.
Gugatan juga dilayangkan kepada Sekretaris Jenderal PD Hinca Panjaitan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait PAW itu.
Sedang gugatan perdata diajukan kepada Roy Suryo yang dinilai juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan terus menerus menyebarkan berita tidak berdasar ke Pengadilan Negeri Sleman.
"Gugatan pada DPP Partai Demokrat (SBY dan Hinca Panjaitan) kami sampaikan ke PN Jakarta. Sementara untuk Roy Suryo kami gugat ke Pengadilan Negeri Sleman dan sidang perdananya dilakukan Kamis (30/3) ini," tuturnya.
Gugatan kepada Roy Suryo, menurut Irsyad, akhirnya dilakukan lantaran mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut terus membentuk opini publik bahwa Ambar melakukan kecurangan serta tidak bekerja dengan baik sebagai anggota DPR.
"Klien kami ini mengalami kerugian, tercoreng nama baiknya juga berdampak pada kesehatan, karena tuduhan terus mengalir baik melalui media cetak maupun online," katanya.(bsc)
Berita Lainnya
Paslon Nomor Urut 02 Pesisir Barat Lakukan Kampanye Terbatas di Pekon Padang Haluan
Dilantik dan Deklarasi, Jarnas ABW Provinisi Riau Targetkan 80 Persen Suara
Kasmarni Nomor Urut 3 Blusukan di Pasar Pinggir, Sapa Para Pedagang
Sengketa Balon Bupati Inhu Perseorangan, Rosidi: Sudah Berproses
Pilkada Dumai 2020, Paisal-Amris Diprediksi Menang di 5 Kecamatan
Wan Abubakar, Riau Harus Ada Terobosan Baru
Partai Berkarya Dinyatakan Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019
Berkomitmen Berantas Korupsi, Sri Barat 'Iyeth Bustami' Final Maju di Pilkada Bengkalis
Paparkan Program Pro-Rakyat, Kasmarni: RS Pratama Perlu Dibangun di Siak Kecil
Bagus Santoso : Pemerintah dan Perusahaan Wajib Bangun Jalan Desa Bukit Sembilan
Rebut Hati Wong Cilik 48 Ribu Suara, Bersama PDIP Si Anak Parit ADT Sukses ke DPRD Riau
Modus Politik Uang di Pilkada Dumai, Selain Hutangkan Sembako, Fotocopy KK Dibayar Rp150 Ribu